News Update

Kesiapan Resolusi Bank Gagal Jadi Prioritas Asosiasi Penjamin Simpanan di Dunia

Jakarta – Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Halim Alamsyah mengungkapkan, ditengah pandemi covid-19, kesiapan resolusi bank gagal menjadi prioritas utama bagi Asosiasi Penjamin Simpanan Internasional di dunia atau International Association of Deposit Insurers (IADI).

Hal tersebut disampaikan Halim dalam diskusi virtual LPS dengan tema Maintaining Financial System Resilience to the COVID-19 Black Swan: Deposit Insurance Strategic Responses & Policy. Menurutnya, sejak awal mula terjadinya covid-19 di dunia, beberapa negara telah menyiapkan jaring pengaman untuk menjaga stabilitas ekonomi termasuk di Indonesia.

IADI juga mencatat, lembaga penjamin simpanan di berbagai negara telah melakukan relaksasi persyaratan program penjaminan simpanan seperti perpanjangan waktu pembayaran premi dan pendataan.

“Pemantauan kondisi bank semakin intensif, dan upaya yang lebih besar dalam kesadaran publik dan komunikasi telah dilakukan oleh anggota (IADI). Selain itu, kesiapan resolusi bank juga menjadi prioritas,” kata Halim melalui video conference, Rabu malam 16 Juli 2020.

Halim menambahkan, di Indonesia sendiri telah mengambil beberapa inisiatif untuk menahan pandemi Covid-19 dan meminimalkan dampaknya pada sisi ekonomi. Pemerintah juga telah memberikan insentif untuk menjaga ketahanan sektor jasa keuangan serta menjaga tingkat kepercayaan di pasar keuangan, khususnya di industri perbankan.

“Oleh karena itu, setiap otoritas di Indonesia mengambil peran penting dalam upaya  memerangi Covid-19 dan dampaknya, terutama dalam menjaga perekonomian dan menjaga stabilitas sistem keuangan dan perbankan,” ucap Halim.

Untuk itu, LPS juga mengambil peran yang  signifikan antara lain dengan melakukan langkah strategis mempersiapkan diri terhadap potensi terjadinya bank gagal.

Sebagai informasi saja, LPS sendiri memiliki 4 opsi metode resolusi bank non-sistemik. Metode tersebut adalah pengalihan sebagian atau seluruh aset pada bank penerima (Purchase and Assumption), pengalihan sebagian atau seluruh aset pada bank perantara (Bridge Bank), melakukan penyertaan modal sementara (Bail-out), dan likuidasi. 

Sementara dalam peraturan yang baru, PLPS Nomor 3 Tahun 2020 sebagai aturan turunan dari PP Nomor 33 Tahun 2020, LPS kini bisa melakukan penempatan dana bagi bank yang sakit. Dimana penempatan dana ini dilakukan untuk mengantisipasi gangguan yang lebih parah dalam suatu bank yang dapat mengganggu likuiditas dan sistem keuangan yang lebih luas. (*)

Editor: Rezkiana Np

Suheriadi

Recent Posts

BNI Sumbang Rp77 Triliun ke Penerimaan Negara dalam 5 Tahun

Jakarta - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI mencatatkan kontribusi terhadap penerimaan negara… Read More

8 hours ago

BI Gratiskan Biaya MDR QRIS untuk Transaksi hingga Rp500 Ribu, Ini Respons AstraPay

Jakarta - PT Astra Digital Arta (AstraPay) merespons kebijakan anyar Bank Indonesia (BI) terkait biaya Merchant Discount… Read More

8 hours ago

AstraPay Bidik 16,5 Juta Pengguna di 2025, Begini Strateginya

Jakarta - Aplikasi pembayaran digital dari grup Astra, PT Astra Digital Arta (AstraPay) membidik penambahan total pengguna… Read More

9 hours ago

Askrindo Dukung Gerakan Anak Sehat Indonesia di Labuan Bajo

Labuan Bajo – PT Askrindo sebagai anggota holding BUMN Asuransi, Penjaminan dan Investasi Indonesia Financial… Read More

9 hours ago

Presiden Prabowo Dianugerahi Tanda Kehormatan Tertinggi El Sol del Perú, Ini Maknanya

Jakarta - Presiden Prabowo Subianto memperoleh tanda kehormatan tertinggi, yakni “Grand Cross of the Order… Read More

10 hours ago

RUPS PLN Rombak Pengurus, Berikut Direksi dan Komisaris Terbarunya

Jakarta – PT PLN (Persero) telah melakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), pada Kamis (14/11).… Read More

11 hours ago