Perkantoran Bank Indonesia (BI). Foto: Erman Subekti.
Jakarta – Pemberlakuan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) secara efektif di Indonesia mulai 1 Mei 2010 merupakan bagian dari implementasi pemenuhan Hak Asasi Warga Negara untuk mengetahui informasi publik (right to know) yang dijamin Pasal 28F UUD 1945. Bank Indonesia terus berkomitmen untuk memenuhi amanat UU KIP, antara lain dengan mewujudkan kemudahan akses layanan informasi kepada publik melalui berbagai inovasi dari sisi manusia, proses, dan teknologi.
Hal ini sejalan dengan salah satu pilar transformasi kelembagaan di Bank Indonesia yaitu penguatan bauran kebijakan kelembagaan guna membangun lembaga bank sentral yang kredibel, berkinerja unggul, bertata kelola, dan transparan.
Deputi Gubernur BI, Doni P. Joewono menyampaikan bahwa terbukanya akses informasi akan mendorong partisipasi masyarakat dalam mewujudkan tata kelola (good governance) perumusan dan implementasi kebijakan yang baik.
“Dengan inovasi dan sinergi antar lembaga yang erat, diharapkan pengelolaan layanan informasi dan implementasi keterbukaan informasi di Indonesia menjadi lebih baik mewujudkan kredibilitas lembaga yang akuntabel dan berintegritas,” ujar Doni dalam keterangan resmi, Rabu, 5 April 2023.
Mendukung hal tersebut, Anggota Komisioner Komisi Informasi Pusat, Samrotunnajah Ismail menekankan bahwa tujuan utama implementasi UU KIP adalah mewujudkan transparansi lembaga yang akuntabel, efektif, dan efisien.
“Studi yang dilakukan oleh Bank Dunia menunjukkan dengan adanya tranparansi serta keterbukaan informasi publik akan membuka kesempatan bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam program-program pembangunan yang mendukung penanggulangan kemiskinan di berbagai negara,” katanya.
Samrotunnajah juga turut mengapresiasi capaian Bank Indonesia dalam keterbukaan informasi publik melalui program-program yang inovatif, termasuk mendorong sinergi penguatan transparansi bersama lembaga publik lainnya. (*)
Editor: Rezkiana Nisaputra
Poin Penting KPK melakukan OTT di lingkungan Bea Cukai Kemenkeu dan menangkap Rizal, mantan Direktur… Read More
Poin Penting Istana membantah kabar Presiden Prabowo menggunakan dua pesawat kenegaraan untuk perjalanan luar negeri.… Read More
Poin Penting BTN menargetkan pembiayaan 20.000 rumah rendah emisi pada 2026, setelah menyalurkan 11.000 unit… Read More
Poin Penting Pakar menilai masuknya Danantara Indonesia ke pasar modal sah secara hukum dan tidak… Read More
Poin Penting NPL konstruksi BTN berasal dari kredit legacy sebelum 2020 yang proses pemulihannya membutuhkan… Read More
Poin Penting Komisi VIII DPR RI menekankan sinergi lintas kementerian dan lembaga untuk memperkuat penanggulangan… Read More