Keuangan

Kerugian Akibat Investasi Bodong Setara Untuk Bangun 12.600 Sekolah Hingga 1.260 km Jalan Tol

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan, kerugian akibat dari maraknya penipuan berkedok investasi (investasi bodong) mencapai Rp139 triliun yang telah diakumulasi sejak tahun 2017 hingga 2023.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi dalam program Literasi Keuangan Indonesia Terdepan-LIKE IT di Pontianak, 29 Agustus 2023.

“Dalam catatan saya itu penipuan berkedok investasi itu mencapai Rp139 triliun dan tentunya angka itu sangat banyak sekali,” ucap Inarno.

Baca juga: Bareskrim Polri Beberkan Modus Kejahatan Investasi Bodong, Yuk Simak!

Kemudian, dirinya menambahkan bahwa, nilai kerugian masyarakat akibat investasi ilegal tersebut setara dengan pembangunan sekolah baru sebanyak 12.600 sekolah.

Tidak hanya itu, angka kerugian Rp139 triliun juga ekuivalen atau bernilai sama dengan membangun 504 rumah sakit baru, membangun jalan tol dari Medan-Palembang 1.260 km, atau membangun rel kereta api baru dari Balikpapan-Pontianak dan juga Makassar-Manado sejauh 3.200 km.

“Bayangkan dana daripada investasi ilegal kalau bisa dimanfaatkan sebetulnya Ekuivalen dengan ini, oleh karena itu, betul betul waspada terhadap investasi ilegal tersebut,” imbuhnya.

Adapun, OJK juga telah menyusun upaya-upaya untuk meningkatkan perlindungan kepada investor, salah satunya dengan melakukan edukasi kepada masyarakat agar terhindar dari investasi ilegal.

“Lalu juga ada Dirut Bursa Efek Indonesia (BEI) yang melakukan pengembangan untuk notasi keuangan khusus untuk saham-saham yang kalau ada laporan keuangan yang terlambat atau ekuitas yang negatif,” ujar Inarno.

Baca juga: Bos OJK Ungkap Tiap Tahun Investasi Bodong Rugikan Masyarakat hingga Rp5 Triliun

Inarno menjelaskan hal itu berguna sebagai perlindungan kepada investor, karena menjadi tanda bagi investor untuk berhati-hati jika ada saham-saham yang cukup bermasalah dan memerlukan perhatian yang lebih, serta ada juga papan pemantauan khusus untuk saham-saham dengan harga Rp50.

“Jadi bapak ibu yang akan membeli saham-saham tersebut harus aware bahwasanya ini adalah saham-saham dalam pemantauan khusus, kita tidak bisa melarang untuk tidak membeli saham tertentu tetapi kita mempunyai kewajiban untuk memberikan informasi yang transparan, sehingga level of playing field investor pemula dan juga investor yang Advance itu at least setara,” ujar Inarno. (*)

Editor: Rezkiana Nisaputra

Khoirifa Argisa Putri

Recent Posts

Dilantik jadi Wamenkeu, Juda Agung Ungkap Arahan Prabowo

Poin Penting Juda Agung resmi dilantik sebagai Wakil Menteri Keuangan, menggantikan Thomas Djiwandono yang menjadi… Read More

18 mins ago

APPI Beberkan Dampak Kekerasan Debt Collector dan Jual Beli STNK Only

Poin Penting Maraknya penagihan intimidatif berdampak pada kebijakan perusahaan pembiayaan, yang kini memperketat prinsip kehati-hatian… Read More

22 mins ago

Bank Mandiri Targetkan Kredit 2026 Tetap di Atas Rata-Rata Industri

Poin Penting Bank Mandiri menargetkan pertumbuhan kredit 2026 di atas rata-rata industri, sejalan dengan proyeksi… Read More

37 mins ago

CEO Infobank: Jual Beli Kendaraan STNK Only Ilegal dan Berisiko Pidana

Info Penting Jual beli kendaraan STNK only dinyatakan ilegal, karena BPKB adalah satu-satunya bukti kepemilikan… Read More

46 mins ago

Presiden Prabowo Lantik Juda Agung Jadi Wamenkeu

Poin Penting Juda Agung resmi dilantik sebagai Wamenkeu untuk sisa masa jabatan 2024–2029 melalui Keppres… Read More

53 mins ago

DPLK Avrist Targetkan Nasabah Tumbuh 15 Persen di 2026

Poin Penting DPLK Avrist menargetkan pertumbuhan nasabah 15% hingga akhir 2026 dari total lebih 29… Read More

1 hour ago