Jakarta – Pemerintah memperpanjang periode pemberlakuan Ketentuan Perjalanan Dalam Negeri di Masa Pandemi COVID-19 dari 26 Januari hingga 8 Februari 2021 melalui Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 No. 5 tahun 2021.
Mengutip situs satgas penanganan covid-19, ketentuan ini memuat protokol kesehatan yang harus dipatuhi selama melakukan perjalanan dalam negeri, termasuk menyediakan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen untuk perjalanan dan penggunaan moda transportasi tertentu.
Adapun protokol kesehatan yang diatur untuk pelaku perjalanan:
1 Wajib mengenakan masker dengan benar menutupi hidung dan mulut
2 Mengenakan masker kain 3 lapis atau masker medis
3Tidak diperkenankan mengobrol satu arah (dengan telepon) atau dua arah secara langsung sepanjang perjalanan.
4 Tidak diperkenankan makan dan minum sepanjang perjalanan yang berdurasi kurang dari 2 jam. Kecuali wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan dan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan jika tidak dilakukan. (*)
Jakarta - LRT Jabodebek akan tetap melayani masyarakat selama libur Idul Fitri 2025. Untuk mendukung… Read More
Jakarta - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada pekan 24-27 Maret 2025 mengalami penguatan sebesar… Read More
Jakarta – Bank Mega Syariah memastikan kesiapan layanan untuk memenuhi kebutuhan transaksi nasabah selama periode… Read More
Jakarta - Jelang libur panjang Nyepi dan Lebaran 2025, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada… Read More
Jakarta - PT Kereta Api Indonesia (Persero) mencatat tingginya animo masyarakat dalam menggunakan layanan kereta… Read More
Jakarta - Center of Economic and Law Studies (CELIOS) memperkirakan perputaran uang selama Ramadan dan… Read More