Keuangan

Ketua AFPI Tegaskan Penetapan Bunga Pindar Sesuai Instruksi OJK, Bukan Kesepakatan

Poin Penting

  • Ketua AFPI Entjik S. Djafar menegaskan tidak pernah ada kesepakatan antar Pindar soal batas suku bunga, karena kebijakan itu mengikuti arahan resmi OJK.
  • OJK menetapkan batas maksimum manfaat ekonomi 0,8% per hari untuk membedakan platform Pindar legal dari pinjol ilegal.
  • AFPI ditunjuk OJK mengatur batas bunga sebelum terbitnya UU P2SK 2023, yang kini memberi kewenangan penuh kepada OJK.

Jakarta – Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Entjik S. Djafar, menegaskan bahwa tidak pernah ada kesepakatan antar-penyelenggara peer-to-peer (P2P) lending atau Pinjaman Daring (Pindar) dalam penetapan batas maksimum manfaat ekonomi (suku bunga) pada 2018.

Menurut Entjik, kebijakan tersebut merupakan pelaksanaan langsung atas arahan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagaimana tertuang dalam Surat OJK Nomor S-537/PL.122/2025 tanggal 16 Mei 2025.

Penegasan tersebut disampaikan Entjik dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam sidang lanjutan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait dugaan penetapan suku bunga pinjaman daring (Pindar) yang digelar di Gedung R.B. Supardan, Kelapa Gading, Jakarta, Selasa, 21 Oktober 2025.

Baca juga: Sidang Lanjutan Dugaan Kartel Pindar: KPPU Minta Keterangan Mekanisme Penetapan Bunga AFPI

Lebih lanjut, Entjik menjelaskan bahwa OJK memberikan arahan untuk menetapkan batas maksimum manfaat ekonomi sebesar 0,8 persen per hari. Tujuannya adalah agar dapat membedakan antara platform Pindar dengan pinjaman online (pinjol) ilegal.

“Tidak ada niat atau kesepakatan antar-anggota untuk menetapkan suku bunga tersebut karena
secara komersial lebih menguntungkan jika tidak ada pembatasan. Pengaturan batas maksimal manfaat ekonomi tersebut justru membuat anggota harus mengorbankan kesempatan untuk mendapatkan keuntungan yang lebih besar lagi atau dengan kata lain aturan tersebut sejujurnya merugikan anggota,” ucap Entjik dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, 22 Oktober 2025.

Setiap Platform Punya Batasan Berbeda

Entjik menambahkan, setiap platform Pindar menetapkan batas maksimum manfaat ekonomi yang berbeda-beda, menyesuaikan dengan profil risiko dan karakter target pasar masing-masing. Dengan demikian, persaingan di industri fintech pendanaan tetap berlangsung sehat dan dinamis.

Baca juga: Gelar Munaslub 2025, AFPI Tekankan Hal Ini

Adapun dalam sidang bernomor Register 05/KPPU-I/2025 itu, Entjik juga mengungkapkan bahwa AFPI
saat itu ditunjuk OJK untuk mengatur batas maksimum manfaat ekonomi, karena OJK belum memiliki dasar hukum (legal standing) untuk menetapkannya secara langsung.

Kewenangan tersebut baru diberikan melalui Undang-Undang UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

“Baru setelah terbit UU P2SK pada 2023, OJK telah memiliki kewenangan mengatur, sehingga saat ini
batas maksimum manfaat ekonomi diatur langsung oleh OJK,” imbuhnya. (*)

Editor: Yulian Saputra

Khoirifa Argisa Putri

Recent Posts

BRI Bukukan Laba Rp45,44 Triliun per November 2025

Poin Penting BRI membukukan laba bank only Rp45,44 triliun per November 2025, turun dari Rp50… Read More

13 hours ago

Jadwal Operasional BCA, BRI, Bank Mandiri, BNI, dan BTN Selama Libur Nataru 2025-2026

Poin Penting Seluruh bank besar seperti BCA, BRI, Mandiri, BNI, dan BTN memastikan layanan perbankan… Read More

14 hours ago

Bank Jateng Setor Dividen Rp1,12 Triliun ke Pemprov dan 35 Kabupaten/Kota

Poin Penting Bank Jateng membagikan dividen Rp1,12 triliun kepada Pemprov dan 35 kabupaten/kota di Jateng,… Read More

15 hours ago

Pendapatan Tak Menentu? Ini Tips Mengatur Keuangan untuk Freelancer

Poin Penting Perencanaan keuangan krusial bagi freelancer untuk mengelola arus kas, menyiapkan dana darurat, proteksi,… Read More

16 hours ago

Libur Nataru Aman di Jalan, Simak Tips Berkendara Jauh dengan Kendaraan Pribadi

Poin Penting Pastikan kendaraan dan dokumen dalam kondisi lengkap dan prima, termasuk servis mesin, rem,… Read More

1 day ago

Muamalat DIN Dukung Momen Liburan Akhir Tahun 2025

Bank Muamalat memberikan layanan “Pusat Bantuan” Muamalat DIN. Selain untuk pembayaran, pembelian, atau transfer, nasabah… Read More

1 day ago