Jakarta – Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Halim Alamsyah mengungkapkan, ditengah pandemi covid-19, kesiapan resolusi bank gagal menjadi prioritas utama bagi Asosiasi Penjamin Simpanan Internasional di dunia atau International Association of Deposit Insurers (IADI).
Hal tersebut disampaikan Halim dalam diskusi virtual LPS dengan tema Maintaining Financial System Resilience to the COVID-19 Black Swan: Deposit Insurance Strategic Responses & Policy. Menurutnya, sejak awal mula terjadinya covid-19 di dunia, beberapa negara telah menyiapkan jaring pengaman untuk menjaga stabilitas ekonomi termasuk di Indonesia.
IADI juga mencatat, lembaga penjamin simpanan di berbagai negara telah melakukan relaksasi persyaratan program penjaminan simpanan seperti perpanjangan waktu pembayaran premi dan pendataan.
“Pemantauan kondisi bank semakin intensif, dan upaya yang lebih besar dalam kesadaran publik dan komunikasi telah dilakukan oleh anggota (IADI). Selain itu, kesiapan resolusi bank juga menjadi prioritas,” kata Halim melalui video conference, Rabu malam 16 Juli 2020.
Halim menambahkan, di Indonesia sendiri telah mengambil beberapa inisiatif untuk menahan pandemi Covid-19 dan meminimalkan dampaknya pada sisi ekonomi. Pemerintah juga telah memberikan insentif untuk menjaga ketahanan sektor jasa keuangan serta menjaga tingkat kepercayaan di pasar keuangan, khususnya di industri perbankan.
“Oleh karena itu, setiap otoritas di Indonesia mengambil peran penting dalam upaya memerangi Covid-19 dan dampaknya, terutama dalam menjaga perekonomian dan menjaga stabilitas sistem keuangan dan perbankan,” ucap Halim.
Untuk itu, LPS juga mengambil peran yang signifikan antara lain dengan melakukan langkah strategis mempersiapkan diri terhadap potensi terjadinya bank gagal.
Sebagai informasi saja, LPS sendiri memiliki 4 opsi metode resolusi bank non-sistemik. Metode tersebut adalah pengalihan sebagian atau seluruh aset pada bank penerima (Purchase and Assumption), pengalihan sebagian atau seluruh aset pada bank perantara (Bridge Bank), melakukan penyertaan modal sementara (Bail-out), dan likuidasi.
Sementara dalam peraturan yang baru, PLPS Nomor 3 Tahun 2020 sebagai aturan turunan dari PP Nomor 33 Tahun 2020, LPS kini bisa melakukan penempatan dana bagi bank yang sakit. Dimana penempatan dana ini dilakukan untuk mengantisipasi gangguan yang lebih parah dalam suatu bank yang dapat mengganggu likuiditas dan sistem keuangan yang lebih luas. (*)
Editor: Rezkiana Np
Poin Penting Menurut Asuransi Jasindo mobilitas tinggi memicu potensi kecelakaan dan kejahatan, sehingga perlindungan risiko… Read More
Poin Penting Pemerintah menyelamatkan lebih dari Rp6,6 triliun keuangan negara, sebagai langkah awal komitmen Presiden… Read More
Poin Penting Bank Mandiri menerapkan perlakuan khusus kredit bagi debitur terdampak bencana di Aceh, Sumut,… Read More
Poin Penting BNI menyalurkan kredit Rp822,59 triliun per November 2025, naik 11,23 persen yoy—melampaui pertumbuhan… Read More
Poin Penting BSI menyiagakan 348 kantor cabang di seluruh Indonesia selama libur Natal 2025 dan… Read More
Poin Penting Harga emas Pegadaian turun jelang libur Nataru 2025/2026, dengan emas Galeri24 turun Rp22.000… Read More