Keuangan

Ketua AFPI Tegaskan Penetapan Bunga Pindar Sesuai Instruksi OJK, Bukan Kesepakatan

Poin Penting

  • Ketua AFPI Entjik S. Djafar menegaskan tidak pernah ada kesepakatan antar Pindar soal batas suku bunga, karena kebijakan itu mengikuti arahan resmi OJK.
  • OJK menetapkan batas maksimum manfaat ekonomi 0,8% per hari untuk membedakan platform Pindar legal dari pinjol ilegal.
  • AFPI ditunjuk OJK mengatur batas bunga sebelum terbitnya UU P2SK 2023, yang kini memberi kewenangan penuh kepada OJK.

Jakarta – Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Entjik S. Djafar, menegaskan bahwa tidak pernah ada kesepakatan antar-penyelenggara peer-to-peer (P2P) lending atau Pinjaman Daring (Pindar) dalam penetapan batas maksimum manfaat ekonomi (suku bunga) pada 2018.

Menurut Entjik, kebijakan tersebut merupakan pelaksanaan langsung atas arahan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagaimana tertuang dalam Surat OJK Nomor S-537/PL.122/2025 tanggal 16 Mei 2025.

Penegasan tersebut disampaikan Entjik dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam sidang lanjutan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait dugaan penetapan suku bunga pinjaman daring (Pindar) yang digelar di Gedung R.B. Supardan, Kelapa Gading, Jakarta, Selasa, 21 Oktober 2025.

Baca juga: Sidang Lanjutan Dugaan Kartel Pindar: KPPU Minta Keterangan Mekanisme Penetapan Bunga AFPI

Lebih lanjut, Entjik menjelaskan bahwa OJK memberikan arahan untuk menetapkan batas maksimum manfaat ekonomi sebesar 0,8 persen per hari. Tujuannya adalah agar dapat membedakan antara platform Pindar dengan pinjaman online (pinjol) ilegal.

“Tidak ada niat atau kesepakatan antar-anggota untuk menetapkan suku bunga tersebut karena
secara komersial lebih menguntungkan jika tidak ada pembatasan. Pengaturan batas maksimal manfaat ekonomi tersebut justru membuat anggota harus mengorbankan kesempatan untuk mendapatkan keuntungan yang lebih besar lagi atau dengan kata lain aturan tersebut sejujurnya merugikan anggota,” ucap Entjik dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, 22 Oktober 2025.

Setiap Platform Punya Batasan Berbeda

Entjik menambahkan, setiap platform Pindar menetapkan batas maksimum manfaat ekonomi yang berbeda-beda, menyesuaikan dengan profil risiko dan karakter target pasar masing-masing. Dengan demikian, persaingan di industri fintech pendanaan tetap berlangsung sehat dan dinamis.

Baca juga: Gelar Munaslub 2025, AFPI Tekankan Hal Ini

Adapun dalam sidang bernomor Register 05/KPPU-I/2025 itu, Entjik juga mengungkapkan bahwa AFPI
saat itu ditunjuk OJK untuk mengatur batas maksimum manfaat ekonomi, karena OJK belum memiliki dasar hukum (legal standing) untuk menetapkannya secara langsung.

Kewenangan tersebut baru diberikan melalui Undang-Undang UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

“Baru setelah terbit UU P2SK pada 2023, OJK telah memiliki kewenangan mengatur, sehingga saat ini
batas maksimum manfaat ekonomi diatur langsung oleh OJK,” imbuhnya. (*)

Editor: Yulian Saputra

Khoirifa Argisa Putri

Recent Posts

Dana THR 2026 Siap Dicairkan, Purbaya: Tinggal Tunggu Pengumuman Presiden

Poin Penting Pemerintah memastikan dana THR 2026 sebesar Rp55 triliun telah siap dan tinggal menunggu… Read More

9 mins ago

Bank Mandiri Hadirkan Program Berbagi Takjil di Menara Mandiri Sudirman

Poin Penting Bank Mandiri sediakan berbuka puasa di Menara Mandiri lewat Livin’ by Mandiri. Program… Read More

48 mins ago

Bank OCBC NISP Mau Buyback Saham Rp1 Miliar, Ini Tujuannya

Poin Penting Bank OCBC NISP rencanakan buyback saham Rp1 miliar untuk remunerasi variabel manajemen dan… Read More

1 hour ago

BGN Janji Tindaklanjuti Menu MBG Ramadan yang Melenceng dari Anggaran

Poin Penting BGN siap menindaklanjuti laporan masyarakat terkait polemik menu MBG Ramadan. Anggaran bahan baku MBG ditetapkan Rp8.000–Rp10.000 per… Read More

1 hour ago

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Januari 2026 Anjlok 14 Persen

Poin Penting Penerimaan kepabeanan dan cukai Januari 2026 tercatat Rp22,6 triliun (6,7 persen pagu APBN),… Read More

1 hour ago

KSPN Kritik Rencana Impor 105 Ribu Mobil Pikap dari India untuk Kopdes Merah Putih

Poin Penting Presiden KSPN Ristadi meminta Presiden Prabowo membatalkan rencana impor 105 ribu kendaraan untuk… Read More

1 hour ago