Categories: Keuangan

Kerugian Transaksi APMK Paling Banyak Diadukan Nasabah

Dari seluruh pengaduan yang diterima OJK, paling banyak masih ditujukan untuk indutri perbankan. Paulus Yoga

Bandung–Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pengaduan terbanyak yang diterima dari masyarakat adalah terkait dengan adanya kerugian transaksi melalui alat pembayaran menggunakan kartu (APMK).

Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Kusumaningtuti S. Soetiono (Titu) mengungkapkan bahwa ada 3.670 pengaduan yang diterima call center OJK sepanjang periode 2013 hingga Juli 2015.

Dari jumlah tersebut sebanyak 1.977 pengaduan terkait perbankan, 923 di asuransi, 439 terkait perusahaan pembiayaan, 117 di pasar modal, 48 menyangkut dana pensiun, dan sebanyak 158 masuk kategori lain-lain.

“Pengaduan terbanyak di perbankan itu kerugian dari transaksi kartu kredit dan kartu debit atau APMK. Dari sisi angka itu paling banyak di APMK. Kayak ada sistem down itu langsung melonjak (pengaduan),” tukasnya di Bandung, Sabtu, 8 Agustus 2015.

Namun demikian, ia menjelaskan, bahwa penanganan pengaduan menyangkut APMK merupakan ranah Bank Indonesia sebagai otoritas sistem pembayaran di Tanah Air. Sedangkan yang menyangkut perbankan di bawah pengawasan OJK lebih banyak menyangkut penjualan atau eksekusi agunan debitor.

“Terutama (debitor) kredit kecil. Ada lelang atau restrukturisasi barang jaminan. Jadi saat debitor kesulitan menyicil bank kan ada SOP kalau kualitas kredit turun,” papar Titu.

Dari pengaduan nasabah, menurutnya, bahwa penjualan agunan yang dilakukan perbankan diklaim debitor dilakukan dengan kurang memerhatikan aspek kesulitaan ekonomi.

Sedangkan untuk perasuransian, pengaduan yang diterima OJK lebih banyak terkait klaim terutama dari para pemegang polis yang perusahaan asuransinya ditutup. “Kalau asuransi yang baru itu masih seputar mereka klaim tapi tidak di-cover,” kata Titu.

Sementara untuk perusahaan pembiayaan paling banyak pengaduan terkait dengan eksekusi agunan di tengah jalan, yang memang cukup marak terjadi dengan bantuan pihak ketiga atau debt collector. (*)

@bangbulus

Paulus Yoga

Recent Posts

KB Bank Syariah Kenalkan Kantor Cabang Baru

PT Bank KB Bukopin Syariah (KB Bank Syariah) menggelar berbagai rangkaian acara untuk mengenalkan kantor… Read More

9 hours ago

Fokus Garap Perumahan, BSN Bidik Pembiayaan 2026 Tumbuh 20 Persen

Poin Penting BSN tetap menjadikan pembiayaan perumahan sebagai core bisnis di tengah ketidakpastian global Pada… Read More

11 hours ago

Indeks INFOBANK15 Menguat di Tengah Pelemahan IHSG

Poin Penting IHSG ditutup turun 0,46 persen ke level 8.951,01, namun mayoritas indeks domestik masih… Read More

11 hours ago

BPKH Akui Masih Hadapi Kendala Investasi Emas dalam Pengelolaan Dana Haji

Poin Penting Investasi emas BPKH masih terbatas karena belum adanya pasar emas korporasi di Indonesia,… Read More

12 hours ago

Deretan Saham Pemberat IHSG Sepekan, Ada BBCA, AMMN, hingga GOTO

Poin Penting IHSG melemah pekan ini sebesar 1,37 persen ke level 8.951,01, seiring turunnya kapitalisasi pasar… Read More

12 hours ago

IHSG Sepekan Terkoreksi 1,37 Persen, Kapitalisasi Pasar Jadi Rp16.244 Triliun

Poin Penting IHSG melemah 1,37 persen persen pada pekan 19–23 Januari 2026 ke level 8.951,01, seiring kapitalisasi… Read More

14 hours ago