News Update

Ketua BPKN: Aturan PPATK Blokir Rekening Dormant Rugikan Konsumen dan Langgar UU

Jakarta – Langkah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir sementara rekening dormant atau tanpa aktivitas selama tiga bulan dinilai telah merugikan konsumen sekaligus melanggar sejumlah undang-undang (UU).

Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Mufti Mubarok menilai kebijakan penghentian sepihak rekening ‘nganggur’ oleh PPATK melanggar 5 Undang-Undang (UU), yakni UU Perlindungan Konsumen, Perbankan, Perlindungan Data Pribadi hingga Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Diketahui, peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang perlindungan konsumen diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 1999 menyebutkan setiap konsumen berhak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan/atau jasa.

Selain aspek perlindungan konsumen, kebijakan penghentian sementara rekening dormant juga berpotensi melanggar UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. Dalam Pasal 29 ayat (2), disebutkan bahwa bank wajib menjaga kerahasiaan nasabah dan memberikan layanan secara adil serta proporsional.

“PPATK saya kira melanggar 5 undang-undang itu. Bayangkan ditabrak semuanya,” tegas Mufti dalam tayangan televisi bertajuk Buka Blokir Rekening Dormant, 5 Agustus 2025.

Baca juga: Kebijakan PPATK Blokir Rekening Dormant Merusak Kepercayaan Publik ke Perbankan

Mufti juga menilai kebijakan pemblokiran atas dasar ketidakaktifan akun selama tiga bulan melanggar prinsip transparansi dan akuntabilitas. Kedua prinsip tersebut sejatinya dijunjung tinggi oleh lembaga keuangan. Konsumen memiliki hak untuk mendapatkan informasi secara resmi terkait pemblokiran rekeningnya.

“Tak ada pemberitahuan terkait pemblokiran rekening. Ini yang mencederai konsumen. Rekening diblokir, konsumen tidak bisa bertransaksi. Ini pelanggaran perdata,” tegasnya.

Banyak Pengaduan Masyarakat

Tak ayal, kata Mufti, BPKN sudah menerima banyak pengaduan masyarakat yang rekeningnya diblokir sementara oleh PPATK.

“Masyarakat gaduh. Sudah banyak laporan masyarakat terkait cawe-cawe PPATK yang blokir rekening. Sudah banyak masyarakat yang lapor ke kami lewat WhatApps dan telepon merasa dirugikan dari pemblokiran rekening ini,” jelas Mufti.

Menurutnya, rekening yang pasif tidak selalu berarti mencurigakan. Banyak masyarakat yang menyimpan dana untuk kebutuhan jangka panjang atau tabungan darurat.

“Kita sudah tracking, banyak masyarakat yang tidak bisa bayar tagihan medis, kuliah anaknya. Ini tentunya merugikan masyarakat,” tegas Mufti.

Baca juga: Bank BPD DIY Pulihkan Rekening Dormant yang Diblokir PPATK, Pastikan Dana Nasabah Aman

Di kesempatan yang sama, Ketua Kelompok Hubungan Masyarakat PPATK Natsir Kongah mengklaim, telah menemukan banyak rekening dormant yang disalahgunakan, seperti untuk judol dan jual beli rekening. Sejak diberlakukan pemblokiran rekening dormant, kata Natsir, deposit judol bisa ditekan secara signifikan.

“Data April 2025 deposit judol itu sampai Rp5 triliun lebih, kemudian kita lakukan penghentian sementara di bulan Mei – Juni turun jadi Rp1 triliun. Artinya ada penurunan deposit judol dari pendekatan penghentian sementara ini efektif,” jelasnya.

Sejauh ini, kata Natsir, pihaknya telah memblokir sebanyak 120 rekening dormant yang tanpa aktivitas lebih dari lima tahun. Namun, secara bertahap PPTAK mulai memulihkan atau mengaktifkan kembali rekening dormant tersebut.

“Hingga awal Agustus, sudah 30 juta kita aktifkan. Sisanya 90 juta rekening dormant kita targetkan bisa dipulihkan semua pada akhir tahun ini,” jelasnya. (*)

 

Galih Pratama

Berkecimpung di industri media sejak 2014. Saat ini di infobanknews.com bertugas menulis dan menyunting artikel yang berkaitan dengan isu ekonomi, perbankan, pasar modal hingga industri keuangan non-bank (IKNB).

Recent Posts

Ekspansi Ritel, MR.DIY Indonesia Siap Tambah 270 Toko dan Flagship Store di 2026

Poin Penting MR.DIY Indonesia menargetkan pembukaan sekitar 270 toko baru pada 2026. Ekspansi didukung arus… Read More

9 hours ago

Geopolitik dan Harga Minyak Bayangi Ekonomi 2026, Permata Bank Lakukan Strategi Ini

Poin Penting Ekonom Permata Bank menilai geopolitik dan pasar global menjadi tantangan ekonomi 2026. Konflik… Read More

10 hours ago

Klaim Bencana Sumatra Belum Tuntas, Jasindo Targetkan Finalisasi Mei 2026

Poin Penting Jasindo masih memverifikasi kerusakan aset akibat bencana di sejumlah wilayah Sumatra. Nilai kerugian… Read More

10 hours ago

Ekonom Ingatkan PR Besar Pimpinan Baru OJK, dari Pasar Modal hingga Risiko BPR

Poin Penting Ekonom Permata menilai kepemimpinan baru OJK diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan pasar. Transformasi integritas… Read More

11 hours ago

ICDX Gelar Commodity Outlook 2026

Indonesia Commodity & Derivatives Exchange (ICDX) atau Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia (BKDI) mengadakan ICDX… Read More

11 hours ago

KPK Tahan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas dalam Kasus Korupsi Kuota Haji

Poin Penting KPK resmi menahan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait kasus kuota haji.… Read More

12 hours ago