Expertise

Ketidakpastian Hukum di Sektor Keuangan: Ketika Risiko Dikriminalisasi dan Harga Dianggap Kartel

Oleh Anto Prabowo, Dosen FEB UNS Solo

DI tengah dinamika kebijakan ekonomi nasional, munculnya dua peristiwa yang hampir bersamaan seharusnya menjadi alarm serius bagi arah pengelolaan sistem keuangan Indonesia. Pertama adalah putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menjatuhkan sanksi terhadap pelaku pinjaman online (pinjol) karena dianggap melakukan kesepakatan suku bunga.

Kedua adalah menguatnya tren kriminalisasi kredit macet (non performing loan/NPL), di mana bankir menghadapi proses hukum ketika keputusan pembiayaan tidak berjalan sesuai harapan.

Keduanya tampak berada di ranah yang berbeda – persaingan usaha dan hukum pidana. Namun, jika ditelaah lebih dalam, keduanya mengandung problem yang sama, yaitu ketidakmampuan sistem dalam membedakan antara mekanisme pasar yang diatur (regulated market behavior) dan pelanggaran hukum yang sesungguhnya.

Ketika batas suku bunga dianggap sebagai kartel dan risiko kredit dipandang sebagai tindakan kriminal, maka yang terjadi bukan sekadar perbedaan interpretasi, melainkan disorientasi dalam memahami logika dasar sistem keuangan.

Baca juga: Denda KPPU yang Ngawur, Salah Sasaran, dan Mengembalikan Pinjol ke Era “Super” Rentenir Online

Dari perspektif hukum, tindakan KPPU berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, khususnya terkait larangan penetapan harga. Secara teoretis, pendekatan ini sejalan dengan perspektif ekonomi industri sebagaimana dikembangkan oleh Jean Tirole (2014), yang menempatkan koordinasi harga sebagai bentuk distorsi terhadap mekanisme pasar. Namun, pendekatan ini menjadi problematik ketika diterapkan secara kaku pada sektor jasa keuangan yang bersifat highly regulated.

Dalam doktrin hukum dikenal prinsip lex specialis derogat legi generali, di mana aturan yang bersifat khusus mengesampingkan aturan yang bersifat umum. Sektor jasa keuangan berada dalam rezim pengaturan khusus di bawah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011. Dalam konteks ini, penetapan batas bunga dalam fintech lending tidak semata-mata merupakan kesepakatan bisnis, melainkan bagian dari desain kebijakan untuk menjaga keseimbangan antara akses pembiayaan dan perlindungan konsumen.

Literatur ekonomi keuangan menunjukkan bahwa dalam pasar yang tidak sempurna, khususnya yang ditandai oleh asymmetric information, intervensi harga justru diperlukan. Hal ini ditegaskan oleh Joseph Stiglitz dan Andrew Weiss dalam karya klasik mereka Credit Rationing in Markets with Imperfect Information (1981), yang menjelaskan bahwa tanpa intervensi, pasar kredit dapat mengalami kegagalan serius.

Dalam konteks fintech lending, tanpa batas suku bunga, risiko eksploitasi konsumen meningkat secara signifikan, terutama bagi kelompok masyarakat rentan. Oleh karena itu, membaca kebijakan pembatasan bunga semata sebagai kartel berpotensi menghasilkan kesalahan penegakan hukum yang justru merusak tujuan perlindungan konsumen.

Di lain sisi, fenomena kriminalisasi NPL menunjukkan problem yang lebih mendasar dalam pendekatan hukum. Dalam sejumlah kasus, kredit macet diperlakukan sebagai indikasi tindak pidana dengan dasar kerugian negara atau penyimpangan prosedur. Pendekatan ini bertentangan dengan prinsip dasar hukum pidana, yaitu adanya mens rea atau niat jahat. Dalam banyak keputusan kredit, tidak terdapat niat untuk merugikan, melainkan keputusan bisnis yang diambil berdasarkan data, analisis, dan keyakinan rasional pada saat itu.

Dalam hukum korporasi modern, dikenal prinsip business judgment rule yang melindungi pengambil keputusan sepanjang mereka bertindak dengan iktikad baik, berbasis informasi yang memadai, dan tanpa konflik kepentingan. Pemikiran ini dikembangkan secara sistematis oleh Melvin Aron Eisenberg dalam The Divergence of Standards of Conduct and Standards of Review in Corporate Law (1993), yang menegaskan bahwa kegagalan bisnis yang rasional tidak boleh dikriminalisasi.

Dalam konteks perbankan, teori intermediasi yang dikembangkan oleh Xavier Freixas dan Jean-Charles Rochet dalam Microeconomics of Banking (2008) menegaskan bahwa kredit macet merupakan bagian dari risiko yang diharapkan (expected loss), bukan penyimpangan luar biasa. Dengan kata lain, NPL adalah bagian inheren dari sistem, bukan indikator otomatis dari pelanggaran.

Baca juga: Jika NPL Itu Tindak Pidana, Tutup Saja Banknya, Pak Presiden

Ketika kredit macet diperlakukan sebagai tindak pidana, maka akan muncul apa yang dalam literatur ekonomi disebut sebagai chilling effect. Bank menjadi sangat berhati-hati, bahkan defensif, dalam menyalurkan kredit. Risiko tidak lagi dipandang sebagai sesuatu yang harus dikelola, melainkan sesuatu yang harus dihindari. Dalam kondisi seperti ini, fungsi intermediasi perbankan akan melemah, dan pada akhirnya pertumbuhan ekonomi ikut terdampak. Joseph Stiglitz (1981) sendiri menekankan bahwa pasar kredit tidak akan berfungsi optimal jika risiko tidak dapat diambil secara rasional.

Jika kedua fenomena ini dilihat dalam satu kerangka, maka terlihat adanya kontradiksi serius dalam kebijakan publik. Di satu sisi, pengendalian harga dalam sektor yang diatur dianggap sebagai pelanggaran. Di lain sisi, realisasi risiko dalam sektor yang sama justru diperlakukan sebagai kejahatan. Ketidaksinkronan ini menciptakan ketidakpastian hukum yang berdampak langsung pada perilaku pelaku industri.

Dalam situasi seperti ini, peran OJK menjadi sangat krusial untuk memulihkan kepastian hukum dan rasionalitas dalam sektor keuangan. OJK perlu mengambil langkah strategis yang tidak hanya bersifat teknis, tetapi juga normatif dan koordinatif.

OJK harus mampu menegaskan secara eksplisit batas antara risiko bisnis dan tindak pidana, sehingga keputusan bisnis yang diambil dengan iktikad baik tidak berada dalam bayang-bayang kriminalisasi. Selain itu, OJK perlu memperkuat koordinasi lintas otoritas, khususnya dengan KPPU dan aparat penegak hukum, agar tidak terjadi interpretasi parsial terhadap kebijakan sektor keuangan.

Lebih jauh, OJK perlu mengembangkan kerangka pengawasan berbasis risiko yang menitikberatkan pada proses, tata kelola, dan niat di balik keputusan bisnis, bukan semata pada hasil akhirnya. Di saat yang sama, peningkatan literasi hukum dan ekonomi bagi para pemangku kepentingan, termasuk aparat penegak hukum, menjadi kebutuhan mendesak agar terdapat pemahaman yang utuh mengenai karakteristik sektor keuangan.

Pada akhirnya, yang dipertaruhkan bukan hanya kepastian hukum bagi pelaku industri, tetapi juga keberlanjutan sistem keuangan itu sendiri. Tanpa kepastian hukum, tidak akan ada keberanian untuk mengambil risiko yang produktif. Tanpa risiko, tidak akan ada kredit. Dan, tanpa kredit, pertumbuhan ekonomi akan kehilangan salah satu motor utamanya.

Apa yang kita hadapi hari ini adalah ujian terhadap kemampuan negara dalam memahami kompleksitas ekonomi modern. Menjaga persaingan tetap sehat dan menegakkan hukum secara tegas adalah hal yang penting. Namun, keduanya harus dilakukan dengan pemahaman yang utuh terhadap cara kerja sektor keuangan.

Jika tidak, kita akan terus berada dalam paradoks: harga yang diatur dianggap pelanggaran, sementara risiko yang tidak terhindarkan dianggap kejahatan. Dalam kondisi seperti itu, sistem keuangan tidak hanya kehilangan arah, tetapi juga kehilangan esensinya. (*)

Galih Pratama

Berkecimpung di industri media sejak 2014. Saat ini di infobanknews.com bertugas menulis dan menyunting artikel yang berkaitan dengan isu ekonomi, perbankan, pasar modal hingga industri keuangan non-bank (IKNB).

Recent Posts

Cetak SDM Unggul, BSN Gandeng Universitas Terbuka

Dalam program tersebut, BSN memberikan dukungan pembiayaan pendidikan bagi pegawai aktif yang memenuhi kriteria, baik… Read More

2 hours ago

CIMB Niaga Raih Penghargaan Most Trusted Financial Brand Awards 2026

Pada ajang tersebut, CIMB Niaga meraih tiga penghargaan, masing-masing pada kategori Produk Wealth Management untuk… Read More

5 hours ago

Konsistensi Fundamental, Tugu Insurance Catat Laba Rp711 Miliar di 2025

Poin Penting Tugu Insurance mencatat laba Rp711,06 miliar di 2025, meningkat dari Rp401,57 miliar (restated).… Read More

8 hours ago

ICEx Resmi Meluncur, Bangun Infrastruktur Bursa Kripto RI Berstandar Global

Poin Penting ICEx resmi diluncurkan sebagai platform infrastruktur aset kripto berstandar institusional, didukung modal USD70… Read More

13 hours ago

Melonjak 96 Persen, Transaksi di ICDX Tembus Rp12.477 T pada Kuartal I 2026

Poin Penting Notional value transaksi ICDX mencapai Rp12.477 triliun pada kuartal I 2026, melonjak 96%… Read More

13 hours ago

OJK Buka Daftar Saham yang Dikuasai Segelintir Pihak ke Publik

Poin Penting OJK mulai membuka informasi saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi (high shareholding concentration) di… Read More

14 hours ago