Jakarta – Bank Indonesia (BI) mengaku, sistem keuangan nasional tetap stabil dengan ketahanan sistem perbankan yang terjaga. Hal ini tercermin pada kecukupan modal perbankan yang masih cukup baik.
“Pada Juli 2016, rasio kecukupan modal (Capital Adequacy Ratio/CAR) tercatat sebesar 22,9%, dan rasio likuiditas (AL/DPK) berada pada level 20,8%,” ujar Gubernur BI, Agus DW Martowardojo di Jakarta, Kamis, 22 September 2016.
Kendati begitu, kata Agus, rasio kredit bermasalah (Non Performing Loan/NPL) perbankan pada Juli 2016 mengalami peningkatan menjadi sebesar 3,2% (gross) atau 1,5% (net).
Selain itu, transmisi melalui jalur kredit belum optimal, terlihat dari pertumbuhan kredit yang masih terbatas. Pertumbuhan kredit Juli 2016 tercatat sebesar 7,7% (year on year/yoy), lebih rendah dari pertumbuhan bulan sebelumnya sebesar 8,9% (yoy).
“Sementara itu, pertumbuhan Dana Pihak Ketiga (DPK) pada Juli 2016 tercatat sebesar 5,9% (yoy), relatif stabil dibandingkan dengan pertumbuhan bulan sebelumnya,” ucap Agus.
Lebih lanjut Agus menambahkan, transmisi pelonggaran kebijakan moneter melalui jalur suku bunga masih terus berlangsung, tercermin dari berlanjutnya penurunan suku bunga deposito dan suku bunga kredit.
“Bank Indonesia meyakini pelonggaran kebijakan moneter dan makroprudensial yang telah dilakukan dapat meningkatkan pertumbuhan kredit guna mendorong pertumbuhan ekonomi ke depan,” tutupnya. (*)
Editor : Apriyani K
Jakarta - Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sekaligus Komisaris PT PLN (Persero), Aminuddin… Read More
Jakarta – PT Bank Pembangunan Daerah Banten (Perseroda) Tbk atau Bank Banten optimistis menutup 2024… Read More
Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengangkat Yon Arsal sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua… Read More
Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) melalui Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (Ditjen IKMA)… Read More
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan dua nama baru sebagai tersangka dalam pengembangan… Read More
Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 27 Tahun 2024 tentang… Read More