Pasar Modal

Kerugian Dialami Investor Reksadana, Bagian dalam Risiko Investasi

Jakarta – Kerugian yang dialami investor akibat adanya penertiban atau likuidasi produk reksadana kelolaan manajer investasi (MI) yang dilakukan regulator merupakan bagian dari risiko investasi. Apalagi, di tengah kondisi pasar modal memburuk serta periode likuidiasi yang relatif singkat turut menekan pengembalian aset invetasi investor (nasabah).

“Jadi kondisi penurunan aset investasi para investor di reksadana tersebut juga merupakan bagian resiko berinvestasi,” kata pengamat pasar modal Yanuar Rizky di Jakarta.

Yanuar menambahkan, sebenarnya dalam kontrak perjanjian atau prospektus sudah diketahui bersama secara transparan. Oleh karena itu, investor seharusnya jeli dan teliti dalam membaca prospektus yang diperjanjikan MI dalam menawarkan produknya sehingga apabila ada permasalahan tidak sepenuhnya menjadi kesalahan salah satu pihak.

“Tergantung isi kontraknya atau prospektus. Jika MI melakukan tindakan sesuai dengan isi prospektus tidak bisa disalahkan,” ujarnya.

Dari sisi regulator pun, menurut Yanuar, pasti bekerja secara aturan dan juga berpegang teguh pada isi prospektus dalam memberikan sanksi. OJK akan bertindak jika menemukan indikasi pelanggaran.

Hal yang sama juga diungkapkan Direktur PT Anugerah Mega Investama, Hans Kwee, menurutnya penyusutan aset investasi merupakan bagian dari konsekuensi.

Dan sebetulnya ujar dia banyak investor yang mengetahui akan hal ini. Sehingga sudah seharusnya investor melapor jika ada MI yang menjanjikan tingkat pengembalian (return) investasi pasti kepada calon investor.

“Jika MI menjanjikan secara tertulis tentu bisa dilaporkan. Karena ada resiko bubble
jika tidak di stop dengan janji fixed return,” terang Hans.

Dari indikator kinerja IHSG, terlihat telah turun 14,89% sepanjang tahun 2020. Laju penurunan itu tergolong paling buruk diantara bursa utama dunia lainnya. Dua bursa lainnya lebih buruk dari IHSG adalah SETi (Thailand) turun 15,46% dan Merval (bursa Argentina) turun 16,07%. (*)

Dwitya Putra

Recent Posts

Prudential Syariah Luncurkan PRUCritical Amanah, Intip Tiga Manfaat Utamanya

Jakarta – PT Prudential Sharia Life Assurance (Prudential Syariah) meluncurkan produk teranyar yakni PRUCritical Amanah. Asuransi… Read More

20 mins ago

Portal Aksesi OECD Jadi Fondasi untuk Penerapan Birokrasi Berstandar Internasional

Jakarta - Pemerintah mempercepat upaya Indonesia menjadi anggota penuh Organisation for Economic Co-operation and Development… Read More

3 hours ago

8 Perusahaan Asuransi Berada dalam Pengawasan Khusus OJK

Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan hingga akhir September 2024 masih terdapat delapan perusahaan… Read More

4 hours ago

BEI Bakal Luncurkan Implementasi Intraday Short Selling di Kuartal I 2025

Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan rencananya untuk melakukan implementasi Intraday Short Selling… Read More

5 hours ago

Perluas Layanan, Bank INA Buka Kantor Cabang Baru di Sunter

Jakarta – Bank INA resmi membuka Kantor Cabang Pembantu (KCP) Sunter, yang beralamat di Ruko… Read More

6 hours ago

Heboh Isu Uang Rp10 Ribu Emisi 2005 Tak Berlaku Lagi, Begini Penjelasan BI

Jakarta – Kepala Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia (BI) Marlison Hakim merespons terkait kabar uang Rp10.000 tahun… Read More

6 hours ago