Keuangan

Ketua AFTECH Sayangkan Peristiwa yang Menimpa Investree: Pengaruhi Market Trust

Jakarta – Ketua Umum Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) Pandu Sjahrir buka suara terhadap kasus yang menimpa PT Investree Radhika Jaya (Investree) belum lama ini.

Pandu mengaku, kalau ia menyayangkan terjadinya peristiwa terhadap perusahaan fintech lending tersebut. Alih-alih kerugian finansial, Pandu lebih menyorot bahwa kasus ini akan memengaruhi kepercayaan pasar terhadap industri fintech di Indonesia.

“Dampaknya itu sebenarnya bukan uangnya, tapi soal market trust. At the end, our business itu soal trust,” terang Pandu di sela-sela acara “Launching Bulan Fintech Nasional” yang digelar pada Senin, 11 November 2024.

Baca juga: Peluncuran Bulan Fintech Nasional, OJK Tekankan Pentingnya Literasi untuk Masyarakat

Peristiwa yang terjadi kepada Investree, menurut Pandu, bisa ditemukan di berbagai industri di banyak tempat. Alasannya pun biasanya hanya ada dua, entah itu karena kurangnya kehati-hatian atau fraud.

“Di mana ada market datang, pasti ada yang kena. Hanya kan ada dua, apakah kenanya karena negligence atau fraud. Hal-hal seperti itu yang kebetulan masih terjadi di dunia manapun,” ungkapnya.

Apa yang terjadi dengan Investree, tegas pandu, adalah murni kesalahan pemain dan ikut menyeret industri secara keseluruhan. Dengan demikian, saat ini Pandu dan tim AFTECH berfokus untuk kembali membangun market trust yang sempat hilang.

Baca juga: Pinjol Investree Dibubarkan, OJK Tegaskan Pengguna Tetap Wajib Lunasi Utang

Mengacu kepada situs resmi Investree, perusahaan tercatat telah menyalurkan dana Rp25,59 miliar sepanjang 2024, dengan peminjam aktif mencapai 44.716 akun. Sayangnya, angka tersebut tidak dibarengi dengan tingkat wanprestasi (TWP90) yang sehat.

Tercatat bahwa sejak awal 2024, TWP90 perusahaan mencapai 16,44 persen. Angka ini melebihi TWP90 yang regulator tentukan, yaitu sebesar 5 persen. Peristiwa ini sudah terjadi sejak awal 2024, membuat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya mencabut izin usaha Investree.

Adapun pencabutan izin usaha ini berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan nomor KEP-53/D.06/2024 tanggal 21 Oktober 2024. (*) Mohammad Adrianto Sukarso

Yulian Saputra

Recent Posts

40 Juta UMKM Belum Berizin, BKPM Siap Permudah Proses NIB

Poin Penting 15,2 juta NIB diterbitkan, 14,9 juta untuk usaha mikro; masih ada 40 juta… Read More

6 hours ago

Purbaya Sesuaikan Strategi Penempatan Dana di Perbankan dengan Kebijakan BI

Poin Penting Pemerintah memperpanjang penempatan Rp200 triliun di bank-bank milik negara hingga September 2026 untuk… Read More

7 hours ago

Duh! Program MBG Berpotensi Buang Uang Negara Rp1,27 Triliun per Minggu

Poin Penting Studi CELIOS menunjukkan Program MBG bisa membuang 62–125 juta porsi/minggu, merugikan negara Rp622… Read More

8 hours ago

OJK Tegaskan Tak Ada “Injury Time” Spin Off UUS Asuransi

Poin Penting OJK menegaskan tidak ada perpanjangan waktu, semua UUS asuransi wajib spin off paling… Read More

8 hours ago

Bursa Calon ADK OJK, Purbaya: Sudah Ada Kandidat Kompeten, tapi Belum Banyak

Poin Penting Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa ungkap sudah ada sejumlah pendaftar calon ADK OJK, terutama… Read More

9 hours ago

Dana THR 2026 Siap Dicairkan, Purbaya: Tinggal Tunggu Pengumuman Presiden

Poin Penting Pemerintah memastikan dana THR 2026 sebesar Rp55 triliun telah siap dan tinggal menunggu… Read More

9 hours ago