Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia (AFPI), Entjik S. Djafar. (Foto: Khoirifa)
Poin Penting
Jakarta – Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Entjik S. Djafar, menegaskan bahwa tidak pernah ada kesepakatan antar-penyelenggara peer-to-peer (P2P) lending atau Pinjaman Daring (Pindar) dalam penetapan batas maksimum manfaat ekonomi (suku bunga) pada 2018.
Menurut Entjik, kebijakan tersebut merupakan pelaksanaan langsung atas arahan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagaimana tertuang dalam Surat OJK Nomor S-537/PL.122/2025 tanggal 16 Mei 2025.
Penegasan tersebut disampaikan Entjik dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam sidang lanjutan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait dugaan penetapan suku bunga pinjaman daring (Pindar) yang digelar di Gedung R.B. Supardan, Kelapa Gading, Jakarta, Selasa, 21 Oktober 2025.
Baca juga: Sidang Lanjutan Dugaan Kartel Pindar: KPPU Minta Keterangan Mekanisme Penetapan Bunga AFPI
Lebih lanjut, Entjik menjelaskan bahwa OJK memberikan arahan untuk menetapkan batas maksimum manfaat ekonomi sebesar 0,8 persen per hari. Tujuannya adalah agar dapat membedakan antara platform Pindar dengan pinjaman online (pinjol) ilegal.
“Tidak ada niat atau kesepakatan antar-anggota untuk menetapkan suku bunga tersebut karena
secara komersial lebih menguntungkan jika tidak ada pembatasan. Pengaturan batas maksimal manfaat ekonomi tersebut justru membuat anggota harus mengorbankan kesempatan untuk mendapatkan keuntungan yang lebih besar lagi atau dengan kata lain aturan tersebut sejujurnya merugikan anggota,” ucap Entjik dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, 22 Oktober 2025.
Entjik menambahkan, setiap platform Pindar menetapkan batas maksimum manfaat ekonomi yang berbeda-beda, menyesuaikan dengan profil risiko dan karakter target pasar masing-masing. Dengan demikian, persaingan di industri fintech pendanaan tetap berlangsung sehat dan dinamis.
Baca juga: Gelar Munaslub 2025, AFPI Tekankan Hal Ini
Adapun dalam sidang bernomor Register 05/KPPU-I/2025 itu, Entjik juga mengungkapkan bahwa AFPI
saat itu ditunjuk OJK untuk mengatur batas maksimum manfaat ekonomi, karena OJK belum memiliki dasar hukum (legal standing) untuk menetapkannya secara langsung.
Kewenangan tersebut baru diberikan melalui Undang-Undang UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
“Baru setelah terbit UU P2SK pada 2023, OJK telah memiliki kewenangan mengatur, sehingga saat ini
batas maksimum manfaat ekonomi diatur langsung oleh OJK,” imbuhnya. (*)
Editor: Yulian Saputra
Poin Penting Kereta Whoosh sempat berhenti akibat seng di jalur, namun sensor mendeteksi dini dan… Read More
Poin Penting Jepang menandatangani MoU investasi senilai Rp384 triliun dengan Indonesia. Kerja sama mencakup sektor… Read More
Poin Penting Tiga prajurit TNI gugur dan tiga lainnya terluka dalam misi UNIFIL di Lebanon.… Read More
Poin Penting IHSG ditutup turun 2,19% pada 2 April 2026, diikuti pelemahan seluruh indeks utama.… Read More
Poin Penting IHSG melemah 0,99% sepekan, dengan lima saham utama menjadi penekan terbesar indeks. BREN… Read More
Poin Penting IHSG melemah 0,99% dalam sepekan ke level 7.026,78, seiring mayoritas indikator pasar saham… Read More