Kerugian Dialami Investor Reksadana, Bagian dalam Risiko Investasi

Jakarta – Kerugian yang dialami investor akibat adanya penertiban atau likuidasi produk reksadana kelolaan manajer investasi (MI) yang dilakukan regulator merupakan bagian dari risiko investasi. Apalagi, di tengah kondisi pasar modal memburuk serta periode likuidiasi yang relatif singkat turut menekan pengembalian aset invetasi investor (nasabah).

“Jadi kondisi penurunan aset investasi para investor di reksadana tersebut juga merupakan bagian resiko berinvestasi,” kata pengamat pasar modal Yanuar Rizky di Jakarta.

Yanuar menambahkan, sebenarnya dalam kontrak perjanjian atau prospektus sudah diketahui bersama secara transparan. Oleh karena itu, investor seharusnya jeli dan teliti dalam membaca prospektus yang diperjanjikan MI dalam menawarkan produknya sehingga apabila ada permasalahan tidak sepenuhnya menjadi kesalahan salah satu pihak.

“Tergantung isi kontraknya atau prospektus. Jika MI melakukan tindakan sesuai dengan isi prospektus tidak bisa disalahkan,” ujarnya.

Dari sisi regulator pun, menurut Yanuar, pasti bekerja secara aturan dan juga berpegang teguh pada isi prospektus dalam memberikan sanksi. OJK akan bertindak jika menemukan indikasi pelanggaran.

Hal yang sama juga diungkapkan Direktur PT Anugerah Mega Investama, Hans Kwee, menurutnya penyusutan aset investasi merupakan bagian dari konsekuensi.

Dan sebetulnya ujar dia banyak investor yang mengetahui akan hal ini. Sehingga sudah seharusnya investor melapor jika ada MI yang menjanjikan tingkat pengembalian (return) investasi pasti kepada calon investor.

“Jika MI menjanjikan secara tertulis tentu bisa dilaporkan. Karena ada resiko bubble
jika tidak di stop dengan janji fixed return,” terang Hans.

Dari indikator kinerja IHSG, terlihat telah turun 14,89% sepanjang tahun 2020. Laju penurunan itu tergolong paling buruk diantara bursa utama dunia lainnya. Dua bursa lainnya lebih buruk dari IHSG adalah SETi (Thailand) turun 15,46% dan Merval (bursa Argentina) turun 16,07%. (*)

Dwitya Putra

Recent Posts

Jasa Marga Catat 1,5 Juta Kendaraan Tinggalkan Jabotabek hingga H+1 Natal 2025

Poin Penting 1,56 juta kendaraan meninggalkan Jabotabek selama H-7 hingga H+1 Natal 2025, naik 16,21… Read More

7 hours ago

Daftar Lengkap UMP 2026 di 36 Provinsi, Siapa Paling Tinggi?

Poin Penting Sebanyak 36 dari 38 provinsi telah menetapkan UMP 2026, sesuai PP 49/2025 yang… Read More

13 hours ago

UMP 2026 Diprotes Buruh, Begini Tanggapan Menko Airlangga

Poin Penting Pemerintah memastikan formulasi UMP 2026 telah memasukkan indikator ekonomi seperti inflasi, indeks alfa,… Read More

14 hours ago

Aliran Modal Asing Rp3,98 Triliun Masuk ke Pasar Keuangan RI

Poin Penting Modal asing masuk Rp3,98 triliun pada 22–23 Desember 2025, dengan beli bersih di… Read More

14 hours ago

Harga Emas Antam, Galeri24, dan UBS Hari Ini Kompak Naik, Cek Rinciannya

Poin Penting Harga emas Galeri24, UBS, dan Antam kompak naik pada perdagangan Sabtu, 27 Desember… Read More

15 hours ago

Jasindo Ingatkan Pentingnya Proteksi Rumah dan Kendaraan Selama Libur Nataru

Poin Penting Menurut Asuransi Jasindo mobilitas tinggi memicu potensi kecelakaan dan kejahatan, sehingga perlindungan risiko… Read More

1 day ago