Supriyatno Bank Jateng
Jakarta – Direktur Utama Bank Jateng Supriyatno menilai, bahwa implementasi peraturan pemerintah (PP) Nomor 54 tahun 2017 akan menambah beban Bank Pembangunan Daerah (BPD). Saat ini, BPD sudah diatur oleh banyak peraturan, sehingga PP 54 dikhawatirkan akan menimbulkan permasalahan baru.
“BPD saat ini dibebani atau sudah diatur dengan ketat, heavy regulated. Pertanyaan saat ini, apakah implementasi PP 54 masih diperlukan bagi BPD yang bergerak di bidang finansial?,” ujar Supriyatno pada diskusi bertema “High Level Forum & Awarding Ceremony” di Jakarta, Rabu, 31 Maret 2021.
Menurutnya, diperlukan peninjauan ulang terhadap penerapan PP 54. BUMD yang ada saat ini memang beragam dari jenis dan skala usaha. Pengaturan BPD di bidang finansial hendaknya tidak disamakan dengan BUMD lainnya. Sebabnya, BPD se-Indonesia sudah diatur dengan ketat oleh otoritas seperti OJK, sehingga diperlukan penyesuaian regulasi.
“Dengan keragaman BUMD, perlu harmonisasi aturan atau Undang-Undang yang terkait BPD ke depan,” ucap Supriyatno yang juga sebagai Ketua Asbanda. (*) Evan Yulian Philaret
Poin Penting BNI membukukan laba bersih Rp20 triliun sepanjang 2025, ditopang pertumbuhan kredit 15,9% ke… Read More
Poin Penting KB Bank melalui GenKBiz Yogyakarta mendukung wirausaha muda berbasis ESG dengan program inkubasi… Read More
Poin Penting OJK berencana menaikkan batas minimum free float emiten menjadi 15 persen dari saat… Read More
Poin Penting KBMI 1 mencakup 59 bank atau 56 persen bank umum nasional. Meski aset… Read More
Poin Penting BSI resmi berstatus Persero sejak 23 Januari 2026 dan menegaskan fokus penguatan bisnis… Read More
Poin Penting CFX pangkas biaya transaksi hingga 50% untuk meningkatkan daya saing kripto nasional. Biaya… Read More