News Update

Kesiapan Resolusi Bank Gagal Jadi Prioritas Asosiasi Penjamin Simpanan di Dunia

Jakarta – Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Halim Alamsyah mengungkapkan, ditengah pandemi covid-19, kesiapan resolusi bank gagal menjadi prioritas utama bagi Asosiasi Penjamin Simpanan Internasional di dunia atau International Association of Deposit Insurers (IADI).

Hal tersebut disampaikan Halim dalam diskusi virtual LPS dengan tema Maintaining Financial System Resilience to the COVID-19 Black Swan: Deposit Insurance Strategic Responses & Policy. Menurutnya, sejak awal mula terjadinya covid-19 di dunia, beberapa negara telah menyiapkan jaring pengaman untuk menjaga stabilitas ekonomi termasuk di Indonesia.

IADI juga mencatat, lembaga penjamin simpanan di berbagai negara telah melakukan relaksasi persyaratan program penjaminan simpanan seperti perpanjangan waktu pembayaran premi dan pendataan.

“Pemantauan kondisi bank semakin intensif, dan upaya yang lebih besar dalam kesadaran publik dan komunikasi telah dilakukan oleh anggota (IADI). Selain itu, kesiapan resolusi bank juga menjadi prioritas,” kata Halim melalui video conference, Rabu malam 16 Juli 2020.

Halim menambahkan, di Indonesia sendiri telah mengambil beberapa inisiatif untuk menahan pandemi Covid-19 dan meminimalkan dampaknya pada sisi ekonomi. Pemerintah juga telah memberikan insentif untuk menjaga ketahanan sektor jasa keuangan serta menjaga tingkat kepercayaan di pasar keuangan, khususnya di industri perbankan.

“Oleh karena itu, setiap otoritas di Indonesia mengambil peran penting dalam upaya  memerangi Covid-19 dan dampaknya, terutama dalam menjaga perekonomian dan menjaga stabilitas sistem keuangan dan perbankan,” ucap Halim.

Untuk itu, LPS juga mengambil peran yang  signifikan antara lain dengan melakukan langkah strategis mempersiapkan diri terhadap potensi terjadinya bank gagal.

Sebagai informasi saja, LPS sendiri memiliki 4 opsi metode resolusi bank non-sistemik. Metode tersebut adalah pengalihan sebagian atau seluruh aset pada bank penerima (Purchase and Assumption), pengalihan sebagian atau seluruh aset pada bank perantara (Bridge Bank), melakukan penyertaan modal sementara (Bail-out), dan likuidasi. 

Sementara dalam peraturan yang baru, PLPS Nomor 3 Tahun 2020 sebagai aturan turunan dari PP Nomor 33 Tahun 2020, LPS kini bisa melakukan penempatan dana bagi bank yang sakit. Dimana penempatan dana ini dilakukan untuk mengantisipasi gangguan yang lebih parah dalam suatu bank yang dapat mengganggu likuiditas dan sistem keuangan yang lebih luas. (*)

Editor: Rezkiana Np

Suheriadi

Recent Posts

Penyerahan Sertifikat Greenship Gold Gedung UOB Plaza

UOB Plaza yang berlokasi di distrik bisnis Jakarta, telah menerima sertifikat dan plakat GREENSHIP Existing… Read More

1 hour ago

BSI Catat Pembiayaan UMKM Tembus Rp51,78 Triliun per November 2025

Poin Penting Pembiayaan UMKM BSI tembus Rp51,78 triliun hingga November 2025, dengan Rasio Pembiayaan Inklusif… Read More

4 hours ago

Diam-diam Ada Direksi Bank Mandiri Serok 155 Ribu Saham BMRI di Awal 2026

Poin Penting Direktur Operasional Bank Mandiri, Timothy Utama, membeli 155 ribu saham BMRI senilai Rp744… Read More

10 hours ago

Astra Mau Buyback Saham Lagi, Siapkan Dana Rp2 Triliun

Poin Penting ASII lanjutkan buyback saham dengan dana maksimal Rp2 triliun, dilaksanakan pada 19 Januari–25… Read More

11 hours ago

OJK Beberkan 8 Pelanggaran Dana Syariah Indonesia, Apa Saja?

Poin Penting OJK menemukan delapan pelanggaran serius yang merugikan lender, termasuk proyek fiktif, informasi palsu,… Read More

12 hours ago

Dorong Inklusi Investasi Saham, OCBC Sekuritas dan Makmur Sepakati Kerja Sama Strategis

Poin Penting OCBC Sekuritas bermitra dengan Makmur untuk menghadirkan fitur investasi saham di platform Makmur… Read More

13 hours ago