News Update

Kesenjangan Sosial Jadi Perspektif Transformasi Lembaga Keuangan

Jakarta – Masalah kesenjangan sosial di tengah masyakarat dinilai semakin besar terutama di masa pandemi Covid -19. Hal ini lantaran masih banyak masyarakat yang hidup di bawah garis kemiskinan.

Mantan Menteri ESDM Ignasius Jonan mengatakan, pentingnya permasalahan kesenjangan sosial (inequality) untuk dijadikan perspektif dalam transformasi ke depan. Sayangnya, menurut mantan Dirut Kereta Api Indonesia yang juga seorang bankir berpengalaman ini, banyak lembaga di Indonesia khususnya lembaga keuangan yang tidak terbiasa memasukan unsur kesenjangan sosial ke dalam program kerjanya.

“Misalnya kenapa UKM bunganya tinggi? Kita harus berpikir berbeda. Kalau UKM bunganya lebih tinggi dari perusahaan besar, selamanya UKM tidak akan besar. Income inqualitynya makin lama makin parah,” ujar Jonan dalam Pelatihan Program Online Training: “ Infobank Institute & IICD Zoom Meeting: Desaign Thinking for Bankers: Strategy to Face the New Normal”, di Jakarta, Selasa, 9 Juni 2020.

Di samping itu, rasa empati juga menjadi hal yang penting untuk dimasukan dalam transformasi perusahaan khususnya lembaga keuangan. “Perasaan untuk menghadapi ketidakadilan harus dimasukan ke dalam apapun yang kita pikirkan untuk ke depan karena kalau tidak dunia pasti akan lebih berantakan,” ucap Jonan.

Sebagai informasi saja, kinerja intermediasi lembaga jasa keuangan hingga April 2020 memang masih tumbuh sejalan dengan perlambatan ekonomi. Berdasarkan data dari Rapat Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kredit perbankan hanya tumbuh sebesar 5,73% yoy lebih rendah dari Maret 2020 yang sempat mencapai 7,95%.

Profil risiko lembaga jasa keuangan pada April 2020 juga masih terjaga pada level yang terkendali dengan rasio NPL gross tercatat sebesar 2,89% (NPL net Bank Umum Konvensional (BUK): 1,09%) dan Rasio NPF sebesar 3,25%. Risiko nilai tukar perbankan dapat dijaga pada level yang rendah terlihat dari rasio Posisi Devisa Neto (PDN) sebesar 1,62%, jauh di bawah ambang batas ketentuan sebesar 20%. (Dicky F Maulana).

Editor: Rezkiana Np

Suheriadi

Recent Posts

Standard Chartered Beberkan Peluang Investasi pada 2026

Poin Penting Standard Chartered mendorong portofolio yang disiplin, terstruktur (core, tactical, opportunistic), dan terdiversifikasi lintas… Read More

1 hour ago

Profil Juda Agung, Wamenkeu Baru dengan Kekayaan Rp56 Miliar

Poin Penting Presiden Prabowo melantik Juda Agung sebagai Wakil Menteri Keuangan, menggantikan Thomas Djiwandono yang… Read More

1 hour ago

IHSG Sesi I Ditutup Anjlok 2,83 Persen ke Posisi 7.874, Seluruh Sektor Tertekan

Poin Penting IHSG lanjut melemah tajam – Pada sesi I (6/2), IHSG ditutup turun 2,83%… Read More

2 hours ago

Moody’s Pangkas Outlook RI Jadi Negatif, Airlangga: Perlu Penjelasan Soal Peran Danantara

Poin Penting Moody’s menurunkan outlook Indonesia dari stabil menjadi negatif, namun mempertahankan sovereign credit rating… Read More

2 hours ago

Outlook Negatif dari Moody’s Jadi Alarm Keras untuk Kebijakan Prabowo

Poin Penting Penurunan outlook dari stabil ke negatif dinilai Celios sebagai peringatan terhadap arah kebijakan… Read More

2 hours ago

Danamon Pede AUM Tumbuh 20 Persen di 2026, Ini Pendorongnya

Poin Penting Danamon targetkan AUM wealth management tumbuh 20 persen pada 2026, melanjutkan capaian 2025… Read More

4 hours ago