Keuangan

Ketua AFTECH Sayangkan Peristiwa yang Menimpa Investree: Pengaruhi Market Trust

Jakarta – Ketua Umum Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) Pandu Sjahrir buka suara terhadap kasus yang menimpa PT Investree Radhika Jaya (Investree) belum lama ini.

Pandu mengaku, kalau ia menyayangkan terjadinya peristiwa terhadap perusahaan fintech lending tersebut. Alih-alih kerugian finansial, Pandu lebih menyorot bahwa kasus ini akan memengaruhi kepercayaan pasar terhadap industri fintech di Indonesia.

“Dampaknya itu sebenarnya bukan uangnya, tapi soal market trust. At the end, our business itu soal trust,” terang Pandu di sela-sela acara “Launching Bulan Fintech Nasional” yang digelar pada Senin, 11 November 2024.

Baca juga: Peluncuran Bulan Fintech Nasional, OJK Tekankan Pentingnya Literasi untuk Masyarakat

Peristiwa yang terjadi kepada Investree, menurut Pandu, bisa ditemukan di berbagai industri di banyak tempat. Alasannya pun biasanya hanya ada dua, entah itu karena kurangnya kehati-hatian atau fraud.

“Di mana ada market datang, pasti ada yang kena. Hanya kan ada dua, apakah kenanya karena negligence atau fraud. Hal-hal seperti itu yang kebetulan masih terjadi di dunia manapun,” ungkapnya.

Apa yang terjadi dengan Investree, tegas pandu, adalah murni kesalahan pemain dan ikut menyeret industri secara keseluruhan. Dengan demikian, saat ini Pandu dan tim AFTECH berfokus untuk kembali membangun market trust yang sempat hilang.

Baca juga: Pinjol Investree Dibubarkan, OJK Tegaskan Pengguna Tetap Wajib Lunasi Utang

Mengacu kepada situs resmi Investree, perusahaan tercatat telah menyalurkan dana Rp25,59 miliar sepanjang 2024, dengan peminjam aktif mencapai 44.716 akun. Sayangnya, angka tersebut tidak dibarengi dengan tingkat wanprestasi (TWP90) yang sehat.

Tercatat bahwa sejak awal 2024, TWP90 perusahaan mencapai 16,44 persen. Angka ini melebihi TWP90 yang regulator tentukan, yaitu sebesar 5 persen. Peristiwa ini sudah terjadi sejak awal 2024, membuat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya mencabut izin usaha Investree.

Adapun pencabutan izin usaha ini berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan nomor KEP-53/D.06/2024 tanggal 21 Oktober 2024. (*) Mohammad Adrianto Sukarso

Yulian Saputra

Berpengalaman lebih dari 10 tahun di industri media. Saat ini bertugas sebagai editor di infobanknews.com. Sebelumnya, ia menulis berbagai isu, mulai dari politik, hukum, ekonomi, hingga olahraga.

Recent Posts

BSN Jalin Kerja Sama dengan Ekosistem Properti Syariah Indonesia

Kerjasama ini juga membuka ruang bagi pengembangan bisnis terutama inisiatf mendukung program pemerintah dalam pengembangan… Read More

9 mins ago

Porsi Pembiayaan Meningkat, Maybank Indonesia Perkuat Pembiayaan SME Syariah

Poin Penting PT Bank Maybank Indonesia Tbk memperkuat pembiayaan SME syariah sebagai pilar utama pengembangan… Read More

2 hours ago

Libur Panjang Nyepi dan Idul Fitri, Tarif LRT Jabodebek Dipatok Maksimal Rp10.000

Poin Penting PT Kereta Api Indonesia (Persero) menetapkan tarif maksimal LRT Jabodebek sebesar Rp10.000 selama… Read More

2 hours ago

Wacana Pemotongan Gaji Pejabat Diminta jadi Gerakan Disiplin Fiskal Nasional

Poin Penting Anggota Komisi II DPR RI Ali Ahmad menilai wacana pemotongan gaji pejabat yang… Read More

2 hours ago

Bank Maspion Kantongi ‘Dana Segar’ USD285 Juta dari KBank, Perkuat Likuiditas Kredit

Poin Penting PT Bank Maspion Indonesia Tbk memperoleh fasilitas pinjaman USD285 juta dari KASIKORNBANK Public… Read More

2 hours ago

IHSG Jelang Libur Panjang Nyepi dan Idul Fitri Ditutup Naik 1,60 Persen ke Level 7.106

Poin Penting IHSG ditutup menguat 1,20 persen ke level 7.106,83 pada perdagangan Selasa (17/3), menjelang… Read More

3 hours ago