Bogor– Pengembangan layanan digital banking dinilai masih terhambat akibat perizinan data yang dimiliki oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil). Sebab, guna menerapkan layanan digital yang menyeluruh perbankan harus memiliki data yang menyeluruh termasuk data sidik jari dan iris mata.
“Kita belum masuk ke arah biometrik dan iris mata karena untuk akses data Dukcapil ada persyaratan, data Dukcapil itu data yang menyangkut negara dan absah,” kata Kepala Departemen Penelitian dan Pengaturan Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Antonius Hari P.M. pada diskusi pelatihan media di Bogor.
Oleh karena itu, pihaknyapun mengaku sedang mengkaji pembahasan dengan Dukcapil untuk dapat mengadakan kerjasama atas pemanfaatan data penduduk yang lebih menyeluruh.
“Jadi sedang kita lakukan penjajakan karena kita sudah punya MoU tapi sedang diperbaharui dengan pengembangan digital dan mereview semuanya. Ada beberapa kerjasama tidak seragam itu yang kita seragamkan,” tambah Antonius.
Sebagai informasi, untuk meningkatkan layanan perbankan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebelumnya telah menerbitkan Peraturan OJK Nomor 12/POJK.03/2018 tentang penyelenggaraan layanan perbankan digital oleh Bank Umum pada tanggal 8 Agutstus 2018 lalu.(*)
Oleh Eko B. Supriyanto, Pimpinan Redaksi Infobank Media Group MENTERI Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa minggu… Read More
Poin Penting IHSG turun 3,05% pada penutupan perdagangan 13 Maret 2026 ke level 7.137,21, diikuti… Read More
Poin Penting Banyak orang Indonesia gagal menabung karena pola keuangan yang keliru: penghasilan naik, pengeluaran… Read More
Poin Penting IHSG melemah 5,91% pada periode 9-13 Maret 2026 ke level 7.137,21, sementara kapitalisasi… Read More
Poin Penting IHSG melemah 5,91% selama pekan 9–13 Maret 2026 dan ditutup di level 7.137,21.… Read More
Poin Penting LPS mulai membayar klaim simpanan nasabah BPR Koperindo sebesar Rp14,19 miliar pada tahap… Read More