News Update

Ketua PP Muhammadiyah Dukung Pengelolaan Dana Haji Tetap di BPKH

Jakarta – Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Anwar Abbas, menanggapi wacana revisi Undang-Undang Pengelolaan Keuangan Haji dengan menekankan pentingnya pemisahan fungsi antara pengelolaan dana dan penyelenggaraan ibadah haji.

“Kalau saya terus terang saja, lebih baik dipisah seperti sekarang. Cuma kemandirian Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) betul-betul harus dijunjung tinggi karena ini menyangkut pengelolaan dana yang sangat penting,” kata Anwar kepada wartawan di Gedung PP Muhammadiyah, Jakarta baru-baru ini.

Menurutnya, hasil dari pengelolaan dana haji selama ini digunakan untuk mensubsidi biaya keberangkatan jemaah. Namun, ia mengingatkan agar dana pokok tidak sampai digunakan untuk subsidi, karena hal itu bertentangan dengan aturan perundang-undangan.

Baca juga: Begini Strategi BPKH Tingkatkan Nilai Manfaat Dana Haji

“Kalau tidak dikelola secara baik, bisa-bisa nanti termakan pokok. Menurut undang-undang, itu tidak boleh. Jangan sampai pokok terpakai untuk subsidi, itu tidak bisa. Oleh karena itu, manfaatkan hasil dari pengelolaan dana saja,” tegasnya.

Anwar Abbas juga menyatakan dukungannya terhadap keberadaan BPKH sebagai lembaga mandiri yang fokus mengelola dana haji secara profesional. Ia menilai pemisahan antara lembaga penyelenggara dan pengelola dana justru memperkuat efektivitas dan akuntabilitas.

Baca juga: BPKH Perluas Kolaborasi Dorong Industri Keuangan Syariah di Indonesia

“Menurut saya harus serius mengurus ini. Bagusnya memang punya badan tersendiri seperti BPKH. Jadi, saya mendukung supaya pengelolaan dana haji tetap ada di BPKH,” lanjutnya.

Meski begitu, Anwar mengakui bahwa sistem yang ada saat ini belum tentu sempurna dan masih perlu evaluasi.

“Apakah sudah sempurna atau belum, itu perlu dipelajari,” tutupnya. (*)

Galih Pratama

Berkecimpung di industri media sejak 2014. Saat ini di infobanknews.com bertugas menulis dan menyunting artikel yang berkaitan dengan isu ekonomi, perbankan, pasar modal hingga industri keuangan non-bank (IKNB).

Recent Posts

Ketidakpastian Hukum di Sektor Keuangan: Ketika Risiko Dikriminalisasi dan Harga Dianggap Kartel

Oleh Anto Prabowo, Dosen FEB UNS Solo DI tengah dinamika kebijakan ekonomi nasional, munculnya dua… Read More

10 hours ago

Cetak SDM Unggul, BSN Gandeng Universitas Terbuka

Dalam program tersebut, BSN memberikan dukungan pembiayaan pendidikan bagi pegawai aktif yang memenuhi kriteria, baik… Read More

11 hours ago

CIMB Niaga Raih Penghargaan Most Trusted Financial Brand Awards 2026

Pada ajang tersebut, CIMB Niaga meraih tiga penghargaan, masing-masing pada kategori Produk Wealth Management untuk… Read More

14 hours ago

Konsistensi Fundamental, Tugu Insurance Catat Laba Rp711 Miliar di 2025

Poin Penting Tugu Insurance mencatat laba Rp711,06 miliar di 2025, meningkat dari Rp401,57 miliar (restated).… Read More

17 hours ago

ICEx Resmi Meluncur, Bangun Infrastruktur Bursa Kripto RI Berstandar Global

Poin Penting ICEx resmi diluncurkan sebagai platform infrastruktur aset kripto berstandar institusional, didukung modal USD70… Read More

22 hours ago

Melonjak 96 Persen, Transaksi di ICDX Tembus Rp12.477 T pada Kuartal I 2026

Poin Penting Notional value transaksi ICDX mencapai Rp12.477 triliun pada kuartal I 2026, melonjak 96%… Read More

22 hours ago