Jakarta – Direktur Utama Bank Jateng Supriyatno menilai, bahwa implementasi peraturan pemerintah (PP) Nomor 54 tahun 2017 akan menambah beban Bank Pembangunan Daerah (BPD). Saat ini, BPD sudah diatur oleh banyak peraturan, sehingga PP 54 dikhawatirkan akan menimbulkan permasalahan baru.
“BPD saat ini dibebani atau sudah diatur dengan ketat, heavy regulated. Pertanyaan saat ini, apakah implementasi PP 54 masih diperlukan bagi BPD yang bergerak di bidang finansial?,” ujar Supriyatno pada diskusi bertema “High Level Forum & Awarding Ceremony” di Jakarta, Rabu, 31 Maret 2021.
Menurutnya, diperlukan peninjauan ulang terhadap penerapan PP 54. BUMD yang ada saat ini memang beragam dari jenis dan skala usaha. Pengaturan BPD di bidang finansial hendaknya tidak disamakan dengan BUMD lainnya. Sebabnya, BPD se-Indonesia sudah diatur dengan ketat oleh otoritas seperti OJK, sehingga diperlukan penyesuaian regulasi.
“Dengan keragaman BUMD, perlu harmonisasi aturan atau Undang-Undang yang terkait BPD ke depan,” ucap Supriyatno yang juga sebagai Ketua Asbanda. (*) Evan Yulian Philaret
Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 27 Tahun 2024 tentang… Read More
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membeberkan proses pengembangan kegiatan usaha bullion atau usaha yang berkaitan dengan… Read More
Jakarta - PT Bank CIMB Niaga Tbk (CIMB Niaga) mengoptimalkan fasilitas digital banking yang dimiliki sebagai alternatif… Read More
Jakarta - Menjelang libur dan cuti bersama perayaan Natal 2024, indeks harga saham gabungan (IHSG)… Read More
Jakarta - Anggota Komisi VII DPR RI Dina Lorenza menyatakan dukungannya terhadap kenaikan Pajak Pertambahan… Read More
Jakarta – Presiden Direktur PT Rintis Sejahtera, Iwan Setiawan, kembali dinobatkan sebagai salah satu Top… Read More