News Update

Kesenjangan Sosial Jadi Perspektif Transformasi Lembaga Keuangan

Jakarta – Masalah kesenjangan sosial di tengah masyakarat dinilai semakin besar terutama di masa pandemi Covid -19. Hal ini lantaran masih banyak masyarakat yang hidup di bawah garis kemiskinan.

Mantan Menteri ESDM Ignasius Jonan mengatakan, pentingnya permasalahan kesenjangan sosial (inequality) untuk dijadikan perspektif dalam transformasi ke depan. Sayangnya, menurut mantan Dirut Kereta Api Indonesia yang juga seorang bankir berpengalaman ini, banyak lembaga di Indonesia khususnya lembaga keuangan yang tidak terbiasa memasukan unsur kesenjangan sosial ke dalam program kerjanya.

“Misalnya kenapa UKM bunganya tinggi? Kita harus berpikir berbeda. Kalau UKM bunganya lebih tinggi dari perusahaan besar, selamanya UKM tidak akan besar. Income inqualitynya makin lama makin parah,” ujar Jonan dalam Pelatihan Program Online Training: “ Infobank Institute & IICD Zoom Meeting: Desaign Thinking for Bankers: Strategy to Face the New Normal”, di Jakarta, Selasa, 9 Juni 2020.

Di samping itu, rasa empati juga menjadi hal yang penting untuk dimasukan dalam transformasi perusahaan khususnya lembaga keuangan. “Perasaan untuk menghadapi ketidakadilan harus dimasukan ke dalam apapun yang kita pikirkan untuk ke depan karena kalau tidak dunia pasti akan lebih berantakan,” ucap Jonan.

Sebagai informasi saja, kinerja intermediasi lembaga jasa keuangan hingga April 2020 memang masih tumbuh sejalan dengan perlambatan ekonomi. Berdasarkan data dari Rapat Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kredit perbankan hanya tumbuh sebesar 5,73% yoy lebih rendah dari Maret 2020 yang sempat mencapai 7,95%.

Profil risiko lembaga jasa keuangan pada April 2020 juga masih terjaga pada level yang terkendali dengan rasio NPL gross tercatat sebesar 2,89% (NPL net Bank Umum Konvensional (BUK): 1,09%) dan Rasio NPF sebesar 3,25%. Risiko nilai tukar perbankan dapat dijaga pada level yang rendah terlihat dari rasio Posisi Devisa Neto (PDN) sebesar 1,62%, jauh di bawah ambang batas ketentuan sebesar 20%. (Dicky F Maulana).

Editor: Rezkiana Np

Suheriadi

Recent Posts

PP Hapus Tagih Diteken Presiden Prabowo, Jumlahnya Capai Rp8,7 Triliun

Jakarta - Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang… Read More

2 hours ago

AXA Mandiri Meluncurkan Produk Asuransi Mandiri Masa Depan Sejahtera

Suasana saat konferensi pers saat peluncuran Asuransi Mandiri Masa Depan Sejahtera di Jakarta. Presiden Direktur… Read More

9 hours ago

Bank NTT dan Bank Jatim Resmi Jalin Kerja Sama Pembentukan KUB

Jakarta - PT. Bank Pembangunan Daerah (BPD) Nusa Tenggara Timur (Bank NTT) resmi menandatangani nota… Read More

10 hours ago

Ekonomi RI Tumbuh 4,95 Persen di Kuartal III 2024, Airlangga Klaim Ungguli Singapura-Arab

Jakarta – Pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal III 2024 tercatat sebesar 4,95 persen, sedikit melambat dibandingkan kuartal… Read More

11 hours ago

Dukung Literasi EBT, PHE ONWJ Ajak Pelajar Cirebon Kenali Energi Surya

Jakarta - Pertamina Hulu Energi Offshore North West Java (PHE ONWJ) terus berkomitmen mendukung pengembangan Energi Baru… Read More

11 hours ago

AXA Mandiri Hadirkan Asuransi Dwiguna untuk Bantu Orang Tua Atasi Kenaikan Biaya Pendidikan

Jakarta - Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat peningkatan biaya pendidikan yang signifikan setiap tahun, dengan… Read More

13 hours ago