Keuangan

Kerugian Investor Pandawa Group Ditaksir Rp6 Triliun

Jakarta – Firma Hukum Purwanto Kitung and Associate sebagai kuasa hukum para investor Pandawa Group mengaku, jumlah kerugian yang diderita investor Pandawa Group ditaksir mencapai Rp6 triliun.

Purwanto Kitung, pendiri Purwanto Kitung and Associate mengatakan, saat ini pihaknya mendapat laporan dari 17 diamond (investor yang membawahi ribuan investor lain) dan 31.600 investor dengan kerugian yang mencapai Rp2,85 triliun.

“Pada awalnya orang percaya terhadap Pandawa Grup (yang tidak berbadan hukum) karena dia diasosiasikan dengan Koperasi Simpan Pinjam Pandawa Mandiri. Koperasi ini memang berbadan hukum sejak Januari 2016 lalu dan terdaftar di Kementerian Koperasi dan UKM,” ujarnya, di Jakarta, Jumat, 27 Januari 2017.

Sebagai informasi, koperasi tersebut menawarkan return 10% perbulan dari setiap modal yang disetor (dibatasi maksimal Rp50 juta). Nuryanto (Pendiri Koperasi Simpan Pinjam Pandawa Group sekaligus ketua Pandawa Group) meminjamkan modal dari investor kepada para pedagang, kemudian polanya diubah menjadi investasi pada Pandawa Group yang sebetulnya tidak berbadan hukum.

OJK sendiri telah memberikan batas waktu bagi Nuryanto untuk mengembalikan modal investor paling lambat pada 1 Februari mendatang. Namun Purwanto menyangsikan komitmen Nuryanto. Mengingat pada 30 November Nuryanto sempat mengeluarkan pernyataan bahwa akan mengembalikan 100% modal yang disetor selama kurang dari setahun, 40% modal yang disetor kurang dari 2 tahun dan 0% bagi modal disetor selama lebih dari 3 tahun, sayangnya pernyataan ini dicabut kembali.

“OJK memperkirakan kerugian investor mencapai Rp3,6 triliun, saya kira lebih bisa mencapai Rp6 triliun. Kami harap Nuryanto selaku pendiri Pandawa Group segera menemui kami kecuali yang bersangkutan dalam keadaan tidak bisa keluar. Keberdaan Nuryanto akan memperjelas dan mengurangi dispute karena saat ini orang saling mencurigai. Kami belum akan mengambil jalur hukum karena belum ada wanprestasi saat ini, kecuali jika setelah tanggal 1 Februari Nuryanto belum juga muncul,” ucapnya.

Agar kasus serupa tidak terjadi lagi ke depannya, dirinya berharap Asosiasi Pembeli Langsung Indonesia sebagai mitra OJK bisa lebih memberi edukasi kepada masyarakat terkait risiko investasi. Sayangnya pemerintah kerap kesulitan karena investasi biasanya sifatnya sangat privasi. (*)

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Modal Kuat dan Spin Off, OJK Optimistis Premi Asuransi Tumbuh

Poin Penting OJK optimistis premi asuransi tumbuh pada 2026 seiring membaiknya konsolidasi industri dan penguatan… Read More

48 mins ago

Teknologi Terpadu Tekan Risiko Gangguan Operasional IT

Poin Penting Kerusakan atau hang perangkat operasional seperti aplikasi kasir bisa menyebabkan gangguan bisnis serius… Read More

5 hours ago

Menko Airlangga Pamer Capaian Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, di Atas Negara-Negara Besar

Poin Penting Ekonomi Indonesia tumbuh 5,11% (yoy) pada kuartal IV 2025, tertinggi dalam empat kuartal… Read More

5 hours ago

Pemerintah Stop Subsidi Motor Listrik di 2026, Adira Finance: Penurunan Kredit Signifikan

Poin Penting Pemerintah resmi menghentikan subsidi motor listrik pada 2026, melanjutkan kebijakan tanpa insentif sejak… Read More

5 hours ago

Asuransi Kesehatan Kian Menguat, OJK Catat 21 Juta Polis

Poin Penting OJK mencatat jumlah polis asuransi kesehatan mencapai sekitar 21 juta, sebagai bagian dari… Read More

5 hours ago

OJK Soroti Indikasi Proyek Fiktif di Fintech Lending, Minta Penguatan Tata Kelola

Poin Penting OJK menyoroti indikasi proyek fiktif di fintech lending dan menegaskan praktik fraud akan… Read More

6 hours ago