Jakarta – Ditandatanganinya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor: 1 Tahun 2017 tentang Keterbukaan Akses Informasi Keuangan Nasabah Untuk Kepentingan Perpajakan, diyakini tidak akan mengganggu bisnis di sektor perbankan.
Ekonom PT Bank Permata, Josua Pardede mengatakan, hal ini sejalan dengan sebagian besar perbankan di negara-negara yang tergabung dalam Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) juga akan menerapkan keterbukaan informasi rekening nasabah.
“Dengan demikian, perpindahan dana ke negara lain pun potensinya kecil karena pada akhirnya di negara tersebut pula informasi perbankan nya juga akan dibuka,” ujarnya kepada Infobank, di Jakarta, Kamis, 18 Mei 2017,
Penerbitan Perppu ini merupakan salah satu komitmen pemerintah dari pelaksanaan Automatic Exchange of Information (AEoI) paling lambat pada 2018. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kemudian dapat menganalisis informasi keuangan dari lembaga keuangan seperti perbankan, pasar modal, asuransi dan lainnya.
Lebih lanjut dia mengungkapkan, saat ini likuiditas di sektor perbankan diperkirakan masih solid apalagi setelah adanya penerapan BI 7-day Reverse Repo Rate dan GWM Averaging oleh Bank Indonesia. Maka dari itu, penerapan kebijakan untuk mendorong perpajakan ini tidak akan mengganggu perbankan.
“Terlebih, pasca tax amnesty, Wajib Pajak (WP) yang mendeklarasikan hartanya dan repatriasi dananya dipersyaratkan juga untuk tetap menaruh dananya di dalam negeri hingga 3 tahun mendatang,” ucapnya.
Selain itu, kata dia, penerapan keterbukaan akses informasi keuangan nasabah oleh pemerintah juga sudah mempertimbangkan dari berbagai sisi. Kondisi Indonesia yang masih cukup atraktif utk investasi tentu menjadi insentif bagi investor untuk tetap berinvestasi dan menyimpan dananya di dalam negeri.
Pemerintah sendiri berkomitmen bahwa Indonesia sudah mengikatkan diri pada perjanjian internasional di bidang perpajakan yang berkewajiban untuk memenuhi komitmen keikutsertaan dalam mengimplementasikan pertukaran informasi keuangan secara otomatis.
Sehingga pemerintah memandang harus segera membentuk peraturan perundang-undangan setingkat undang-undang mengenai akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan sebelum tanggal 30 Juni 2017.
Adapun akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan ini meliputi akses untuk menerima dan memperoleh informasi keuangan dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dan pelaksanaan perjanjian internasional di bidang perpajakan.
Laporan yang berisi informasi keuangan sebagaimana dimaksud, paling sedikit memuat identitas pemegang rekening keuangan, nomor rekening keuangan, identitas lembaga jasa keuangan, saldo atau nilai rekening keuangan dan penghasilan yang terkait dengan rekening keuangan.
Menurut Perppu ini, DJP berwenang mendapatkan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan dari lembaga jasa keuangan yang melaksanakan kegiatan di sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, lembaga jasa keuangan lainnya, dan/atau entitas lain yang dikategorikan sebagai lembaga keuangan sesuai standar pertukaran informasi keuangan berdasarkan perjanjian internasional di bidang perpajakan.
Lembaga jasa keuangan wajib menyampaikan kepada DJP. Perppu ini memberikan ancaman sanksi bagi pimpinan atau pegawai lembaga jasa keuangan yang tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp1 Miliar (*).
Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menyebut kinerja pasar modal Indonesia masih akan mengalami… Read More
Jakarta - PT Bank Central Asia Tbk (BCA) menyesuaikan jadwal operasional kantor cabang sepanjang periode… Read More
Jakarta - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada hari ini (19/12) kembali ditutup merah ke… Read More
Jakarta - Senior Ekonom INDEF Tauhid Ahmad menilai, perlambatan ekonomi dua negara adidaya, yakni Amerika… Read More
Jakarta – KB Bank menjalin kemitraan dengan PT Tripatra Engineers and Constructors (Tripatra) melalui program… Read More
Jakarta – Indeks harga saham gabungan (IHSG) pada hari ini, Kamis, 19 Desember 2024, kembali… Read More