News Update

Kesenjangan Sosial Jadi Perspektif Transformasi Lembaga Keuangan

Jakarta – Masalah kesenjangan sosial di tengah masyakarat dinilai semakin besar terutama di masa pandemi Covid -19. Hal ini lantaran masih banyak masyarakat yang hidup di bawah garis kemiskinan.

Mantan Menteri ESDM Ignasius Jonan mengatakan, pentingnya permasalahan kesenjangan sosial (inequality) untuk dijadikan perspektif dalam transformasi ke depan. Sayangnya, menurut mantan Dirut Kereta Api Indonesia yang juga seorang bankir berpengalaman ini, banyak lembaga di Indonesia khususnya lembaga keuangan yang tidak terbiasa memasukan unsur kesenjangan sosial ke dalam program kerjanya.

“Misalnya kenapa UKM bunganya tinggi? Kita harus berpikir berbeda. Kalau UKM bunganya lebih tinggi dari perusahaan besar, selamanya UKM tidak akan besar. Income inqualitynya makin lama makin parah,” ujar Jonan dalam Pelatihan Program Online Training: “ Infobank Institute & IICD Zoom Meeting: Desaign Thinking for Bankers: Strategy to Face the New Normal”, di Jakarta, Selasa, 9 Juni 2020.

Di samping itu, rasa empati juga menjadi hal yang penting untuk dimasukan dalam transformasi perusahaan khususnya lembaga keuangan. “Perasaan untuk menghadapi ketidakadilan harus dimasukan ke dalam apapun yang kita pikirkan untuk ke depan karena kalau tidak dunia pasti akan lebih berantakan,” ucap Jonan.

Sebagai informasi saja, kinerja intermediasi lembaga jasa keuangan hingga April 2020 memang masih tumbuh sejalan dengan perlambatan ekonomi. Berdasarkan data dari Rapat Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kredit perbankan hanya tumbuh sebesar 5,73% yoy lebih rendah dari Maret 2020 yang sempat mencapai 7,95%.

Profil risiko lembaga jasa keuangan pada April 2020 juga masih terjaga pada level yang terkendali dengan rasio NPL gross tercatat sebesar 2,89% (NPL net Bank Umum Konvensional (BUK): 1,09%) dan Rasio NPF sebesar 3,25%. Risiko nilai tukar perbankan dapat dijaga pada level yang rendah terlihat dari rasio Posisi Devisa Neto (PDN) sebesar 1,62%, jauh di bawah ambang batas ketentuan sebesar 20%. (Dicky F Maulana).

Editor: Rezkiana Np

Suheriadi

Recent Posts

Catat Kinerja Solid di 2025, Tugu Insurance Terus Memperkuat Fundamental Bisnis

Tugu Insurance/TUGU telah mencatatkan kinerja solid sepanjang tahun buku 2025 dengan membukukan laba bersih sebesar… Read More

57 mins ago

Purbaya Pertimbangkan Barter Geo Dipa untuk Akuisisi PNM

Poin Penting Kemenkeu mempertimbangkan skema pertukaran PNM dengan Geo Dipa untuk memperkuat penyaluran KUR. Fokus… Read More

1 hour ago

Resmi! BRI Bagikan Dividen Rp52,1 Triliun, Cek Nilai per Sahamnya

Poin Penting BRI membagikan dividen tunai Rp52,1 triliun atau Rp346 per saham untuk Tahun Buku… Read More

1 hour ago

Tren Kinerja Positif, Bank Banten Kelola RKUD Pemkab Serang

Dengan tren pencapaian kinerja perusahaan yang gemilang hingga Tahun 2025, Bank Banten berhasil dipercaya dan… Read More

1 hour ago

Ahli Tegaskan Kasus Sritex Bukan Korupsi, Eks Dirut Bank Jateng Dinilai Tak Layak Dipidana

Poin Penting Dua ahli hukum menilai kasus kredit macet Sritex merupakan ranah perdata dan risiko… Read More

1 hour ago

OJK Siapkan Aturan Baru RBB, Begini Respons Purbaya

Poin Penting Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mendukung rencana OJK menyesuaikan RBB agar perbankan lebih… Read More

3 hours ago