Internasional

Kerja Satu Bulan di Jepang Setara dengan Gaji Manager Bank BUMN, Ini Buktinya

Jakarta – Bekerja di luar negeri seperti Jepang, mungkin menjadi cita-cita sebagian masyarakat Tanah Air.  Apalagi, bila membandingkan besaran gaji kerja di Negeri Sakura yang disebut lebih tinggi dari umumnya pekerja di Indonesia. 

Seperti halnya di Indonesia, Jepang juga menggunakan skema upah minimum per wilayah untuk membayar pekerjanya.

Melansir Job-medley, upah regional tertinggi di Jepang, yakni di kota Tokyo dengan 1.013 Yen per jam atau sekitar Rp134.000 per jam. 

Sedangkan UMR terendah adalah Okinawa dengan 820 Yen per jam atau sekitar Rp 89.000 per jam. 

Baca juga: Heboh Gaji Ahok di Pertamina, Ternyata Kekayaannya Setahun Naik Rp15 M, Segini Totalnya

Di Jepang, upah minimun dihitung per jam bukan per bulan seperti di Indonesia. Selain itu, jam kerja yang berlaku adalah 8 jam per hari atau 40 jam per minggu dan 45 jam jika lembur.

Ambil contoh, apabila Anda bekerja di Tokyo selama 8 jam per hari dengan bayaran ¥1.013 atau Rp134 ribu, maka penghasilan yang didapat, yakni Rp134 ribu x 8 jam = Rp1.072.000 per hari.

Adapun, untuk kisaran gaji per bulan yang Anda terima ialah Rp1.072.000 x 20 hari, yakni Rp21.440.000 per bulan.

Tentunya, jika membandingkan dengan besaran gaji rata-rata karyawan di Jakarta saja masih berada di bawah Jepang.

Survei Badan Pusat Statistik (BPS), rata-rata gaji karyawan, yakni Rp5,25 juta per bulan. Gaji karyawan di Ibu Kota pun menjadi yang tertinggi se-Indonesia.

Baca juga: Peluang Profesi Aktuaris Asuransi Dengan Gaji yang Menggiurkan

Melansir laman lifepal.co.id, dengan besaran gaji Rp21.440.000 per bulan sudah mengalahkan gaji seorang branch manager di bank pelat merah kode saham BMRI, yakni Rp16,9 juta. Cukup menggiurkan bukan?

Perhitungan Gaji Lembur per Jam

Sementara untuk perihal penghitungan gaji lembur per jam di Jepang juga cukup tinggi. Berikut rinciannya dinukil situs resmi Kementerian Kesehatan, Tenaga Kerja dan Kesejahteraan Jepang:

  1. Lembur hari biasa: jumlah gaji per jam naik 25 persen dari gaji dasar
  2. Lembur pada hari libur: jumlah gaji per jam naik 35 persen dari gaji dasar
  3. Lembur tengah malam: jumlah gaji per jam naik 25 persen dari gaji dasar

Namun, lantaran jam lembur tersebut terhitung sebagai tambahan jam lembur biasa, maka jumlah gaji per jamnya adalah hasil penambahan lembur biasa dan tengah malam. 

Baca juga: Gaji Anggota DPRD DKI Tembus Rp139 juta per Bulan, Tapi Masih Main Judi Slot

Oleh sebab itu, gaji per jam yang diterima pekerja akan naik 50 persen dari gaji biasa. Di Jepang, lembur tengah malam sendiri dihitung sejak pukul 22.00 – 05.00 hari berikutnya. (*)

Editor: Galih Pratama

Muhamad Ibrahim

Recent Posts

BPR Syariah BDS Serahkan Cash Waqf Linked Deposit Rp111 Juta ke Warga Yogyakarta

Jakarta - PT BPR Syariah BDS berkomitmen untuk memberikan pelbagai dampak positif bagi nasabahnya di Yogyakarta dan… Read More

37 mins ago

Antusiasme Mahasiswa Udayana Sambut Gelaran Literasi Keuangan Infobank

Denpasar--Infobank Digital kembali menggelar kegiatan literasi keuangan. Infobank Financial & Digital Literacy Road Show 2024… Read More

6 hours ago

Gandeng BGN, ID FOOD Siap Dukung Program Makan Sehat Bergizi

Jakarta – Badan Gizi Nasional (BGN) menggandeng holding BUMN pangan ID FOOD dalam pelaksanaan program… Read More

11 hours ago

Dukung Transformasi Digital, DMMX Luncurkan Dua Inovasi Produk Ini

Jakarta - PT Digital Mediatama Maxima Tbk (DMMX) terus berupaya mendukung transformasi digital, khususnya bagi… Read More

11 hours ago

STAR Asset Management: Sektor Perbankan jadi Peluang Emas di Tengah Koreksi Pasar Saham

Jakarta – STAR Asset Management (STAR AM) mengajak investor memanfaatkan peluang saat ini untuk berinvestasi… Read More

12 hours ago

BRI Insurance Beri Literasi Asuransi Syariah kepada Santri Pondok Pesantren di Sukabumi

Jakarta - Dalam rangka mendukung upaya peningkatan literasi dan inklusi keuangan, BRI Insurance berkomitmen turut… Read More

13 hours ago