Keuangan

Kerugian Akibat Investasi Bodong Setara Untuk Bangun 12.600 Sekolah Hingga 1.260 km Jalan Tol

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan, kerugian akibat dari maraknya penipuan berkedok investasi (investasi bodong) mencapai Rp139 triliun yang telah diakumulasi sejak tahun 2017 hingga 2023.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi dalam program Literasi Keuangan Indonesia Terdepan-LIKE IT di Pontianak, 29 Agustus 2023.

“Dalam catatan saya itu penipuan berkedok investasi itu mencapai Rp139 triliun dan tentunya angka itu sangat banyak sekali,” ucap Inarno.

Baca juga: Bareskrim Polri Beberkan Modus Kejahatan Investasi Bodong, Yuk Simak!

Kemudian, dirinya menambahkan bahwa, nilai kerugian masyarakat akibat investasi ilegal tersebut setara dengan pembangunan sekolah baru sebanyak 12.600 sekolah.

Tidak hanya itu, angka kerugian Rp139 triliun juga ekuivalen atau bernilai sama dengan membangun 504 rumah sakit baru, membangun jalan tol dari Medan-Palembang 1.260 km, atau membangun rel kereta api baru dari Balikpapan-Pontianak dan juga Makassar-Manado sejauh 3.200 km.

“Bayangkan dana daripada investasi ilegal kalau bisa dimanfaatkan sebetulnya Ekuivalen dengan ini, oleh karena itu, betul betul waspada terhadap investasi ilegal tersebut,” imbuhnya.

Adapun, OJK juga telah menyusun upaya-upaya untuk meningkatkan perlindungan kepada investor, salah satunya dengan melakukan edukasi kepada masyarakat agar terhindar dari investasi ilegal.

“Lalu juga ada Dirut Bursa Efek Indonesia (BEI) yang melakukan pengembangan untuk notasi keuangan khusus untuk saham-saham yang kalau ada laporan keuangan yang terlambat atau ekuitas yang negatif,” ujar Inarno.

Baca juga: Bos OJK Ungkap Tiap Tahun Investasi Bodong Rugikan Masyarakat hingga Rp5 Triliun

Inarno menjelaskan hal itu berguna sebagai perlindungan kepada investor, karena menjadi tanda bagi investor untuk berhati-hati jika ada saham-saham yang cukup bermasalah dan memerlukan perhatian yang lebih, serta ada juga papan pemantauan khusus untuk saham-saham dengan harga Rp50.

“Jadi bapak ibu yang akan membeli saham-saham tersebut harus aware bahwasanya ini adalah saham-saham dalam pemantauan khusus, kita tidak bisa melarang untuk tidak membeli saham tertentu tetapi kita mempunyai kewajiban untuk memberikan informasi yang transparan, sehingga level of playing field investor pemula dan juga investor yang Advance itu at least setara,” ujar Inarno. (*)

Editor: Rezkiana Nisaputra

Khoirifa Argisa Putri

Recent Posts

Mau ke Karawang Naik Kereta Cepat Whoosh, Cek Tarif dan Cara Pesannya di Sini!

Jakarta - PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) resmi membuka penjualan tiket kereta cepat Whoosh… Read More

9 hours ago

Komitmen Kuat BSI Dorong Pariwisata Berkelanjutan dan Ekonomi Sirkular

Jakarta - PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) terus berkomitmen mendukung pengembangan sektor pariwisata berkelanjutan… Read More

11 hours ago

Melalui Program Diskon Ini, Pengusaha Ritel Incar Transaksi Rp14,5 Triliun

Tangerang - Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) bekerja sama dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag) meluncurkan program… Read More

11 hours ago

IHSG Sepekan Anjlok 4,65 Persen, Kapitalisasi Pasar Ikut Tertekan

Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat bahwa data perdagangan saham selama periode 16-20… Read More

14 hours ago

Aliran Modal Asing Rp8,81 Triliun Kabur dari RI Selama Sepekan

Jakarta – Bank Indonesia (BI) mencatat di minggu ketiga Desember 2024, aliran modal asing keluar… Read More

19 hours ago

Bos BRI Life Ungkap Strategi Capai Target Bisnis 2025

Jakarta - PT Asuransi BRI Life meyakini bisnis asuransi jiwa akan tetap tumbuh positif pada… Read More

20 hours ago