Keuangan

Kerugian Investor Pandawa Group Ditaksir Rp6 Triliun

Jakarta – Firma Hukum Purwanto Kitung and Associate sebagai kuasa hukum para investor Pandawa Group mengaku, jumlah kerugian yang diderita investor Pandawa Group ditaksir mencapai Rp6 triliun.

Purwanto Kitung, pendiri Purwanto Kitung and Associate mengatakan, saat ini pihaknya mendapat laporan dari 17 diamond (investor yang membawahi ribuan investor lain) dan 31.600 investor dengan kerugian yang mencapai Rp2,85 triliun.

“Pada awalnya orang percaya terhadap Pandawa Grup (yang tidak berbadan hukum) karena dia diasosiasikan dengan Koperasi Simpan Pinjam Pandawa Mandiri. Koperasi ini memang berbadan hukum sejak Januari 2016 lalu dan terdaftar di Kementerian Koperasi dan UKM,” ujarnya, di Jakarta, Jumat, 27 Januari 2017.

Sebagai informasi, koperasi tersebut menawarkan return 10% perbulan dari setiap modal yang disetor (dibatasi maksimal Rp50 juta). Nuryanto (Pendiri Koperasi Simpan Pinjam Pandawa Group sekaligus ketua Pandawa Group) meminjamkan modal dari investor kepada para pedagang, kemudian polanya diubah menjadi investasi pada Pandawa Group yang sebetulnya tidak berbadan hukum.

OJK sendiri telah memberikan batas waktu bagi Nuryanto untuk mengembalikan modal investor paling lambat pada 1 Februari mendatang. Namun Purwanto menyangsikan komitmen Nuryanto. Mengingat pada 30 November Nuryanto sempat mengeluarkan pernyataan bahwa akan mengembalikan 100% modal yang disetor selama kurang dari setahun, 40% modal yang disetor kurang dari 2 tahun dan 0% bagi modal disetor selama lebih dari 3 tahun, sayangnya pernyataan ini dicabut kembali.

“OJK memperkirakan kerugian investor mencapai Rp3,6 triliun, saya kira lebih bisa mencapai Rp6 triliun. Kami harap Nuryanto selaku pendiri Pandawa Group segera menemui kami kecuali yang bersangkutan dalam keadaan tidak bisa keluar. Keberdaan Nuryanto akan memperjelas dan mengurangi dispute karena saat ini orang saling mencurigai. Kami belum akan mengambil jalur hukum karena belum ada wanprestasi saat ini, kecuali jika setelah tanggal 1 Februari Nuryanto belum juga muncul,” ucapnya.

Agar kasus serupa tidak terjadi lagi ke depannya, dirinya berharap Asosiasi Pembeli Langsung Indonesia sebagai mitra OJK bisa lebih memberi edukasi kepada masyarakat terkait risiko investasi. Sayangnya pemerintah kerap kesulitan karena investasi biasanya sifatnya sangat privasi. (*)

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Finalisasi KUB dengan Bank Jatim, Bank Banten Optimis Segera Teken Shareholder Agreement

Serang - PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk (Bank Banten) menyakini proses kelompok usaha bank… Read More

19 mins ago

MUFG Bank Cabang Jakarta Raih Laba Rp5,88 Triliun di September 2024, Tumbuh 22,74 Persen

Jakarta – MUFG Bank Cabang Jakarta, berhasil mencatatkan kinerja positif pada kuartal III 2024. Berdasarkan… Read More

31 mins ago

IHSG Sesi I Kembali Ditutup Anjlok 1 Persen Lebih ke Level 7.136

Jakarta - Indeks harga saham gabungan (IHSG) pada perdagangan sesi I, hari ini, 15 November… Read More

56 mins ago

BPS Laporkan Impor Susu RI Naik 7,07 Persen per Oktober 2024

Jakarta – Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat volume impor susu Indonesia pada periode Januari-Oktober 2024 sebesar 257,30… Read More

2 hours ago

Laba BCA Digital Terbang 532,7 Persen per September 2024, Ini Pendorongnya

Jakarta - PT Bank Digital BCA (BCA Digital) berhasil mencatatkan kinerja keuangan impresif pada kuartal… Read More

2 hours ago

Kinerja Positif, Seabank Salurkan Kredit Rp50 Triliun Lebih per Kuartal III 2024

Jakarta - PT Bank Seabank Indonesia atau SeaBank kembali mencatat kinerja keuangan yang positif, ditandai… Read More

2 hours ago