Kantor KPPU RI (foto: istimewa)
Jakarta – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menutup paruh pertama tahun 2025 dengan sejumlah proses persidangan majelis dalam mengawal praktik bisnis berkelanjutan.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Deswin Nur mengatakan, saat ini terdapat 9 perkara tengah dalam proses persidangan majelis dan dua perkara menunggu dimulainya persidangan.
“Termasuk perkara besar atas dugaan kartel suku bunga pada industri pinjaman daring,” ujarnya dikutip KPPU, Minggu, 20 Juli 2025.
Ia menjelaskan, kasus yang melibatkan 97 platform fintech dengan nilai pasar mencapai Rp1.650 triliun ini dipandang sebagai ujian serius terhadap kemampuan KPPU dalam merespons disrupsi ekonomi digital.
“Sidang perdana kasus ini dijadwalkan berlangsung pada pekan kedua Agustus mendatang,” jelasnya.
Baca juga : KPPU Selidiki Dugaan Diskriminasi Proyek Digitalisasi SPBU Pertamina
Sebelumnya, hasil penyelidikan KPPU mengindikasikan adanya dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Sebanyak 97 penyelenggara layanan pinjaman online yang ditetapkan sebagai terlapor diduga menetapkan plafon bunga harian yang tinggi secara bersama-sama melalui kesepakatan internal (eksklusif) yang dibuat asosiasi industri, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
Ditemukan bahwa para penyelenggara menetapkan tingkat bunga pinjaman (yang meliputi biaya pinjaman dan biaya-biaya lainnya) dengan batas maksimal suku bunga flat 0,8 persen per hari. Besaran ini dihitung dari jumlah aktual pinjaman yang diterima oleh peminjam, kemudian pada 2021 diturunkan menjadi 0,4 persen per hari.
Baca juga : KPPU Kasih Update Kondisi Persaingan Usaha, Termasuk Kartel Pindar
Sementara itu, dari sisi pengawasan merger dan akuisisi, KPPU menerima 63 notifikasi transaksi senilai total Rp244,05 triliun sepanjang semester ini.
Sektor transportasi- logistik, energi, teknologi, dan keuangan menjadi wilayah dominan aktivitas merger, mencerminkan arah konsolidasi pasar yang kian intensif.
Salah satu penilaian merger dan akuisisi paling menonjol adalah akuisisi Tokopedia oleh TikTok Nusantara, yang mendapat persetujuan bersyarat dari KPPU pada 17 Juni lalu.
Transaksi multi pasar ini hanya diberi lampu hijau setelah pihak TikTok menyetujui seluruh syarat atau remedial yang diajukan KPPU. (*)
Editor: Galih Pratama
Poin Penting CEO Danantara Rosan Roeslani menegaskan hingga saat ini tidak ada pembahasan terkait rencana… Read More
Poin Penting Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa meyakini pembukaan IHSG pekan depan tidak terganggu meski sejumlah… Read More
Poin Penting BEI dan OJK dijadwalkan bertemu MSCI secara daring pada 2 Februari 2026 untuk… Read More
Selain itu diumumkan juga penunjukan Friderica Widyasari Dewi sebagai Anggota DK OJK Pengganti Ketua dan… Read More
Poin Penting BEI akan mengumumkan Pjs Direktur Utama sebelum perdagangan Senin, 2 Februari 2026, setelah… Read More
Poin Penting Tidak ada kekosongan kepemimpinan di BEI dan pengawasan keuangan, karena PJS yang ditunjuk… Read More