Jakarta – Pemerintah memperpanjang periode pemberlakuan Ketentuan Perjalanan Dalam Negeri di Masa Pandemi COVID-19 dari 26 Januari hingga 8 Februari 2021 melalui Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 No. 5 tahun 2021.
Mengutip situs satgas penanganan covid-19, ketentuan ini memuat protokol kesehatan yang harus dipatuhi selama melakukan perjalanan dalam negeri, termasuk menyediakan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen untuk perjalanan dan penggunaan moda transportasi tertentu.
Adapun protokol kesehatan yang diatur untuk pelaku perjalanan:
1 Wajib mengenakan masker dengan benar menutupi hidung dan mulut
2 Mengenakan masker kain 3 lapis atau masker medis
3Tidak diperkenankan mengobrol satu arah (dengan telepon) atau dua arah secara langsung sepanjang perjalanan.
4 Tidak diperkenankan makan dan minum sepanjang perjalanan yang berdurasi kurang dari 2 jam. Kecuali wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan dan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan jika tidak dilakukan. (*)
Oleh Anto Prabowo, Dosen FEB UNS Solo DI tengah dinamika kebijakan ekonomi nasional, munculnya dua… Read More
Dalam program tersebut, BSN memberikan dukungan pembiayaan pendidikan bagi pegawai aktif yang memenuhi kriteria, baik… Read More
Pada ajang tersebut, CIMB Niaga meraih tiga penghargaan, masing-masing pada kategori Produk Wealth Management untuk… Read More
Poin Penting Tugu Insurance mencatat laba Rp711,06 miliar di 2025, meningkat dari Rp401,57 miliar (restated).… Read More
Poin Penting ICEx resmi diluncurkan sebagai platform infrastruktur aset kripto berstandar institusional, didukung modal USD70… Read More
Poin Penting Notional value transaksi ICDX mencapai Rp12.477 triliun pada kuartal I 2026, melonjak 96%… Read More