Keuangan

Kerugian Investor Pandawa Group Ditaksir Rp6 Triliun

Jakarta – Firma Hukum Purwanto Kitung and Associate sebagai kuasa hukum para investor Pandawa Group mengaku, jumlah kerugian yang diderita investor Pandawa Group ditaksir mencapai Rp6 triliun.

Purwanto Kitung, pendiri Purwanto Kitung and Associate mengatakan, saat ini pihaknya mendapat laporan dari 17 diamond (investor yang membawahi ribuan investor lain) dan 31.600 investor dengan kerugian yang mencapai Rp2,85 triliun.

“Pada awalnya orang percaya terhadap Pandawa Grup (yang tidak berbadan hukum) karena dia diasosiasikan dengan Koperasi Simpan Pinjam Pandawa Mandiri. Koperasi ini memang berbadan hukum sejak Januari 2016 lalu dan terdaftar di Kementerian Koperasi dan UKM,” ujarnya, di Jakarta, Jumat, 27 Januari 2017.

Sebagai informasi, koperasi tersebut menawarkan return 10% perbulan dari setiap modal yang disetor (dibatasi maksimal Rp50 juta). Nuryanto (Pendiri Koperasi Simpan Pinjam Pandawa Group sekaligus ketua Pandawa Group) meminjamkan modal dari investor kepada para pedagang, kemudian polanya diubah menjadi investasi pada Pandawa Group yang sebetulnya tidak berbadan hukum.

OJK sendiri telah memberikan batas waktu bagi Nuryanto untuk mengembalikan modal investor paling lambat pada 1 Februari mendatang. Namun Purwanto menyangsikan komitmen Nuryanto. Mengingat pada 30 November Nuryanto sempat mengeluarkan pernyataan bahwa akan mengembalikan 100% modal yang disetor selama kurang dari setahun, 40% modal yang disetor kurang dari 2 tahun dan 0% bagi modal disetor selama lebih dari 3 tahun, sayangnya pernyataan ini dicabut kembali.

“OJK memperkirakan kerugian investor mencapai Rp3,6 triliun, saya kira lebih bisa mencapai Rp6 triliun. Kami harap Nuryanto selaku pendiri Pandawa Group segera menemui kami kecuali yang bersangkutan dalam keadaan tidak bisa keluar. Keberdaan Nuryanto akan memperjelas dan mengurangi dispute karena saat ini orang saling mencurigai. Kami belum akan mengambil jalur hukum karena belum ada wanprestasi saat ini, kecuali jika setelah tanggal 1 Februari Nuryanto belum juga muncul,” ucapnya.

Agar kasus serupa tidak terjadi lagi ke depannya, dirinya berharap Asosiasi Pembeli Langsung Indonesia sebagai mitra OJK bisa lebih memberi edukasi kepada masyarakat terkait risiko investasi. Sayangnya pemerintah kerap kesulitan karena investasi biasanya sifatnya sangat privasi. (*)

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

IHSG Hari Ini Ditutup Anjlok 1,84 Persen, Tembus Level 6.977

Jakarta – Indeks harga saham gabungan (IHSG) pada hari ini, Kamis, 19 Desember 2024, kembali… Read More

1 hour ago

Optimis Capai Ekonomi 8 Persen, Pemerintah Lakukan Strategi Ini

Jakarta - Di tengah tantangan global yang terus meningkat, pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi sebesar 8… Read More

2 hours ago

Tinggal Tap, QRIS NFC Bakal Meluncur di Kuartal I-2024

Jakarta – Bank Indonesia (BI) akan segera meluncurkan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) berbasis NFC (Near Field Communication)… Read More

3 hours ago

Diduga Kena Serangan Ransomware, BRI Pastikan Data dan Dana Nasabah Aman

Jakarta – PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) buka suara soal isu kebocoran data nasabah yang disebabkan… Read More

4 hours ago

IIF Dukung Proyek SPAM di Sumatra

Jakarta - PT Indonesia Infrastructure Finance (IIF) menjalin kolaborasi strategis dengan menyalurkan pembiayaan sebesar Rp327,3… Read More

4 hours ago

Emiten Ritel MR.DIY Bidik Pembukaan 1.000 Toko Baru Tahun Depan

Jakarta - PT Daya Intiguna Yasa Tbk (MDIY) atau emiten ritel Mr.DIY, menyatakan bahwa raihan… Read More

5 hours ago