Headline

BI: GWM Averaging Cegah Bubble Likuiditas

Jakarta – Bank Indonesia (BI) mengakui, adanya risiko menggelembungnya (bubble) likuiditas. Maka dari itu bank sentral terus mengeluarkan instrumen moneternya, sehingga diharapkan akan mengurangi risiko pengetatan likuiditas pada perbankan.

Adapun instrumen moneter yang yang dilakukan BI yakni melalui penerapan Giro Wajib Minimum yang wajib dipenuhi secara rata-rata (GWM Averaging). Pasalnya, GWM Averaging dapat menjadi fasilitas likuiditas tambahan bagi bank untuk meningkatkan penyaluran kredit.

Sebagai informasi BI telah menyempurnakan aturan GWM terkait pemenuhan GWM Primer dalam rupiah yang dipenuhi secara harian sebesar 5 persen dari DPK dan GWM yang wajib dipenuhi secara rata-rata (GWM Averaging) sebesar 1,5 persen dari DPK dalam rupiah selama periode tertentu.

“Bank sentral itu tugasnya selalu mencegah sebelum terjadi bubble. Nah, itu harus dicegah karena kalau enggak, suatu saat kalau harga itu naik terus, melewati fundamentalnya, kalo bubble pecah, maka ekonomi collapse,” ujar Deputi Gubernur Senior BI, Mirza Adityaswara, di Jakarta, Senin, 3 Juli 2017.

Untuk mencegah risiko bubble liuiditas tersebut, kata dia, maka Bank Sentral dirasa perlu untuk mengeluarkan instrumen moneter. Dengan likuiditas yang terjaga maka, bank pun dapat meningkatkan penyaluran kreditnya. Sehingga nantinya pertumbuhan ekonomi nasional akan ikut terdongkrak.

“Sebaliknya, saat ekonomi lesu, agar lesu tak berkelanjutan, maka harus dicegah, lakukan stimulus, berikan subsidi bagi orang miskin, penurunan pajak bagi dunia usaha, menurunkan suku bunga, menurunkan GWM dan lainnya. Intinya adalah bubble harus dicegah, resesi harus dicegah,” ucapnya.

Adapun ketentuan GWM Averaging ini berlaku mulai 1 Juli 2017 dengan masa transisi selama 1 bulan. Dengan adanya kebijakan ini, maka akan memberikan fleksibilitas bagi perbankan dalam mengelola likuiditasnya. Di sisi lain, penerapan GWM Averaging ini, akan membuat sistem moneter semakin baik.

Penyempurnaan aturan GWM Primer tersebut dituangkan dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.19/6/PBI/2017 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/15/PBI/2013 tentang Giro Wajib Minimum Bank Umum dalam Rupiah dan Valuta Asing Bagi Bank Umum Konvensional. (*)

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Permata Bank Tebar Dividen Rp1,26 Triliun, Angkat Direktur Baru

Poin Penting Permata Bank membagikan dividen Rp1,266 triliun atau Rp35 per saham dari laba 2025.… Read More

3 hours ago

Rupiah Babak Belur, Misbakhun Kritik Kebijakan BI yang Konvensional

Poin Penting Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menilai BI masih menggunakan pendekatan konvensional… Read More

6 hours ago

Bank Mandiri Mau Gelar RUPST 29 April 2026, Simak Agenda Lengkapnya

Poin Penting PT Bank Mandiri (Persero) Tbk akan mengadakan RUPST tahun buku 2025 pada 29… Read More

7 hours ago

Siap-Siap! Bea Cukai Buka 300 Formasi CPNS Lulusan SMA Bulan Depan

Poin Penting Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akan membuka rekrutmen CPNS untuk 300 lulusan SMA/sederajat… Read More

7 hours ago

Rupiah Terlemah Sepanjang Sejarah, Begini Respons BI

Poin Penting Rupiah ditutup melemah 70 poin (0,41 persen) ke Rp17.105 per dolar AS, menjadi… Read More

7 hours ago

CIMB Perluas Segmen Affluent ASEAN Sejalan Strategi Forward30

Poin Penting CIMB memperluas layanan wealth untuk menangkap pertumbuhan segmen affluent di ASEAN. Strategi ini… Read More

8 hours ago