Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati. (Foto: Irawati)
Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, kerugian ekonomi yang harus ditanggung Indonesia akibat Pandemi Covid-19 telah mencapai Rp1.356 triliun di sepanjang 2020.
Sri menambahkan, angka kerugian ini setara dengan 8,8% dari produk domestik bruto (PDB) Indonesia pada tahun 2020 lalu yang tercatat minus 2,07%.
“Sebelum Covid ditargetkan tumbuh 5,3% dan kita kemudain berakhir di minus 2,07% maka nilai ekonomi yang hilang akibat COVID diestimasi sekitar Rp1.356 triliun atau 8,8% dari PDB 2020,” kata Sri Mulyani melalui video conference Rakorbangpus di Jakarta, Kamis 29 April 2021.
Dia menekankan, pada dasarnya kebijakan fiskal telah menahan dan mengantisipasi pemburukan kerugian ekonomi lebih lanjut. Hal tersebut dilakukan dengan menaikan level defisit APBN 2020 hingga berlanjut ke 2021.
Sri Mulyani menyatakan, kebijakan APBN yang ekspansif ini dikatakannya masih akan berlanjut pada 2021. Ditandai dengan belanja negara yang dipatok akan tumbuh 6% atau sebesar Rp156,5 triliun dan penguatan Program PEN Rp699,43 triliun.
Sebagai informasi saja, defisit APBN pada 2020 tercatat sebesar 6,1% dari PDB. Kondisi ini ditekankan kebijakan ekspansif pemerintah yang menyebabkan belanja negara tumbuh hingga sebesar 12,3% atau mencapai Rp284,2 triliun. (*)
Editor: Rezkiana Np
Poin Penting Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menilai BI masih menggunakan pendekatan konvensional… Read More
Poin Penting PT Bank Mandiri (Persero) Tbk akan mengadakan RUPST tahun buku 2025 pada 29… Read More
Poin Penting Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akan membuka rekrutmen CPNS untuk 300 lulusan SMA/sederajat… Read More
Poin Penting Rupiah ditutup melemah 70 poin (0,41 persen) ke Rp17.105 per dolar AS, menjadi… Read More
Poin Penting CIMB memperluas layanan wealth untuk menangkap pertumbuhan segmen affluent di ASEAN. Strategi ini… Read More
Poin Penting CNMA membagikan dividen Rp12 per saham, termasuk dividen interim Rp5 per saham. Pembayaran… Read More