Headline

Keterbukaan Informasi Nasabah Diyakini Tak Ganggu Bisnis Bank

Jakarta – Ditandatanganinya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor: 1 Tahun 2017 tentang Keterbukaan Akses Informasi Keuangan Nasabah Untuk Kepentingan Perpajakan, diyakini tidak akan mengganggu bisnis di sektor perbankan.

Ekonom PT Bank Permata, Josua Pardede mengatakan, hal ini sejalan dengan sebagian besar perbankan di negara-negara yang tergabung dalam Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) juga akan menerapkan keterbukaan informasi rekening nasabah.

“Dengan demikian, perpindahan dana ke negara lain pun potensinya kecil karena pada akhirnya di negara tersebut pula informasi perbankan nya juga akan dibuka,” ujarnya kepada Infobank, di Jakarta, Kamis, 18 Mei 2017,

Penerbitan Perppu ini merupakan salah satu komitmen pemerintah dari pelaksanaan Automatic Exchange of Information (AEoI) paling lambat pada 2018. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kemudian dapat menganalisis informasi keuangan dari lembaga keuangan seperti perbankan, pasar modal, asuransi dan lainnya.

Lebih lanjut dia mengungkapkan, saat ini likuiditas di sektor perbankan diperkirakan masih solid apalagi setelah adanya penerapan BI 7-day Reverse Repo Rate dan GWM Averaging oleh Bank Indonesia. Maka dari itu, penerapan kebijakan untuk mendorong perpajakan ini tidak akan mengganggu perbankan.

“Terlebih, pasca tax amnesty, Wajib Pajak (WP) yang mendeklarasikan hartanya dan repatriasi dananya dipersyaratkan juga untuk tetap menaruh dananya di dalam negeri hingga 3 tahun mendatang,” ucapnya.

Selain itu, kata dia, penerapan keterbukaan akses informasi keuangan nasabah oleh pemerintah juga sudah mempertimbangkan dari berbagai sisi. Kondisi Indonesia yang masih cukup atraktif utk investasi tentu menjadi insentif bagi investor untuk tetap berinvestasi dan menyimpan dananya di dalam negeri.

Pemerintah sendiri berkomitmen bahwa Indonesia sudah mengikatkan diri pada perjanjian internasional di bidang perpajakan yang berkewajiban untuk memenuhi komitmen keikutsertaan dalam mengimplementasikan pertukaran informasi keuangan secara otomatis.

Sehingga pemerintah memandang harus segera membentuk peraturan perundang-undangan setingkat undang-undang mengenai akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan sebelum tanggal 30 Juni 2017.

Adapun akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan ini meliputi akses untuk menerima dan memperoleh informasi keuangan dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dan pelaksanaan perjanjian internasional di bidang perpajakan.

Laporan yang berisi informasi keuangan sebagaimana dimaksud, paling sedikit memuat identitas pemegang rekening keuangan, nomor rekening keuangan, identitas lembaga jasa keuangan, saldo atau nilai rekening keuangan dan penghasilan yang terkait dengan rekening keuangan.

Menurut Perppu ini, DJP berwenang mendapatkan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan dari lembaga jasa keuangan yang melaksanakan kegiatan di sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, lembaga jasa keuangan lainnya, dan/atau entitas lain yang dikategorikan sebagai lembaga keuangan sesuai standar pertukaran informasi keuangan berdasarkan perjanjian internasional di bidang perpajakan.

Lembaga jasa keuangan wajib menyampaikan kepada DJP. Perppu ini memberikan ancaman sanksi bagi pimpinan atau pegawai lembaga jasa keuangan yang tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp1 Miliar (*).

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Jasa Marga Catat 1,5 Juta Kendaraan Tinggalkan Jabotabek hingga H+1 Natal 2025

Poin Penting 1,56 juta kendaraan meninggalkan Jabotabek selama H-7 hingga H+1 Natal 2025, naik 16,21… Read More

7 hours ago

Daftar Lengkap UMP 2026 di 36 Provinsi, Siapa Paling Tinggi?

Poin Penting Sebanyak 36 dari 38 provinsi telah menetapkan UMP 2026, sesuai PP 49/2025 yang… Read More

13 hours ago

UMP 2026 Diprotes Buruh, Begini Tanggapan Menko Airlangga

Poin Penting Pemerintah memastikan formulasi UMP 2026 telah memasukkan indikator ekonomi seperti inflasi, indeks alfa,… Read More

14 hours ago

Aliran Modal Asing Rp3,98 Triliun Masuk ke Pasar Keuangan RI

Poin Penting Modal asing masuk Rp3,98 triliun pada 22–23 Desember 2025, dengan beli bersih di… Read More

14 hours ago

Harga Emas Antam, Galeri24, dan UBS Hari Ini Kompak Naik, Cek Rinciannya

Poin Penting Harga emas Galeri24, UBS, dan Antam kompak naik pada perdagangan Sabtu, 27 Desember… Read More

15 hours ago

Jasindo Ingatkan Pentingnya Proteksi Rumah dan Kendaraan Selama Libur Nataru

Poin Penting Menurut Asuransi Jasindo mobilitas tinggi memicu potensi kecelakaan dan kejahatan, sehingga perlindungan risiko… Read More

1 day ago