Bogor– Pengembangan layanan digital banking dinilai masih terhambat akibat perizinan data yang dimiliki oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil). Sebab, guna menerapkan layanan digital yang menyeluruh perbankan harus memiliki data yang menyeluruh termasuk data sidik jari dan iris mata.
“Kita belum masuk ke arah biometrik dan iris mata karena untuk akses data Dukcapil ada persyaratan, data Dukcapil itu data yang menyangkut negara dan absah,” kata Kepala Departemen Penelitian dan Pengaturan Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Antonius Hari P.M. pada diskusi pelatihan media di Bogor.
Oleh karena itu, pihaknyapun mengaku sedang mengkaji pembahasan dengan Dukcapil untuk dapat mengadakan kerjasama atas pemanfaatan data penduduk yang lebih menyeluruh.
“Jadi sedang kita lakukan penjajakan karena kita sudah punya MoU tapi sedang diperbaharui dengan pengembangan digital dan mereview semuanya. Ada beberapa kerjasama tidak seragam itu yang kita seragamkan,” tambah Antonius.
Sebagai informasi, untuk meningkatkan layanan perbankan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebelumnya telah menerbitkan Peraturan OJK Nomor 12/POJK.03/2018 tentang penyelenggaraan layanan perbankan digital oleh Bank Umum pada tanggal 8 Agutstus 2018 lalu.(*)
Jakarta - PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GoTo) mendukung program pemerintah dalam menyediakan makanan bergizi… Read More
Jakarta – Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi berkomitmen penuh untuk mendongkrak rasio kepesertaan masyarakat… Read More
Jakarta - Presiden RI Prabowo Subianto memulai kunjungan kerja luar negeri perdananya, dengan mengunjungi sejumlah negara… Read More
Jakarta - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) hari ini, 8 November 2024, ditutup menguat di… Read More
Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI menyoroti pengaruh kemenangan Donald Trump sebagai Presiden Amerika Serikat… Read More
Jakarta - Erick Thohir kembali menduduki kursi Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Kabinet… Read More