Supriyatno Bank Jateng
Jakarta – Direktur Utama Bank Jateng Supriyatno menilai, bahwa implementasi peraturan pemerintah (PP) Nomor 54 tahun 2017 akan menambah beban Bank Pembangunan Daerah (BPD). Saat ini, BPD sudah diatur oleh banyak peraturan, sehingga PP 54 dikhawatirkan akan menimbulkan permasalahan baru.
“BPD saat ini dibebani atau sudah diatur dengan ketat, heavy regulated. Pertanyaan saat ini, apakah implementasi PP 54 masih diperlukan bagi BPD yang bergerak di bidang finansial?,” ujar Supriyatno pada diskusi bertema “High Level Forum & Awarding Ceremony” di Jakarta, Rabu, 31 Maret 2021.
Menurutnya, diperlukan peninjauan ulang terhadap penerapan PP 54. BUMD yang ada saat ini memang beragam dari jenis dan skala usaha. Pengaturan BPD di bidang finansial hendaknya tidak disamakan dengan BUMD lainnya. Sebabnya, BPD se-Indonesia sudah diatur dengan ketat oleh otoritas seperti OJK, sehingga diperlukan penyesuaian regulasi.
“Dengan keragaman BUMD, perlu harmonisasi aturan atau Undang-Undang yang terkait BPD ke depan,” ucap Supriyatno yang juga sebagai Ketua Asbanda. (*) Evan Yulian Philaret
Poin Penting OJK menegaskan pelaksanaan demutualisasi bursa efek baru dapat dilakukan setelah pemerintah menerbitkan Peraturan… Read More
Poin Penting Jeffrey Hendrik ditunjuk sebagai Pjs Dirut BEI, menggantikan Iman Rachman, namun peresmiannya masih… Read More
Poin Penting IHSG menguat signifikan pada sesi I perdagangan 3 Februari 2026, naik 1,57 persen… Read More
Poin Penting BRI salurkan KUR Rp178,08 triliun pada 2025 kepada 3,8 juta debitur, dengan 64,49… Read More
Oleh Ryan Kiryanto, Ekonom Senior dan Associate Faculty Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia DALAM laporan Global… Read More
Poin Penting Stimulus Rp12,83 triliun digelontorkan pemerintah selama Ramadan dan Idulfitri 2026 untuk mendorong ekonomi… Read More