Supriyatno Bank Jateng
Jakarta – Direktur Utama Bank Jateng Supriyatno menilai, bahwa implementasi peraturan pemerintah (PP) Nomor 54 tahun 2017 akan menambah beban Bank Pembangunan Daerah (BPD). Saat ini, BPD sudah diatur oleh banyak peraturan, sehingga PP 54 dikhawatirkan akan menimbulkan permasalahan baru.
“BPD saat ini dibebani atau sudah diatur dengan ketat, heavy regulated. Pertanyaan saat ini, apakah implementasi PP 54 masih diperlukan bagi BPD yang bergerak di bidang finansial?,” ujar Supriyatno pada diskusi bertema “High Level Forum & Awarding Ceremony” di Jakarta, Rabu, 31 Maret 2021.
Menurutnya, diperlukan peninjauan ulang terhadap penerapan PP 54. BUMD yang ada saat ini memang beragam dari jenis dan skala usaha. Pengaturan BPD di bidang finansial hendaknya tidak disamakan dengan BUMD lainnya. Sebabnya, BPD se-Indonesia sudah diatur dengan ketat oleh otoritas seperti OJK, sehingga diperlukan penyesuaian regulasi.
“Dengan keragaman BUMD, perlu harmonisasi aturan atau Undang-Undang yang terkait BPD ke depan,” ucap Supriyatno yang juga sebagai Ketua Asbanda. (*) Evan Yulian Philaret
Poin Penting CELIOS kirim surat keberatan ke Presiden Prabowo Subianto soal perjanjian dengan Donald Trump,… Read More
Poin Penting BSI menargetkan 500 ribu hingga lebih dari 1 juta nasabah awal untuk BSI… Read More
Poin Penting PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (SIG) menyalurkan 36.000 bata interlock presisi untuk pembangunan… Read More
Poin Penting OJK tuntaskan penyidikan dugaan tindak pidana perbankan di BPR Panca Dana dan melimpahkan… Read More
Poin Penting PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) meluncurkan BSI Tabungan Umrah untuk memperkuat ekosistem… Read More
Poin Penting Pjs Ketua DK OJK Friderica Widyasari Dewi menyebut banyak pejabat internal ikut seleksi… Read More