Keuangan

Kinerja Industri Asuransi Masih Positif 

Jakarta – Kinerja industri asuransi secara umum sejak 2014 ternyata masih menunjukkan pertumbuhan yang sangat baik meski industri ini belum mengalami reformasi untuk melakukan berbagai perbaikan seperti yang sudah dilakukan di industri perbankan.

Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan bahwa pertumbuhan aset terus meningkat sejak 2014 dari Rp807,7 triliun menjadi Rp1.325,7 triliun di Desember 2019. Nilai investasi industri ini juga terus meningkat dari Rp648,3 triliun di 2014 menjadi Rp1.141,8 di 2019 lalu.

Data premi asuransi komersial pada 2019 juga menunjukkan pertumbuhan 6,1 persen (yoy) menjadi Rp261,65 triliun. Premi asuransi jiwa berkembang sebesar Rp169,86 triliun dan premi asuransi umum/reasuransi naik sebesar Rp 91,79 triliun. Sementara tingkat permodalan Risk Base Capital (RBC) pada 2019 sebesar 329,3 persen untuk asuransi umum dan 725,4 persen untuk asuransi jiwa. Angka yang jauh di atas ambang batas permodalan asuransi minimal 120 persen.

Alberto Daniel Hanani, Pengajar Magister Manajemen Universitas Indonesia, menilai bahwa kinerja industri asuransi sejak diatur dan diawasi OJK sudah menunjukkan banyak kemajuan terlihat dari pertumbuhannya tiap tahun.

“Ini tidak hanya kinerja OJK. Menurut saya, ini kinerja para pelaku industri yang cermat memanfaatkan peluang secara baik, lebih dari kinerja regulator juga. Apakah kemajuan industri tersebut menghasilkan suatu industri yang lebih baik dari sebelumnya? Tentu saja, tapi tidak ada yang mutlak,” ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Selasa, 21 Januari 2020.

Kendati demikian, berbagai hal perbaikan harus terus ditingkatkan yang bertujuan menyesuaikan dengan perkembangan teknologi, permintaan pasar dan perlindungan konsumennya. 

Reformasi di industri asuransi menurutnya perlu dilakukan, seperti dengan penguatan peraturan tentang governance perusahaan dan manajemen risiko serta penegakan aturan (enforcement) yang dapat memastikan pimpinan perusahaan dan regulator berperilaku rasional bermoral secara lebih konsisten.

“Untuk mengatasi masalah sifat opportunistic manusia yang rasionalitasnya terbatas (bounded), maka perlu sekali adanya check and balance berlapis. Sehingga tindakan khilaf dapat diobservasi dan dampak khilaf dapat dimitgasi secepat mungkin,” ucapnya.

Pertama adalah membuat aturan yang lebih jelas dan transparan. Kedua, harus memastikan aturan dipatuhi melalui mekanisme pengawasan berlapis (dari audit internal perusahaan, manajemen risiko oleh dewan komisaris, pelaporan dan pemeriksaan rutin oleh regulator, melakukan tindakan koreksi tepat waktu sesuai dengan hasil compliance assessment, dan seterusnya).

“Fungsi OJK bukan hanya mengawasi perilaku industri, tapi juga mengatur norma perilaku. Fungsi pengaturan itu untuk menetapkan standar batas-batas perilaku industri yang patut dan dapat diterima oleh rasionalitas publik yang bermoral. Fungsi pengawasan bertujuan memastikan peraturan yang berlaku dipatuhi, sehingga risiko terjadinya pelanggaran yang berpotensi menghancurkan tatanan industri yang sehat dapat dimitigasi dengan baik dan tepat waktu,” jelasnya.

Mengenai beberapa kasus di industri asuransi, Alberto mengatakan perlu dilihat jelas asal persoalannya, mengingat kebanyakan berawal dari persoalan lama yang tidak diselesaikan oleh otoritas sebelum OJK. “Harus dilihat akar masalahnya, isu lain yang sering diabaikan padahal penting adalah apa beban warisan sejarah perusahaan yang selama ini dicoba disembunyikan?” tuturnya.

Di lain kesempatan, Mantan Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK periode 2012-2017, Firdaus Djaelani juga sepakat bahwa Industri Asuransi saat ini pertumbuhannya positif, bahkan melebihi target. “Sebetulnya industri asuransi kita cukup bagus, cukup berkembang. Meskipun sekarang sedikit banyak ramai tapi pertumbuhan sudah sekitar 6 persen dan aset yang dikelola sudah mencapai lebih dari Rp250 triliun,” paparnya.

Untuk upaya reformasi Industri Asuransi sendiri Firdaus mengungkapkan bahwa langkah-langkah pembenahan sudah dilakukan sejak sebelum lahirnya OJK, yakni sejak regulasi berada di Kementerian Keuangan. Pembenahan ini dilakukan secara bertahap. (*)

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Diam-diam Ada Direksi Bank Mandiri Serok 155 Ribu Saham BMRI di Awal 2026

Poin Penting Direktur Operasional Bank Mandiri, Timothy Utama, membeli 155 ribu saham BMRI senilai Rp744… Read More

4 hours ago

Astra Mau Buyback Saham Lagi, Siapkan Dana Rp2 Triliun

Poin Penting ASII lanjutkan buyback saham dengan dana maksimal Rp2 triliun, dilaksanakan pada 19 Januari–25… Read More

5 hours ago

OJK Beberkan 8 Pelanggaran Dana Syariah Indonesia, Apa Saja?

Poin Penting OJK menemukan delapan pelanggaran serius yang merugikan lender, termasuk proyek fiktif, informasi palsu,… Read More

6 hours ago

Meluruskan Penegakan Hukum Tipikor di Sektor Perbankan yang Sering “Bengkok”

Oleh A.Y. Eka Putra, Pemerhati Ekonomi dan Perbankan PENEGAKAN hukum tindak pidana korupsi di sektor… Read More

10 hours ago

Prospek Saham 2026 Positif, Mirae Asset Proyeksikan IHSG 10.500

Poin Penting Mirae Asset menargetkan IHSG 2026 di level 10.500, meski tekanan global dan data… Read More

18 hours ago

Pembiayaan Emas Bank Muamalat melonjak 33 kali lipat

PT Bank Muamalat Indonesia Tbk mencatat kinerja positif pada pembiayaan kepemilikan emas syariah melalui produk… Read More

19 hours ago