Sharia Insight

Keuangan Syariah Harus Beralih ke Paradigma Baru

Surabaya – Guna mengembangkan sistem keuangan syariah di Indonesia, maka keuangan syariah harus beralih ke paradigma baru, seperti inovasi pengembangan organisasi, institusi, operasional, dan inovasi produk yang tidak hanya mengacu pada lembaga keuangan konvensional.

“Keuangan syariah harus beralih ke paradigma yang baru untuk mencapai tujuan dasar yaitu sharing economy for empowerment,” ujar Direktur Centre for Islamic Economics and Finance, Durham University Business School, Mehmet Asutay, di Surabaya, Selasa, 7 November 2017.

Dia mengatakan, konsep ekonomi dan keuangan syariah telah mengakar dalam sistem keuangan global. Namun demikian, selain berbicara tentang kepatuhan terhadap persyaratan dari segi legalitas, maka perlu diperhatikan dari sisi prakteknya apakah sudah sesuai dengan prinsip dasar syariah.

“Sebagai contoh, perkembangan keuangan syariah tidak hanya dinilai dari secara transaksional seperti pertumbuhan aset perbankan syariah, namun harus dilihat juga bagaimana dampaknya terhadap masyarakat sebagai stakeholders dalam arti luas, yakni pemerataan kesejahteraan, pengurangan kemiskinan, penciptaan lapangan kerja, pertumbuhan ekonomi berkelanjutan dan inklusif,” ucapnya.

Menurutnya, sistem keuangan syariah dapat menjadi solusi atas ketidakseimbangan makroekonomi sebagai dampak dari kelemahan system keuangan dan perbankan yang ada saat ini. Tujuan utamanya, yaitu berkontribusi terhadap kelangsungan masyarakat yang adil dan merata (ihsani) melalui kontribusi individu-individu (falah).

“Prinsip keuangan syariah focus pada fungsi intermediasi pada aktivitas ekonomi riil, bukan sekedar penciptaan profit/uang. Tantangan dalam pengembangan keuangan syariah dihadapi oleh semua Negara, bahkan kiblat umat muslim Arab Saudi yang juga masih terdapat pengaruh budaya non-Islam dalam kehidupan sehari-harinya,” jelasnya.

Selain itu, untuk beralih ke paradigma baru, keuangan syariah harus memperhatikan leadership, yakni kepemimpinan dalam bidang akademis, regulator, professional, dan kalangan politik yang berbasis prinsip Islam. “Manajemen dan kepatuhan dari perusahaan, lembaga keuangan dan perbankan syariah, serta dari sektor public yang mengacu pada norma-norma Islam,” tutupnya. (*)

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Jasindo Ingatkan Pentingnya Proteksi Rumah dan Kendaraan Selama Libur Nataru

Poin Penting Menurut Asuransi Jasindo mobilitas tinggi memicu potensi kecelakaan dan kejahatan, sehingga perlindungan risiko… Read More

17 hours ago

Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Selamatkan Kekayaan Negara

Poin Penting Pemerintah menyelamatkan lebih dari Rp6,6 triliun keuangan negara, sebagai langkah awal komitmen Presiden… Read More

18 hours ago

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatra

Poin Penting Bank Mandiri menerapkan perlakuan khusus kredit bagi debitur terdampak bencana di Aceh, Sumut,… Read More

18 hours ago

Kredit BNI November 2025 Tumbuh di Atas Rata-rata Industri

Poin Penting BNI menyalurkan kredit Rp822,59 triliun per November 2025, naik 11,23 persen yoy—melampaui pertumbuhan… Read More

20 hours ago

Cek Jadwal Operasional BSI Selama Libur Nataru 2025-2026

Poin Penting BSI menyiagakan 348 kantor cabang di seluruh Indonesia selama libur Natal 2025 dan… Read More

20 hours ago

Update Harga Emas Hari Ini: Galeri24 dan UBS Kompak Merosot, Antam Naik

Poin Penting Harga emas Pegadaian turun jelang libur Nataru 2025/2026, dengan emas Galeri24 turun Rp22.000… Read More

22 hours ago