News Update

Kesiapan Resolusi Bank Gagal Jadi Prioritas Asosiasi Penjamin Simpanan di Dunia

Jakarta – Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Halim Alamsyah mengungkapkan, ditengah pandemi covid-19, kesiapan resolusi bank gagal menjadi prioritas utama bagi Asosiasi Penjamin Simpanan Internasional di dunia atau International Association of Deposit Insurers (IADI).

Hal tersebut disampaikan Halim dalam diskusi virtual LPS dengan tema Maintaining Financial System Resilience to the COVID-19 Black Swan: Deposit Insurance Strategic Responses & Policy. Menurutnya, sejak awal mula terjadinya covid-19 di dunia, beberapa negara telah menyiapkan jaring pengaman untuk menjaga stabilitas ekonomi termasuk di Indonesia.

IADI juga mencatat, lembaga penjamin simpanan di berbagai negara telah melakukan relaksasi persyaratan program penjaminan simpanan seperti perpanjangan waktu pembayaran premi dan pendataan.

“Pemantauan kondisi bank semakin intensif, dan upaya yang lebih besar dalam kesadaran publik dan komunikasi telah dilakukan oleh anggota (IADI). Selain itu, kesiapan resolusi bank juga menjadi prioritas,” kata Halim melalui video conference, Rabu malam 16 Juli 2020.

Halim menambahkan, di Indonesia sendiri telah mengambil beberapa inisiatif untuk menahan pandemi Covid-19 dan meminimalkan dampaknya pada sisi ekonomi. Pemerintah juga telah memberikan insentif untuk menjaga ketahanan sektor jasa keuangan serta menjaga tingkat kepercayaan di pasar keuangan, khususnya di industri perbankan.

“Oleh karena itu, setiap otoritas di Indonesia mengambil peran penting dalam upaya  memerangi Covid-19 dan dampaknya, terutama dalam menjaga perekonomian dan menjaga stabilitas sistem keuangan dan perbankan,” ucap Halim.

Untuk itu, LPS juga mengambil peran yang  signifikan antara lain dengan melakukan langkah strategis mempersiapkan diri terhadap potensi terjadinya bank gagal.

Sebagai informasi saja, LPS sendiri memiliki 4 opsi metode resolusi bank non-sistemik. Metode tersebut adalah pengalihan sebagian atau seluruh aset pada bank penerima (Purchase and Assumption), pengalihan sebagian atau seluruh aset pada bank perantara (Bridge Bank), melakukan penyertaan modal sementara (Bail-out), dan likuidasi. 

Sementara dalam peraturan yang baru, PLPS Nomor 3 Tahun 2020 sebagai aturan turunan dari PP Nomor 33 Tahun 2020, LPS kini bisa melakukan penempatan dana bagi bank yang sakit. Dimana penempatan dana ini dilakukan untuk mengantisipasi gangguan yang lebih parah dalam suatu bank yang dapat mengganggu likuiditas dan sistem keuangan yang lebih luas. (*)

Editor: Rezkiana Np

Suheriadi

Recent Posts

Seskab Teddy Ungkap Isi Pertemuan Prabowo dan Raja Yordania, Ini Rinciannya

Poin Penting Presiden Prabowo dan Raja Abdullah II membahas upaya mendorong perdamaian Gaza dan stabilitas… Read More

16 mins ago

Belum Ada Putusan Tunda Impor Pikap India, Agrinas Tunggu Arahan Pemerintah

Poin Penting Hingga kini belum ada keputusan resmi untuk menunda impor pikap India sebanyak 105… Read More

28 mins ago

OJK: Perpanjangan Penempatan Dana Rp200 T Pacu Kredit Tumbuh hingga 12 Persen

Poin Penting Pemerintah memperpanjang tenor penempatan dana Rp200 triliun di Himbara hingga September 2026, sebelumnya… Read More

42 mins ago

Respons BRI soal Perpanjangan Dana SAL Pemerintah di Himbara

Poin Penting Pemerintah memperpanjang penempatan dana SAL Rp200 triliun di Himbara, disambut positif BRI. Dana… Read More

51 mins ago

Bank Muamalat luncurkan Tabungan Rindu Haji

Bank Muamalat kembali menghadirkan Program Rindu Haji sebagai apresiasi bagi nasabah yang berkomitmen menabung untuk… Read More

1 hour ago

IHSG Sesi I Ditutup Melemah 0,81 Persen, 450 Saham Terkoreksi

Poin Penting IHSG sesi I ditutup di 8.255,18, turun 0,81% dari pembukaan; 450 saham terkoreksi.… Read More

2 hours ago