Keuangan

Kinerja Industri Asuransi Masih Positif 

Jakarta – Kinerja industri asuransi secara umum sejak 2014 ternyata masih menunjukkan pertumbuhan yang sangat baik meski industri ini belum mengalami reformasi untuk melakukan berbagai perbaikan seperti yang sudah dilakukan di industri perbankan.

Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan bahwa pertumbuhan aset terus meningkat sejak 2014 dari Rp807,7 triliun menjadi Rp1.325,7 triliun di Desember 2019. Nilai investasi industri ini juga terus meningkat dari Rp648,3 triliun di 2014 menjadi Rp1.141,8 di 2019 lalu.

Data premi asuransi komersial pada 2019 juga menunjukkan pertumbuhan 6,1 persen (yoy) menjadi Rp261,65 triliun. Premi asuransi jiwa berkembang sebesar Rp169,86 triliun dan premi asuransi umum/reasuransi naik sebesar Rp 91,79 triliun. Sementara tingkat permodalan Risk Base Capital (RBC) pada 2019 sebesar 329,3 persen untuk asuransi umum dan 725,4 persen untuk asuransi jiwa. Angka yang jauh di atas ambang batas permodalan asuransi minimal 120 persen.

Alberto Daniel Hanani, Pengajar Magister Manajemen Universitas Indonesia, menilai bahwa kinerja industri asuransi sejak diatur dan diawasi OJK sudah menunjukkan banyak kemajuan terlihat dari pertumbuhannya tiap tahun.

“Ini tidak hanya kinerja OJK. Menurut saya, ini kinerja para pelaku industri yang cermat memanfaatkan peluang secara baik, lebih dari kinerja regulator juga. Apakah kemajuan industri tersebut menghasilkan suatu industri yang lebih baik dari sebelumnya? Tentu saja, tapi tidak ada yang mutlak,” ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Selasa, 21 Januari 2020.

Kendati demikian, berbagai hal perbaikan harus terus ditingkatkan yang bertujuan menyesuaikan dengan perkembangan teknologi, permintaan pasar dan perlindungan konsumennya. 

Reformasi di industri asuransi menurutnya perlu dilakukan, seperti dengan penguatan peraturan tentang governance perusahaan dan manajemen risiko serta penegakan aturan (enforcement) yang dapat memastikan pimpinan perusahaan dan regulator berperilaku rasional bermoral secara lebih konsisten.

“Untuk mengatasi masalah sifat opportunistic manusia yang rasionalitasnya terbatas (bounded), maka perlu sekali adanya check and balance berlapis. Sehingga tindakan khilaf dapat diobservasi dan dampak khilaf dapat dimitgasi secepat mungkin,” ucapnya.

Pertama adalah membuat aturan yang lebih jelas dan transparan. Kedua, harus memastikan aturan dipatuhi melalui mekanisme pengawasan berlapis (dari audit internal perusahaan, manajemen risiko oleh dewan komisaris, pelaporan dan pemeriksaan rutin oleh regulator, melakukan tindakan koreksi tepat waktu sesuai dengan hasil compliance assessment, dan seterusnya).

“Fungsi OJK bukan hanya mengawasi perilaku industri, tapi juga mengatur norma perilaku. Fungsi pengaturan itu untuk menetapkan standar batas-batas perilaku industri yang patut dan dapat diterima oleh rasionalitas publik yang bermoral. Fungsi pengawasan bertujuan memastikan peraturan yang berlaku dipatuhi, sehingga risiko terjadinya pelanggaran yang berpotensi menghancurkan tatanan industri yang sehat dapat dimitigasi dengan baik dan tepat waktu,” jelasnya.

Mengenai beberapa kasus di industri asuransi, Alberto mengatakan perlu dilihat jelas asal persoalannya, mengingat kebanyakan berawal dari persoalan lama yang tidak diselesaikan oleh otoritas sebelum OJK. “Harus dilihat akar masalahnya, isu lain yang sering diabaikan padahal penting adalah apa beban warisan sejarah perusahaan yang selama ini dicoba disembunyikan?” tuturnya.

Di lain kesempatan, Mantan Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK periode 2012-2017, Firdaus Djaelani juga sepakat bahwa Industri Asuransi saat ini pertumbuhannya positif, bahkan melebihi target. “Sebetulnya industri asuransi kita cukup bagus, cukup berkembang. Meskipun sekarang sedikit banyak ramai tapi pertumbuhan sudah sekitar 6 persen dan aset yang dikelola sudah mencapai lebih dari Rp250 triliun,” paparnya.

Untuk upaya reformasi Industri Asuransi sendiri Firdaus mengungkapkan bahwa langkah-langkah pembenahan sudah dilakukan sejak sebelum lahirnya OJK, yakni sejak regulasi berada di Kementerian Keuangan. Pembenahan ini dilakukan secara bertahap. (*)

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

KCIC Pastikan Whoosh Aman di Tengah Cuaca Ekstrem, Sensor Berjalan Optimal

Poin Penting Kereta Whoosh sempat berhenti akibat seng di jalur, namun sensor mendeteksi dini dan… Read More

12 hours ago

RI-Jepang Teken MoU Rp384 T, DPR Soroti Realisasi di Lapangan

Poin Penting Jepang menandatangani MoU investasi senilai Rp384 triliun dengan Indonesia. Kerja sama mencakup sektor… Read More

13 hours ago

Tiga Prajurit TNI Gugur di Lebanon, RI Desak Investigasi dan Evaluasi UNIFIL

Poin Penting Tiga prajurit TNI gugur dan tiga lainnya terluka dalam misi UNIFIL di Lebanon.… Read More

13 hours ago

Saham Bank INFOBANK15 Bergerak Variatif di Akhir Pekan, Ini Rinciannya

Poin Penting IHSG ditutup turun 2,19% pada 2 April 2026, diikuti pelemahan seluruh indeks utama.… Read More

19 hours ago

BEI Rangkum 5 Saham Pemberat IHSG Pekan Ini

Poin Penting IHSG melemah 0,99% sepekan, dengan lima saham utama menjadi penekan terbesar indeks. BREN… Read More

20 hours ago

IHSG Sepekan Melemah 0,99 Persen, Kapitalisasi Pasar jadi Rp12.305 Triliun

Poin Penting IHSG melemah 0,99% dalam sepekan ke level 7.026,78, seiring mayoritas indikator pasar saham… Read More

20 hours ago