Keuangan

Kerugian Investor Pandawa Group Ditaksir Rp6 Triliun

Jakarta – Firma Hukum Purwanto Kitung and Associate sebagai kuasa hukum para investor Pandawa Group mengaku, jumlah kerugian yang diderita investor Pandawa Group ditaksir mencapai Rp6 triliun.

Purwanto Kitung, pendiri Purwanto Kitung and Associate mengatakan, saat ini pihaknya mendapat laporan dari 17 diamond (investor yang membawahi ribuan investor lain) dan 31.600 investor dengan kerugian yang mencapai Rp2,85 triliun.

“Pada awalnya orang percaya terhadap Pandawa Grup (yang tidak berbadan hukum) karena dia diasosiasikan dengan Koperasi Simpan Pinjam Pandawa Mandiri. Koperasi ini memang berbadan hukum sejak Januari 2016 lalu dan terdaftar di Kementerian Koperasi dan UKM,” ujarnya, di Jakarta, Jumat, 27 Januari 2017.

Sebagai informasi, koperasi tersebut menawarkan return 10% perbulan dari setiap modal yang disetor (dibatasi maksimal Rp50 juta). Nuryanto (Pendiri Koperasi Simpan Pinjam Pandawa Group sekaligus ketua Pandawa Group) meminjamkan modal dari investor kepada para pedagang, kemudian polanya diubah menjadi investasi pada Pandawa Group yang sebetulnya tidak berbadan hukum.

OJK sendiri telah memberikan batas waktu bagi Nuryanto untuk mengembalikan modal investor paling lambat pada 1 Februari mendatang. Namun Purwanto menyangsikan komitmen Nuryanto. Mengingat pada 30 November Nuryanto sempat mengeluarkan pernyataan bahwa akan mengembalikan 100% modal yang disetor selama kurang dari setahun, 40% modal yang disetor kurang dari 2 tahun dan 0% bagi modal disetor selama lebih dari 3 tahun, sayangnya pernyataan ini dicabut kembali.

“OJK memperkirakan kerugian investor mencapai Rp3,6 triliun, saya kira lebih bisa mencapai Rp6 triliun. Kami harap Nuryanto selaku pendiri Pandawa Group segera menemui kami kecuali yang bersangkutan dalam keadaan tidak bisa keluar. Keberdaan Nuryanto akan memperjelas dan mengurangi dispute karena saat ini orang saling mencurigai. Kami belum akan mengambil jalur hukum karena belum ada wanprestasi saat ini, kecuali jika setelah tanggal 1 Februari Nuryanto belum juga muncul,” ucapnya.

Agar kasus serupa tidak terjadi lagi ke depannya, dirinya berharap Asosiasi Pembeli Langsung Indonesia sebagai mitra OJK bisa lebih memberi edukasi kepada masyarakat terkait risiko investasi. Sayangnya pemerintah kerap kesulitan karena investasi biasanya sifatnya sangat privasi. (*)

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

RUPST Maybank Angkat Kembali Dato’ Khairussaleh Ramli Jadi Presiden Komisaris

Jakarta – Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) PT Bank Maybank Indonesia Tbk. (Perseroan) tahun… Read More

6 hours ago

Perkuat Layanan Digital, CIMB Niaga Hadirkan Digital Branch Batam-Nagoya

Jakarta - PT Bank CIMB Niaga Tbk (CIMB Niaga) terus menghadirkan inovasi layanan perbankan digital… Read More

6 hours ago

Warga RI Makin Doyan Ngutang di Paylater, Ini Buktinya

Jakarta – Skema pembiayaan beli sekarang bayar nanti (buy now pay later/BNPL) terus menunjukkan ekspansi… Read More

7 hours ago

Dukung Palestina, Pemerintah Siap Evakuasi Kemanusiaan Tanpa Relokasi Permanen

Jakarta - Pemerintah Indonesia tengah mengintensifkan upaya diplomatik dan kemanusiaan di kawasan Timur Tengah, khususnya… Read More

7 hours ago

Transaksi Digital Bank Mega Syariah Melonjak 30 Persen Selama Lebaran 2025

Jakarta - PT Bank Mega Syariah mencatat adanya peningkatan volume transaksi digital pada mobile banking… Read More

7 hours ago

Outstanding Pembiayaan Fintech P2P Lending Capai Rp80,07 T, OJK Soroti Kenaikan Kredit Macet

Jakarta – Industri pembiayaan berbasis teknologi atau fintech peer-to-peer (P2P) lending terus mencatatkan pertumbuhan pesat… Read More

7 hours ago