News Update

Kesenjangan Sosial Jadi Perspektif Transformasi Lembaga Keuangan

Jakarta – Masalah kesenjangan sosial di tengah masyakarat dinilai semakin besar terutama di masa pandemi Covid -19. Hal ini lantaran masih banyak masyarakat yang hidup di bawah garis kemiskinan.

Mantan Menteri ESDM Ignasius Jonan mengatakan, pentingnya permasalahan kesenjangan sosial (inequality) untuk dijadikan perspektif dalam transformasi ke depan. Sayangnya, menurut mantan Dirut Kereta Api Indonesia yang juga seorang bankir berpengalaman ini, banyak lembaga di Indonesia khususnya lembaga keuangan yang tidak terbiasa memasukan unsur kesenjangan sosial ke dalam program kerjanya.

“Misalnya kenapa UKM bunganya tinggi? Kita harus berpikir berbeda. Kalau UKM bunganya lebih tinggi dari perusahaan besar, selamanya UKM tidak akan besar. Income inqualitynya makin lama makin parah,” ujar Jonan dalam Pelatihan Program Online Training: “ Infobank Institute & IICD Zoom Meeting: Desaign Thinking for Bankers: Strategy to Face the New Normal”, di Jakarta, Selasa, 9 Juni 2020.

Di samping itu, rasa empati juga menjadi hal yang penting untuk dimasukan dalam transformasi perusahaan khususnya lembaga keuangan. “Perasaan untuk menghadapi ketidakadilan harus dimasukan ke dalam apapun yang kita pikirkan untuk ke depan karena kalau tidak dunia pasti akan lebih berantakan,” ucap Jonan.

Sebagai informasi saja, kinerja intermediasi lembaga jasa keuangan hingga April 2020 memang masih tumbuh sejalan dengan perlambatan ekonomi. Berdasarkan data dari Rapat Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kredit perbankan hanya tumbuh sebesar 5,73% yoy lebih rendah dari Maret 2020 yang sempat mencapai 7,95%.

Profil risiko lembaga jasa keuangan pada April 2020 juga masih terjaga pada level yang terkendali dengan rasio NPL gross tercatat sebesar 2,89% (NPL net Bank Umum Konvensional (BUK): 1,09%) dan Rasio NPF sebesar 3,25%. Risiko nilai tukar perbankan dapat dijaga pada level yang rendah terlihat dari rasio Posisi Devisa Neto (PDN) sebesar 1,62%, jauh di bawah ambang batas ketentuan sebesar 20%. (Dicky F Maulana).

Editor: Rezkiana Np

Suheriadi

Recent Posts

AAUI Ungkap Peluang Usaha Menjanjikan di Era Prabowo-Gibran, Ini Daftarnya

Jakarta - Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) memproyeksikan sejumlah peluang usaha asuransi umum yang memiliki… Read More

5 mins ago

Naik 9,4 Persen, Laba Bersih Sarana Menara Nusantara jadi Rp1,60 Triliun di Semester I 2024

Jakarta - PT Sarana Menara Nusantara Tbk (TOWR) mencatatkan laba bersih Rp1,60 triliun di semester… Read More

1 hour ago

Program 3 Juta Rumah Prabowo, SMF Rekomendasikan Intervensi Khusus

Lampung - Program 3 juta rumah yang digaungkan presiden terpilih Prabowo Subianto terbilang ambisius. Untuk… Read More

2 hours ago

LPS Tahan Tingkat Bunga Pinjaman di Level 4,25 Persen, Ini Alasannya

Jakarta - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kembali memutuskan mempetahankan tingkat bunga penjaminan simpanan bank umum… Read More

2 hours ago

Semester I-2024, Industri Asuransi Umum Catat Premi Rp53,54 Triliun

Jakarta - Industri asuransi umum di Indonesia mencatat pertumbuhan yang cukup positif di semester I-2024.… Read More

2 hours ago

Warga RI Ramai ‘Makan Tabungan’, Bos BNI Bilang Begini

Jakarta – Direktur Utama PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BBNI) atau BNI, Royke Tumilaar… Read More

3 hours ago