Analisis

Kesiapan Bank Sistemik Hadapi Krisis

Jakarta – Otoritas Keuangan telah mengumumkan daftar tambahan jumlah bank berdampak sistemik dari sebelumnya berjumlah 11 bank menjadi 15 bank. Bank berdampak sistemik memiliki kewajiban membuat rencana aksi (recovery plan) sebagai bentuk antisipasi krisis keuangan.

Menurut SVP Credit Portofolio Risk Bank Mandiri Setiyo Wibowo dalam Seminar “Implementasi UU PPKSK: Bank Sistemik Yang Prudent dan Sehat” di Jakarta, Jumat, 25 Mei 2018, bahwa kondisi perbankan nasional saat ini jauh berbeda bila dibandingkan saat krisis 1998.

Kondisi perbankan yang jauh lebih kuat, tercermin dari rasio kecukupan modal (Capital Adequacy Ratio/CAR) bank yang cukup tinggi yakni 22,5 persen dan rasio likuiditas (AL/DPK) yang masih aman yaitu 21,2 persen pada Maret 2018. Kredit bermasalah (NPL) juga tercatat 2,75 persen (gross) atau 1,25 persen (net).

Jika saat krisis 1998 perbankan belum memiliki mekanisme dalam menghadapi krisis keuangan, kata dia, saat ini bank-bank besar sudah lebih siap dan memiliki mekanisme untuk menghadapi krisis. Di manajemen perbankan sendiri saat ini sudah memiliki tim khusus untuk menangani persoalan keuangan itu.

“Kalau dibank namanya ada task force atau tim manajemen krisis. Bank harus siap menghadapi krisis, karena krisis datangnya suka tiba-tiba. Jadi bank harus siap menyikapi situasi krisis, jangan sampai gak siap,” ujarnya.

Kendati demikian, dirinya berharap perekonomian nasional jangan sampe mengalami krisis. Kondisi krisis bisa berdampak signifikan terhadap perekonomian nasional. Terlebih, situasi global semakin dinamis, perubahan zaman juga terus terjadi, maka perbankan harus memilki rencana dan strategi.

Baca juga: Bank Berdampak Sistemik Bertambah Jadi 15 Bank

“Jadi dalam konteks menghadapi krisis, recovery plan ini adalah langkah pencegahan sebelum bank itu terjadi kegagalan dalam suasana krisis atau dianggap sebagai bank gagal. Disitu ada skema bail in, jadi bank meng-cover dirinya sendiri,” ucapnya.

Dalam skema bail in, perbankan harus memperjelas skenario penanganan permasalahan bank sistemik dengan menggunakan sumber daya bank itu sendiri dan pendekatan bisnis tanpa menggunakan anggaran negara. Nantinya, rencana aksi iniharus dilaporkan secara berkala kepada regulator.

Kewajiban tersebut tertuang dalam peraturan POJK Nomor 14/POJK.03/2017 tentang Rencana Aksi bagi Bank Sistemik. Dalam regulasi tersebut, bank berdampak sistemik wajib menyusun pedoman rencana pemulihan dengan memperhatikan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance/GCG).

Dalam prinsip GCG tersebut, sekurang-kurangnya memuat gambaran umum mengenai bank, seperti kondisi bank, lini bisnis, struktur kelompok usaha bank, dan analisis skenario dampak perubahan kondisi bank.

Bank sistemik juga harus melakukan evaluasi dan pengujian terhadap rencana pemulihan secara berkala paling sedikit satu kali dalam setahun atau berdasarkan kondisi tertentu yang berpengaruh kepada bank seperti perubahan kondisi eksternal. Bank juga wajib melakukan pengkinian rencana pemulihan (updating) yang disampaikan ke OJK.

Bagi Bank Sistemik yang terlambat memenuhi kewajiban penyampaian Rencana Aksi untuk pertama kali, pengkinian Rencana Aksi dan/atau perbaikan Rencana Aksi sebagaimana dimaksud Pasal 32, Pasal 33, Pasal 34 ayat (1), dan/atau Pasal 35 ayat (2), dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp1 juta per hari keterlambatan atau paling banyak sebesar Rp100 juta. (*)

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Hashim Djojohadikusumo Raih Penghargaan ‘Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability’

Poin Penting Hashim Djojohadikusumo meraih penghargaan “Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability” berkat perannya… Read More

8 hours ago

Dua Saham Bank Ini Patut Dilirik Investor pada 2026

Poin Penting Mirae Asset merekomendasikan BBCA dan BMRI untuk 2026 karena kualitas aset, EPS yang… Read More

9 hours ago

Hashim Soroti Pentingnya Edukasi Publik Terkait Perubahan Iklim

Poin Penting Indonesia menegaskan komitmen memimpin upaya global melawan perubahan iklim, seiring semakin destruktifnya dampak… Read More

10 hours ago

OJK Sederhanakan Aturan Pergadaian, Ini Poin-poinnya

Poin Penting OJK menerbitkan POJK 29/2025 untuk menyederhanakan perizinan pergadaian kabupaten/kota, meningkatkan kemudahan berusaha, dan… Read More

11 hours ago

40 Perusahaan & 10 Tokoh Raih Penghargaan Investing on Climate Editors’ Choice Award 2025

Poin Penting Sebanyak 40 perusahaan dan 10 tokoh menerima penghargaan Investing on Climate 2025 atas… Read More

11 hours ago

Jelang Akhir Pekan, IHSG Berbalik Ditutup Melemah 0,09 Persen ke Level 8.632

Poin Penting IHSG ditutup melemah 0,09% ke level 8.632 pada 5 Desember 2025, meski beberapa… Read More

12 hours ago