Keuangan

Ketua AFTECH Sayangkan Peristiwa yang Menimpa Investree: Pengaruhi Market Trust

Jakarta – Ketua Umum Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) Pandu Sjahrir buka suara terhadap kasus yang menimpa PT Investree Radhika Jaya (Investree) belum lama ini.

Pandu mengaku, kalau ia menyayangkan terjadinya peristiwa terhadap perusahaan fintech lending tersebut. Alih-alih kerugian finansial, Pandu lebih menyorot bahwa kasus ini akan memengaruhi kepercayaan pasar terhadap industri fintech di Indonesia.

“Dampaknya itu sebenarnya bukan uangnya, tapi soal market trust. At the end, our business itu soal trust,” terang Pandu di sela-sela acara “Launching Bulan Fintech Nasional” yang digelar pada Senin, 11 November 2024.

Baca juga: Peluncuran Bulan Fintech Nasional, OJK Tekankan Pentingnya Literasi untuk Masyarakat

Peristiwa yang terjadi kepada Investree, menurut Pandu, bisa ditemukan di berbagai industri di banyak tempat. Alasannya pun biasanya hanya ada dua, entah itu karena kurangnya kehati-hatian atau fraud.

“Di mana ada market datang, pasti ada yang kena. Hanya kan ada dua, apakah kenanya karena negligence atau fraud. Hal-hal seperti itu yang kebetulan masih terjadi di dunia manapun,” ungkapnya.

Apa yang terjadi dengan Investree, tegas pandu, adalah murni kesalahan pemain dan ikut menyeret industri secara keseluruhan. Dengan demikian, saat ini Pandu dan tim AFTECH berfokus untuk kembali membangun market trust yang sempat hilang.

Baca juga: Pinjol Investree Dibubarkan, OJK Tegaskan Pengguna Tetap Wajib Lunasi Utang

Mengacu kepada situs resmi Investree, perusahaan tercatat telah menyalurkan dana Rp25,59 miliar sepanjang 2024, dengan peminjam aktif mencapai 44.716 akun. Sayangnya, angka tersebut tidak dibarengi dengan tingkat wanprestasi (TWP90) yang sehat.

Tercatat bahwa sejak awal 2024, TWP90 perusahaan mencapai 16,44 persen. Angka ini melebihi TWP90 yang regulator tentukan, yaitu sebesar 5 persen. Peristiwa ini sudah terjadi sejak awal 2024, membuat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya mencabut izin usaha Investree.

Adapun pencabutan izin usaha ini berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan nomor KEP-53/D.06/2024 tanggal 21 Oktober 2024. (*) Mohammad Adrianto Sukarso

Yulian Saputra

Recent Posts

Balikkan Keadaan, Emiten PEHA Kantongi Laba Bersih Rp7,7 M di September 2025

Poin Penting PT Phapros Tbk (PEHA) mencetak laba bersih Rp7,7 miliar per September 2025, berbalik… Read More

49 mins ago

Unilever Bakal Tebar Dividen Interim Rp3,30 Triliun, Catat Tanggalnya!

Poin Penting Unilever Indonesia membagikan dividen interim 2025 sebesar Rp3,30 triliun atau Rp87 per saham,… Read More

55 mins ago

Hadapi Disrupsi Global, Dua Isu Ini Menjadi Sorotan dalam IFAC Connect Asia Pacific 2025

Poin Penting IFAC menekankan pentingnya kolaborasi regional untuk memperkuat profesi akuntansi di Asia Pasifik, termasuk… Read More

2 hours ago

BAKN DPR Minta Aturan Larangan KUR bagi ASN Ditinjau Ulang, Ini Alasannya

Poin Penting BAKN DPR RI mendorong peninjauan ulang aturan KUR, khususnya agar ASN golongan rendah… Read More

2 hours ago

IHSG Sesi I Ditutup Menguat ke 8.655 dan Cetak ATH Baru, Ini Pendorongnya

Poin Penting IHSG menguat ke 8.655,97 dan sempat mencetak ATH baru di level 8.689, didorong… Read More

3 hours ago

Konsumsi Produk Halal 2026 Diproyeksi Tumbuh 5,88 Persen Jadi USD259,8 Miliar

Poin Penting Konsumsi rumah tangga menguat jelang akhir 2025, didorong kenaikan penjualan ritel dan IKK… Read More

4 hours ago