Keuangan

Ketua AFPI Tegaskan Penetapan Bunga Pindar Sesuai Instruksi OJK, Bukan Kesepakatan

Poin Penting

  • Ketua AFPI Entjik S. Djafar menegaskan tidak pernah ada kesepakatan antar Pindar soal batas suku bunga, karena kebijakan itu mengikuti arahan resmi OJK.
  • OJK menetapkan batas maksimum manfaat ekonomi 0,8% per hari untuk membedakan platform Pindar legal dari pinjol ilegal.
  • AFPI ditunjuk OJK mengatur batas bunga sebelum terbitnya UU P2SK 2023, yang kini memberi kewenangan penuh kepada OJK.

Jakarta – Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Entjik S. Djafar, menegaskan bahwa tidak pernah ada kesepakatan antar-penyelenggara peer-to-peer (P2P) lending atau Pinjaman Daring (Pindar) dalam penetapan batas maksimum manfaat ekonomi (suku bunga) pada 2018.

Menurut Entjik, kebijakan tersebut merupakan pelaksanaan langsung atas arahan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagaimana tertuang dalam Surat OJK Nomor S-537/PL.122/2025 tanggal 16 Mei 2025.

Penegasan tersebut disampaikan Entjik dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam sidang lanjutan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait dugaan penetapan suku bunga pinjaman daring (Pindar) yang digelar di Gedung R.B. Supardan, Kelapa Gading, Jakarta, Selasa, 21 Oktober 2025.

Baca juga: Sidang Lanjutan Dugaan Kartel Pindar: KPPU Minta Keterangan Mekanisme Penetapan Bunga AFPI

Lebih lanjut, Entjik menjelaskan bahwa OJK memberikan arahan untuk menetapkan batas maksimum manfaat ekonomi sebesar 0,8 persen per hari. Tujuannya adalah agar dapat membedakan antara platform Pindar dengan pinjaman online (pinjol) ilegal.

“Tidak ada niat atau kesepakatan antar-anggota untuk menetapkan suku bunga tersebut karena
secara komersial lebih menguntungkan jika tidak ada pembatasan. Pengaturan batas maksimal manfaat ekonomi tersebut justru membuat anggota harus mengorbankan kesempatan untuk mendapatkan keuntungan yang lebih besar lagi atau dengan kata lain aturan tersebut sejujurnya merugikan anggota,” ucap Entjik dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, 22 Oktober 2025.

Setiap Platform Punya Batasan Berbeda

Entjik menambahkan, setiap platform Pindar menetapkan batas maksimum manfaat ekonomi yang berbeda-beda, menyesuaikan dengan profil risiko dan karakter target pasar masing-masing. Dengan demikian, persaingan di industri fintech pendanaan tetap berlangsung sehat dan dinamis.

Baca juga: Gelar Munaslub 2025, AFPI Tekankan Hal Ini

Adapun dalam sidang bernomor Register 05/KPPU-I/2025 itu, Entjik juga mengungkapkan bahwa AFPI
saat itu ditunjuk OJK untuk mengatur batas maksimum manfaat ekonomi, karena OJK belum memiliki dasar hukum (legal standing) untuk menetapkannya secara langsung.

Kewenangan tersebut baru diberikan melalui Undang-Undang UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

“Baru setelah terbit UU P2SK pada 2023, OJK telah memiliki kewenangan mengatur, sehingga saat ini
batas maksimum manfaat ekonomi diatur langsung oleh OJK,” imbuhnya. (*)

Editor: Yulian Saputra

Khoirifa Argisa Putri

Recent Posts

Bumi Serpong Damai (BSDE) Catat Prapenjualan Rp10,04 Triliun, Lampaui Target 2025

Poin Penting BSDE membukukan prapenjualan Rp10,04 triliun pada 2025, tumbuh 3 persen yoy dan melampaui… Read More

36 mins ago

Leadership is All About Getting Result

Oleh Ignasius Jonan, Bankir Senior, Menteri Perhubungan 2014-2016, dan Menteri ESDM 2016-2019 TAHUN 2026 diawali… Read More

1 hour ago

IHSG Pagi Ini Dibuka Melemah ke Level 8.122

Poin Penting IHSG dibuka flat melemah di level 8.122,01 pada perdagangan Selasa (4/2), dengan nilai… Read More

2 hours ago

Rupiah Hari Ini (4/2) Dibuka Melemah ke Level Rp16.762 per USD

Poin Penting Rupiah melemah tipis pada awal perdagangan Rabu (4/2/2026), dibuka di level Rp16.762 per… Read More

2 hours ago

Waspada! Visa Ungkap Penipuan Digital Berbasis AI Makin Masif

Poin Penting Visa mencatat penyebutan “AI Agent” meningkat 477 persen, menandai masifnya pemanfaatan AI dalam… Read More

3 hours ago

Update Harga Emas Hari Ini: Antam Melesat, Galeri24-UBS Kompak Turun

Poin Penting Harga emas Galeri24 dan UBS di Pegadaian melanjutkan tren penurunan pada Rabu (4/2/2026),… Read More

3 hours ago