Jakarta – Pemerintah memperpanjang periode pemberlakuan Ketentuan Perjalanan Dalam Negeri di Masa Pandemi COVID-19 dari 26 Januari hingga 8 Februari 2021 melalui Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 No. 5 tahun 2021.
Mengutip situs satgas penanganan covid-19, ketentuan ini memuat protokol kesehatan yang harus dipatuhi selama melakukan perjalanan dalam negeri, termasuk menyediakan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen untuk perjalanan dan penggunaan moda transportasi tertentu.
Adapun protokol kesehatan yang diatur untuk pelaku perjalanan:
1 Wajib mengenakan masker dengan benar menutupi hidung dan mulut
2 Mengenakan masker kain 3 lapis atau masker medis
3Tidak diperkenankan mengobrol satu arah (dengan telepon) atau dua arah secara langsung sepanjang perjalanan.
4 Tidak diperkenankan makan dan minum sepanjang perjalanan yang berdurasi kurang dari 2 jam. Kecuali wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan dan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan jika tidak dilakukan. (*)
Jakarta – Indonesia dan Hong Kong didorong untuk mengoptimalkan peluang meningkatkan perdagangan bilateral dan investasi.… Read More
Jakarta - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) kembali dibuka naik 0,18 persen ke level 7.093,32… Read More
Jakarta - Harga emas Antam atau bersertifikat PT Aneka Tambang hari ini, Kamis, 9 Januari… Read More
Jakarta – Pilarmas Investindo Sekuritas melihat Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) secara teknikal hari ini… Read More
Jakarta - PT Asuransi Digital Bersama Tbk (YOII) sebagai perusahaan asuransi yang fokus pada produk… Read More
Jakarta - Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) menekan nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) Pengembangan… Read More