APMK; Memudahkan pembayaran. (Foto: Zidni Hasan)
Dari seluruh pengaduan yang diterima OJK, paling banyak masih ditujukan untuk indutri perbankan. Paulus Yoga
Bandung–Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pengaduan terbanyak yang diterima dari masyarakat adalah terkait dengan adanya kerugian transaksi melalui alat pembayaran menggunakan kartu (APMK).
Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Kusumaningtuti S. Soetiono (Titu) mengungkapkan bahwa ada 3.670 pengaduan yang diterima call center OJK sepanjang periode 2013 hingga Juli 2015.
Dari jumlah tersebut sebanyak 1.977 pengaduan terkait perbankan, 923 di asuransi, 439 terkait perusahaan pembiayaan, 117 di pasar modal, 48 menyangkut dana pensiun, dan sebanyak 158 masuk kategori lain-lain.
“Pengaduan terbanyak di perbankan itu kerugian dari transaksi kartu kredit dan kartu debit atau APMK. Dari sisi angka itu paling banyak di APMK. Kayak ada sistem down itu langsung melonjak (pengaduan),” tukasnya di Bandung, Sabtu, 8 Agustus 2015.
Namun demikian, ia menjelaskan, bahwa penanganan pengaduan menyangkut APMK merupakan ranah Bank Indonesia sebagai otoritas sistem pembayaran di Tanah Air. Sedangkan yang menyangkut perbankan di bawah pengawasan OJK lebih banyak menyangkut penjualan atau eksekusi agunan debitor.
“Terutama (debitor) kredit kecil. Ada lelang atau restrukturisasi barang jaminan. Jadi saat debitor kesulitan menyicil bank kan ada SOP kalau kualitas kredit turun,” papar Titu.
Dari pengaduan nasabah, menurutnya, bahwa penjualan agunan yang dilakukan perbankan diklaim debitor dilakukan dengan kurang memerhatikan aspek kesulitaan ekonomi.
Sedangkan untuk perasuransian, pengaduan yang diterima OJK lebih banyak terkait klaim terutama dari para pemegang polis yang perusahaan asuransinya ditutup. “Kalau asuransi yang baru itu masih seputar mereka klaim tapi tidak di-cover,” kata Titu.
Sementara untuk perusahaan pembiayaan paling banyak pengaduan terkait dengan eksekusi agunan di tengah jalan, yang memang cukup marak terjadi dengan bantuan pihak ketiga atau debt collector. (*)
@bangbulus
Poin Penting IHSG turun 3,05% pada penutupan perdagangan 13 Maret 2026 ke level 7.137,21, diikuti… Read More
Poin Penting Banyak orang Indonesia gagal menabung karena pola keuangan yang keliru: penghasilan naik, pengeluaran… Read More
Poin Penting IHSG melemah 5,91% pada periode 9-13 Maret 2026 ke level 7.137,21, sementara kapitalisasi… Read More
Poin Penting IHSG melemah 5,91% selama pekan 9–13 Maret 2026 dan ditutup di level 7.137,21.… Read More
Poin Penting LPS mulai membayar klaim simpanan nasabah BPR Koperindo sebesar Rp14,19 miliar pada tahap… Read More
Poin Penting YLKI menilai pembentukan Satgas Ramadan dan Idulfitri oleh Pertamina sebagai langkah positif untuk… Read More