News Update

Kesenjangan Sosial Jadi Perspektif Transformasi Lembaga Keuangan

Jakarta – Masalah kesenjangan sosial di tengah masyakarat dinilai semakin besar terutama di masa pandemi Covid -19. Hal ini lantaran masih banyak masyarakat yang hidup di bawah garis kemiskinan.

Mantan Menteri ESDM Ignasius Jonan mengatakan, pentingnya permasalahan kesenjangan sosial (inequality) untuk dijadikan perspektif dalam transformasi ke depan. Sayangnya, menurut mantan Dirut Kereta Api Indonesia yang juga seorang bankir berpengalaman ini, banyak lembaga di Indonesia khususnya lembaga keuangan yang tidak terbiasa memasukan unsur kesenjangan sosial ke dalam program kerjanya.

“Misalnya kenapa UKM bunganya tinggi? Kita harus berpikir berbeda. Kalau UKM bunganya lebih tinggi dari perusahaan besar, selamanya UKM tidak akan besar. Income inqualitynya makin lama makin parah,” ujar Jonan dalam Pelatihan Program Online Training: “ Infobank Institute & IICD Zoom Meeting: Desaign Thinking for Bankers: Strategy to Face the New Normal”, di Jakarta, Selasa, 9 Juni 2020.

Di samping itu, rasa empati juga menjadi hal yang penting untuk dimasukan dalam transformasi perusahaan khususnya lembaga keuangan. “Perasaan untuk menghadapi ketidakadilan harus dimasukan ke dalam apapun yang kita pikirkan untuk ke depan karena kalau tidak dunia pasti akan lebih berantakan,” ucap Jonan.

Sebagai informasi saja, kinerja intermediasi lembaga jasa keuangan hingga April 2020 memang masih tumbuh sejalan dengan perlambatan ekonomi. Berdasarkan data dari Rapat Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kredit perbankan hanya tumbuh sebesar 5,73% yoy lebih rendah dari Maret 2020 yang sempat mencapai 7,95%.

Profil risiko lembaga jasa keuangan pada April 2020 juga masih terjaga pada level yang terkendali dengan rasio NPL gross tercatat sebesar 2,89% (NPL net Bank Umum Konvensional (BUK): 1,09%) dan Rasio NPF sebesar 3,25%. Risiko nilai tukar perbankan dapat dijaga pada level yang rendah terlihat dari rasio Posisi Devisa Neto (PDN) sebesar 1,62%, jauh di bawah ambang batas ketentuan sebesar 20%. (Dicky F Maulana).

Editor: Rezkiana Np

Suheriadi

Recent Posts

Berpotensi Dipercepat, LPS Siap Jalankan Program Penjaminan Polis pada 2027

Poin Penting LPS membuka peluang percepatan implementasi Program Penjaminan Polis (PPP) dari mandat 2028 menjadi… Read More

6 hours ago

Program Penjaminan Polis Meningkatkan Kepercayaan Publik Terhadap Industri Asuransi

Berlakunya Program Penjaminan Polis (PPP) yang telah menjadi mandat ke LPS sesuai UU No. 4… Read More

7 hours ago

Promo Berlipat Cicilan Makin Hemat dari BAF di Serba Untung 12.12

Poin Penting BAF gelar program Serba Untung 12.12 dengan promo besar seperti diskon cicilan, cashback,… Read More

10 hours ago

BNI Dorong Literasi Keuangan dan UMKM Naik Kelas Lewat Partisipasi di NFHE 2025

Poin Penting BNI berpartisipasi dalam NFHE 2025 untuk memperkuat literasi keuangan dan mendorong kesehatan finansial… Read More

10 hours ago

wondr BrightUp Cup 2025 Digelar, BNI Perluas Dukungan bagi Ekosistem Olahraga Nasional

Poin Penting BNI menggelar wondr BrightUp Cup 2025 sebagai ajang sportainment yang menggabungkan ekshibisi olahraga… Read More

11 hours ago

JBS Perkasa dan REI Jalin Kerja Sama Dukung Program 3 Juta Rumah

Poin Penting JBS Perkasa dan REI resmi bekerja sama dalam penyediaan pintu baja Fortress untuk… Read More

13 hours ago