Kantor KPPU RI (foto: istimewa)
Jakarta – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menutup paruh pertama tahun 2025 dengan sejumlah proses persidangan majelis dalam mengawal praktik bisnis berkelanjutan.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Deswin Nur mengatakan, saat ini terdapat 9 perkara tengah dalam proses persidangan majelis dan dua perkara menunggu dimulainya persidangan.
“Termasuk perkara besar atas dugaan kartel suku bunga pada industri pinjaman daring,” ujarnya dikutip KPPU, Minggu, 20 Juli 2025.
Ia menjelaskan, kasus yang melibatkan 97 platform fintech dengan nilai pasar mencapai Rp1.650 triliun ini dipandang sebagai ujian serius terhadap kemampuan KPPU dalam merespons disrupsi ekonomi digital.
“Sidang perdana kasus ini dijadwalkan berlangsung pada pekan kedua Agustus mendatang,” jelasnya.
Baca juga : KPPU Selidiki Dugaan Diskriminasi Proyek Digitalisasi SPBU Pertamina
Sebelumnya, hasil penyelidikan KPPU mengindikasikan adanya dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Sebanyak 97 penyelenggara layanan pinjaman online yang ditetapkan sebagai terlapor diduga menetapkan plafon bunga harian yang tinggi secara bersama-sama melalui kesepakatan internal (eksklusif) yang dibuat asosiasi industri, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
Ditemukan bahwa para penyelenggara menetapkan tingkat bunga pinjaman (yang meliputi biaya pinjaman dan biaya-biaya lainnya) dengan batas maksimal suku bunga flat 0,8 persen per hari. Besaran ini dihitung dari jumlah aktual pinjaman yang diterima oleh peminjam, kemudian pada 2021 diturunkan menjadi 0,4 persen per hari.
Baca juga : KPPU Kasih Update Kondisi Persaingan Usaha, Termasuk Kartel Pindar
Sementara itu, dari sisi pengawasan merger dan akuisisi, KPPU menerima 63 notifikasi transaksi senilai total Rp244,05 triliun sepanjang semester ini.
Sektor transportasi- logistik, energi, teknologi, dan keuangan menjadi wilayah dominan aktivitas merger, mencerminkan arah konsolidasi pasar yang kian intensif.
Salah satu penilaian merger dan akuisisi paling menonjol adalah akuisisi Tokopedia oleh TikTok Nusantara, yang mendapat persetujuan bersyarat dari KPPU pada 17 Juni lalu.
Transaksi multi pasar ini hanya diberi lampu hijau setelah pihak TikTok menyetujui seluruh syarat atau remedial yang diajukan KPPU. (*)
Editor: Galih Pratama
Poin Penting Aliran modal asing masuk Rp1,44 triliun di awal Januari 2026, mayoritas mengalir ke… Read More
Poin Penting KPK tetapkan 5 tersangka OTT dugaan suap pajak KPP Madya Jakarta Utara. 3… Read More
Poin Penting IHSG ditutup menguat 0,13 persen pada perdagangan Jumat (9/1/2026), meski mayoritas indeks domestik… Read More
Poin Penting IHSG menguat 2,16 persen sepanjang pekan 5-9 Januari 2026 dan sempat menembus level… Read More
Poin Penting KPK gelar OTT pegawai DJP Jakarta Utara terkait dugaan pengaturan pajak di sektor… Read More
Poin Penting Pollux Hotels Group menerbitkan obligasi berkelanjutan berperingkat AAA, dengan dukungan penuh CGIF yang… Read More