News Update

Ketentuan Perjalanan Dalam Negeri Diperpanjang dari 26 Januari – 8 Februari 2021

Jakarta – Pemerintah memperpanjang periode pemberlakuan Ketentuan Perjalanan Dalam Negeri di Masa Pandemi COVID-19 dari 26 Januari hingga 8 Februari 2021 melalui Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 No. 5 tahun 2021.

Mengutip situs satgas penanganan covid-19, ketentuan ini memuat protokol kesehatan yang harus dipatuhi selama melakukan perjalanan dalam negeri, termasuk menyediakan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen untuk perjalanan dan penggunaan moda transportasi tertentu.

Adapun protokol kesehatan yang diatur untuk pelaku perjalanan:

1 Wajib mengenakan masker dengan benar menutupi hidung dan mulut

2 Mengenakan masker kain 3 lapis atau masker medis

3Tidak diperkenankan mengobrol satu arah (dengan telepon) atau dua arah secara langsung sepanjang perjalanan.

4 Tidak diperkenankan makan dan minum sepanjang perjalanan yang berdurasi kurang dari 2 jam. Kecuali wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan dan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan jika tidak dilakukan. (*)

Dwitya Putra

Recent Posts

Melalui TBTHK, Indonesia-Hong Kong Didorong Maksimalkan Peluang Dagang dan Investasi

Jakarta – Indonesia dan Hong Kong didorong untuk mengoptimalkan peluang meningkatkan perdagangan bilateral dan investasi.… Read More

25 mins ago

IHSG Dibuka Hijau, Naik 0,18 Persen ke Level 7.093

Jakarta - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) kembali dibuka naik 0,18 persen ke level 7.093,32… Read More

32 mins ago

Naik Lagi! Harga Emas Antam jadi Semahal Ini

Jakarta -  Harga emas Antam atau bersertifikat PT Aneka Tambang hari ini, Kamis, 9 Januari… Read More

53 mins ago

IHSG Berpotensi Melemah Terbatas, Ini Sentimen Pemicunya

Jakarta –  Pilarmas Investindo Sekuritas melihat Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) secara teknikal hari ini… Read More

1 hour ago

Asuransi Digital Bersama (YOII) Bidik Pendapatan Premi hingga Rp430 Miliar di 2025

Jakarta - PT Asuransi Digital Bersama Tbk (YOII) sebagai perusahaan asuransi yang fokus pada produk… Read More

10 hours ago

Disaksikan Prabowo, Indonesia dan Qatar Teken MoU Pembangunan 1 Juta Rumah untuk MBR

Jakarta - Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) menekan nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) Pengembangan… Read More

10 hours ago