Keuangan

Kinerja IKNB Tumbuh Tumbuh Tipis 0,44% jadi Rp280,24 Triliun

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memaparkan kinerja industri keuangan non bank (IKNB) hingga November 2022 mencapai Rp280,24 triliun atau tumbuh sebesar 0,44% dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya.

Anggota Komisioner OJK, Ogi Prastomiyono, menjabakan bahwa akumulasi premi asuransi umum mengalami pertumbuhan sebesar 14,06% secara tahunan atau mencapai Rp106,91 triliun per November 2022.

“Namun demikian, akumulasi premi asuransi jiwa terkontraksi sebesar -6,45% yoy dibanding periode sebelumnya, dengan nilai sebesar Rp173,33 triliun per November 2022,” ucap Ogi dalam RDKB OJK di Jakarta, 2 Januari 2022.

Kemudian, nilai outstanding piutang pembiayaan tumbuh 12,96% yoy pada November 2022 menjadi sebesar Rp409,5 triliun, didukung oleh pembiayaan modal kerja dan investasi yang masing-masing tumbuh sebesar 32,8% yoy dan 23,1% yoy.

“Profil risiko Perusahaan Pembiayaan masih terjaga dengan rasio non performing financing (NPF) tercatat turun menjadi sebesar 2,48% dari Oktober 2022 sebesar 2,54%. Sedangkan sektor dana pensiun tercatat mengalami pertumbuhan aset sebesar 5,06% yoy, dengan nilai aset mencapai Rp341,87 triliun,” imbuhnya.

Sedangkan, untuk kinerja FinTech peer to peer (P2P) lending pada November 2022 masih mencatatkan pertumbuhan dengan outstanding pembiayaan tumbuh sebesar 72,7% yoy, dan meningkat sebesar Rp0,96 triliun dibandingkan posisi per Oktober 2022 menjadi Rp50,30 triliun.

“Sementara itu, tingkat risiko kredit secara agregat (TWP90) tercatat menurun menjadi 2,83% dari Oktober 2022 2,90%. Namun demikian, OJK mencermati tren kenaikan risiko kredit dan penurunan kinerja di beberapa FinTech P2P Lending,” ujar Ogi.

Sementara itu, permodalan di sektor IKNB terjaga dengan industri asuransi jiwa dan asuransi umum mencatatkan Risk Based Capital (RBC) sebesar 479,88% dan 324,34%.

Meskipun RBC dalam tren yang menurun dan RBC beberapa perusahaan asuransi dimonitor ketat, namun secara agregat RBC industri asuransi masih berada di atas threshold sebesar 120%. Begitu pula pada gearing ratio perusahaan pembiayaan yang tercatat sebesar 2,01 kali atau jauh di bawah batas maksimum 10 kali. (*)

Editor: Rezkiana Nisaputra

Khoirifa Argisa Putri

Recent Posts

Begini Instruksi Presiden Prabowo Usai Trump Kenakan Tarif Impor 32 Persen ke RI

Jakarta - Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan jajaran Kabinet Merah Putih untuk melakukan langkah strategis dalam… Read More

5 hours ago

PM Kanada: Kebijakan Tarif Trump Rugikan AS Sendiri

Jakarta - Tarif baru yang diberlakukan oleh Amerika Serikat (AS) diyakini akan mengubah perdagangan global… Read More

10 hours ago

IHSG Diproyeksi Makin Gelap Efek Tarif Impor Baru AS

Jakarta - Pemberlakuan tarif impor baru Amerika Serikat (AS) berpotensi memberikan tekanan besar terhadap pasar… Read More

10 hours ago

Tarif Baru Trump Diberlakukan, Menkeu AS Sarankan Negara Lain Tak Melawan

Washington - Menteri Keuangan Amerika Serikat (Menkeu AS), Scott Bessent menyarankan negara-negara yang terdampak tarif… Read More

11 hours ago

Tarif Trump 32 Persen Hantam RI, Rupiah Terancam Tembus Rp17.000

Jakarta - Guru Besar Bidang Ekonomi Institut Pertanian Bogor (IPB), Didin S. Damanhuri membeberkan sejumlah… Read More

13 hours ago

Trump Kenakan Tarif 32 Persen ke RI, Sinyal Bahaya bagi Industri Lokal

Jakarta – Presiden Donald Trump mengumumkan tarif resiprokal hingga 54 persen terhadap lebih dari 60 negara mitra… Read More

13 hours ago