Jakarta – Ketua Umum (Ketum) HIPMI Mardani H Maming menegaskan bahwa dirinya tak ada sangkut paut dengan persoalan terkait izin peralihan pertambangan yang terjadi tahun 2012 silam. Dirinya yang juga sebagai Bendahara Umum PBNU menegaskan, saat itu pengajuan Izin Usaha Pertambangan IUP dinyatakan bebas tanpa ada masalah. Termasuk saat diverifikasi oleh Pemprov Kalimantan Selatan hingga pusat.
“Dibawa ke Provinsi, dan provinsi menyatakan tak ada masalah saat itu. Dibawa lagi ke Kementerian ESDM, diverifikasi lagi sesuai aturan dan telah keluar (dokumen) Clear and Clear berati permasalahan itu tidak ada,” ujarnya seusai pemanggilan Pengadilan Tipikor Banjarmasin sebagai saksi dengan terdakwa mantan Kepala Dinas ESDM Kabupaten Tanah Bumbu, Dwidjono Putrohadi, 25 April 2022.
CnC yang dimaksud Mardani adalah tidak tumpang tindih dan izin sesuai peraturan. Artinya, IUP yang dinyatakan CnC adalah IUP yang status izinnya sudah benar, tidak menyalahi aturan dan wilayah izin usaha pertambangannya tidak tumpang tindih dengan perusahaan/IUP lain dan kawasan konservasi alam.
Mardani menjelaskan dirinya menandatangani SK pengajuan IUP saat itu karena memang sudah ada rekomendasi dari dinas. Hal itu menjadi dasar mengapa SK dikeluarkan. Dalam rekomendasi itu dijelaskan bahwa semua proses pengajuan IUP sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. “Saya tidak akan memberikan tandatangan seandainya tahu izin itu bertentangan dengan hukum,” tegas dia.
Sebelum menandatangani surat tersebut, telah ada paraf dari kepala dinas dalam hal ini Dwijono Putrohadi sehingga ia turut membubuhkan tanda tangannya.
“Yang saya cek adalah paraf kepala dinas. Kalau sesuai aturan, maka saya tandatangani. Dia datang membawa SK ke saya. Setelah diparaf oleh kabag Hukum, kemudian asisten atau sekda maka saya menyatakan bahwa proses ini sudah berjalan sesuai dengan aturan dan makanya saya memberikan tanda tangan. Kalau tidak sesuai dengan aturan, harusnya proses itu tidak sampai ke meja saya,” kata Mardani yang kala itu menjabat bupati Tanah Bumbu Periode 2010-2015.
Mardani merasakan kejanggalan dengan kasus suap terkait izin peralihan pertambangan yang terjadi tahun 2012 itu. ‘’Ini sesuatu yang lucu bagi saya karena (proses izin) pada 2012 kenapa ributnya pada 2021. Kenapa perusahaannya pada saat perubahan tidak memprotes bahwa ini tidak benar?,” ungkap Mardani.
Keanehan itu bertambah setelah maraknya tudingan yang menyebutnya mangkir dari persidangan membawa-bawa nama HIPMI dan PBNU. Menurutnya, sebagai warga negara yang baik, Mardani mengatakan bahwa dirinya memenuhi panggilan sebagai saksi pada persidangan tersebut. Demi menghormati hukum dan mencegah berbagai pemberitaan yang tidak benar terkait dirinya.
‘’Karena selama ini banyak pemberitaan yang mengatakan saya mangkir. Padahal, saya sudah memberikan keterangan bahwa di sidang pertama, di sidang kedua saya tidak bisa, dan di sidang ketiga sudah ada kesaksian di bawah sumpah yang saya anggap harusnya saya tidak perlu hadir. Tapi pada saat (kesaksian tertulis) akan dibacakan, hakim tidak membolehkan dan meminta saya tetap hadir, paling tidak secara online,’’ bebernya.
Dalam kesaksiannya hari ini, Mardani yang juga ketua umum HIPMI itu menjawab seluruh pertanyaan ketua majelis hakim Yusriansyah dengan tuntas. Semua pertanyaan baik dari Jaksa Penuntut Umum, Penasehat Hukum, maupun hakim lain juga dijawab dengan lugas. (*)
Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyoroti pentingnya peningkatan inklusi dan literasi keuangan di Indonesia… Read More
Bandung - PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk (Adira Finance) mengambil langkah agresif untuk mengatasi… Read More
Jakarta - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mengalami pelemahan yang signifikan pada periode pekan lalu… Read More
Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 Tahun… Read More
Jakarta — PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung pemerintah untuk memberantas aktivitas… Read More
Jakarta - Rupiah diperkirakan akan mengalami penguatan terhadap dolar Amerika Serikat (AS) pada hari ini, Senin, 18… Read More