Keuangan

Ketentuan Modal jadi Rp25 Miliar, AFPI Siap Penuhi Aturan POJK No.10

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan penyempurnaan terhadap aturan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 77/POJK.05/2016 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi menjadi POJK Nomor 10/POJK.05/2022. Beberapa hal yang mengalami perubahan diantaranya, nominal modal disetor, pemegang saham pengendali (PSP), dan maksimum pendanaan oleh lender.

Sekretaris Jenderal AFPI dan CEO Dompet Kilat, Sunu Widyatmoko mengatakan, bahwa Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) telah mempersiapkan dan mengantisipasi adanya penyempurnaan POJK No.10 tersebut dan salah satu hal yang diantisipasi adalah terkait dengan masalah ekuitas (modal) yang awalnya hanya sebesar Rp2,5 miliar saat ini menjadi Rp25 miliar.

“Kalau kita lihat yang paling besar apa perbedaan POJK 77 sama POJK 10, memang adalah terkait dengan mandatory modal di stock kalau kita yang POJK 77 relatif kecil kalau sampai berizin itu kalau gak salah Rp2,5 miliar cuma kalau untuk yang ini untuk pendaftar baru itu dia harus menyetor Rp25 miliar jadi selisih yang cukup besar,” ucap Sunu di Jakarta, Jumat, 22 Juli 2022.

Sunu menambahkan, jika terkait dengan ketentuan perubahan pemegang saham tersebut adanya keraguan serta kekhawatiran, karena AFPI sebagai penyelenggara fintech P2P lending merupakan pelaku yang masih baru di industri lembaga jasa keuangan.

“Tentu saja tujuannya adalah baik juga adalah untuk memastikan bahwa industri ini ada bertanggung jawab siapa menjadi pemegang sahamnya, siapa yang menjadi saham pengendali sehingga prudentialnya juga masih bisa terjaga saya melihatnya di sisi situ. Sisi positifnya kita juga akan berkomunikasi dengan ojk kalau namanya keraguan kekhawatiran itu pasti akan selalu ada ya tapi kita melihatnya dari aspek positif,” tambah Sunu.

Kemudian, Direktur Eksekutif AFPI, Kuseryansyah menambahkan, terkait perubahan maksimum pendanaan oleh lender yang awalnya diizinkan mencapai 90-100%, kini bagi lender yang bukan dari lembaga jasa keuangan dibatasi jumlahnya hingga maksimal 25%. Namun, bagi lender yang dari lembaga jasa keuangan jumlahnya bisa mencapai 75%.

“Tapi semangat dari pasal ini adalah bahwa nggak ada single lender adanya minimum 2 ya. Kalau misalnya satu yang apa namanya private lender itu 25%, 75% nya bisa dari lembaga lembaga jasa keuangan, jadi minimum itu 2 lender dan maksimum ya boleh berapa pun,” ujar Kuseryansyah dalam kesempatan yang sama. (*) Khoirifa

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Bank Dunia Pangkas Pertumbuhan Ekonomi RI 2026 jadi 4,7 Persen

Poin Penting World Bank memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia melambat menjadi 4,7 persen pada 2026, turun… Read More

5 mins ago

Ahli Usul RUU Perampasan Aset Difokuskan Jerat Pejabat Publik

Poin Penting: Para pakar meminta RUU Perampasan Aset dibatasi untuk kejahatan serius dan fokus pada… Read More

29 mins ago

Bank Amar Bidik UMKM untuk Perkuat Ekonomi Digital

Poin Penting Bank Amar fokus pada UMKM untuk memperluas akses pembiayaan digital dan mendorong pertumbuhan… Read More

57 mins ago

IHSG Sesi I Ditutup Melemah ke 7.268, Sektor Industri Pimpin Pelemahan

Poin Penting IHSG melemah tipis 0,15% ke level 7.268,03 pada penutupan sesi I perdagangan (9/4).… Read More

2 hours ago

Prabowo: Biaya Haji 2026 Turun Rp2 Juta Meski Harga Avtur Naik

Poin Penting Pemerintah memastikan biaya haji 2026 turun Rp2 juta meski harga avtur naik. Kenaikan… Read More

3 hours ago

Menimbang Kriteria Calon Dirut BEI

Oleh Paul Sutaryono PADA 25 Maret 2026, Mahkamah Agung telah resmi melantik Friderica Widyasari Dewi… Read More

3 hours ago