Keuangan

Ketua AFTECH Sayangkan Peristiwa yang Menimpa Investree: Pengaruhi Market Trust

Jakarta – Ketua Umum Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) Pandu Sjahrir buka suara terhadap kasus yang menimpa PT Investree Radhika Jaya (Investree) belum lama ini.

Pandu mengaku, kalau ia menyayangkan terjadinya peristiwa terhadap perusahaan fintech lending tersebut. Alih-alih kerugian finansial, Pandu lebih menyorot bahwa kasus ini akan memengaruhi kepercayaan pasar terhadap industri fintech di Indonesia.

“Dampaknya itu sebenarnya bukan uangnya, tapi soal market trust. At the end, our business itu soal trust,” terang Pandu di sela-sela acara “Launching Bulan Fintech Nasional” yang digelar pada Senin, 11 November 2024.

Baca juga: Peluncuran Bulan Fintech Nasional, OJK Tekankan Pentingnya Literasi untuk Masyarakat

Peristiwa yang terjadi kepada Investree, menurut Pandu, bisa ditemukan di berbagai industri di banyak tempat. Alasannya pun biasanya hanya ada dua, entah itu karena kurangnya kehati-hatian atau fraud.

“Di mana ada market datang, pasti ada yang kena. Hanya kan ada dua, apakah kenanya karena negligence atau fraud. Hal-hal seperti itu yang kebetulan masih terjadi di dunia manapun,” ungkapnya.

Apa yang terjadi dengan Investree, tegas pandu, adalah murni kesalahan pemain dan ikut menyeret industri secara keseluruhan. Dengan demikian, saat ini Pandu dan tim AFTECH berfokus untuk kembali membangun market trust yang sempat hilang.

Baca juga: Pinjol Investree Dibubarkan, OJK Tegaskan Pengguna Tetap Wajib Lunasi Utang

Mengacu kepada situs resmi Investree, perusahaan tercatat telah menyalurkan dana Rp25,59 miliar sepanjang 2024, dengan peminjam aktif mencapai 44.716 akun. Sayangnya, angka tersebut tidak dibarengi dengan tingkat wanprestasi (TWP90) yang sehat.

Tercatat bahwa sejak awal 2024, TWP90 perusahaan mencapai 16,44 persen. Angka ini melebihi TWP90 yang regulator tentukan, yaitu sebesar 5 persen. Peristiwa ini sudah terjadi sejak awal 2024, membuat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya mencabut izin usaha Investree.

Adapun pencabutan izin usaha ini berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan nomor KEP-53/D.06/2024 tanggal 21 Oktober 2024. (*) Mohammad Adrianto Sukarso

Yulian Saputra

Berpengalaman lebih dari 10 tahun di industri media. Saat ini bertugas sebagai editor di infobanknews.com. Sebelumnya, ia menulis berbagai isu, mulai dari politik, hukum, ekonomi, hingga olahraga.

Recent Posts

Permata Bank Tebar Dividen Rp1,26 Triliun, Angkat Direktur Baru

Poin Penting Permata Bank membagikan dividen Rp1,266 triliun atau Rp35 per saham dari laba 2025.… Read More

2 hours ago

Rupiah Babak Belur, Misbakhun Kritik Kebijakan BI yang Konvensional

Poin Penting Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menilai BI masih menggunakan pendekatan konvensional… Read More

5 hours ago

Bank Mandiri Mau Gelar RUPST 29 April 2026, Simak Agenda Lengkapnya

Poin Penting PT Bank Mandiri (Persero) Tbk akan mengadakan RUPST tahun buku 2025 pada 29… Read More

6 hours ago

Siap-Siap! Bea Cukai Buka 300 Formasi CPNS Lulusan SMA Bulan Depan

Poin Penting Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akan membuka rekrutmen CPNS untuk 300 lulusan SMA/sederajat… Read More

6 hours ago

Rupiah Terlemah Sepanjang Sejarah, Begini Respons BI

Poin Penting Rupiah ditutup melemah 70 poin (0,41 persen) ke Rp17.105 per dolar AS, menjadi… Read More

6 hours ago

CIMB Perluas Segmen Affluent ASEAN Sejalan Strategi Forward30

Poin Penting CIMB memperluas layanan wealth untuk menangkap pertumbuhan segmen affluent di ASEAN. Strategi ini… Read More

7 hours ago