Jakarta – Guna mendukung pembangunan dan kemandirian perekonomian nasional, BPJS Ketenagakerjaan melakukan kerjasama dengan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia terkait sinergitas penyelenggaraan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Kerjasama yang dilakukan antara dua lembaga ini ditandai dengan penandatangan Nota Kesepahaman atau MoU oleh Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto dan Ketua Umum KADIN Indonesia Rosan P Roeslani, di Jakarta, Senin, 17 Oktober 2016.
Sinergitas penyelenggaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan antara lembaga ini dan KADIN nantinya dalam bentuk sosialisasi bersama, program kerja bersama, serta dukungan KADIN Indonesia ke tingkat cabang untuk perluasan kepesertaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
(Baca juga : Kadin : Tingkatkan Sosialisasi Tax Amnesty Tahap II)
Agus berharap, agar semua pihak perusahaan atau pemberi kerja dapat mendukung kerjasama yang dilakukan antara keduanya. Hal ini bertujuan agar perlindungan bagi para pekerja dapat terlaksana, sehingga risiko-risiko yang terjadi pada para pekerja bisa ditanggung oleh pihak BPJS Ketenagakerjaan.
“Jadi perusahaan bisa fokus dengan operasional dan pelayanan mereka. Risiko kerja sudah jadi tanggung jawab kami, BPJS Ketenagakerjaan, bagi semua perusahaan yang terdaftar dan mengikuti regulasi yang ada,” ujar Agus. (*)
Jakarta – Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan neraca perdagangan Indonesia pada Oktober 2024 mencatatkan surplus sebesar USD2,48… Read More
Serang - PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk (Bank Banten) baru saja menggelar Rapat Umum… Read More
Jakarta - Rupiah diperkirakan akan melanjutkan pelemahan terhadap dolar Amerika Serikat (AS) seiring penguatan dolar… Read More
Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir sejumlah rekening milik Ivan Sugianto… Read More
Jakarta - Pada pembukaan perdagangan pagi ini, Jumat (15/11), pukul 9.00 WIB Indeks Harga Saham… Read More
Jakarta - Harga emas Antam atau bersertifikat PT Aneka Tambang, hari ini, Jumat, 15 November… Read More