Snapshot

Kerja Sama Supply Chain Financing

Direktur Utama PT Bank Syariah Bukopin (BSB) Saidi Mulia Lubis (tengah) bersama Direktur Keuangan dan Investasi BPJS Kesehatan Kemal Imam Santoso (kedua dari kiri), bertukar naskah kerja sama didamping Direktur bisnis BSB Eddy Cahyono (kedua kanan), Direktur Kepatuhan Manajemen Risiko dan SDI BSB, Adil Syahputra (kanan) dan Deputi Direksi Bidang Treasury dan Investasi BPJS Kesehatan Fadlul Imansyah (kiri) di Jakarta, Kamis 20 September 2018. BSB dan BPJS Kesehatan melakukan perjanjian kerja sama tentang Supply Chain Financing. Kerja sama Supply Chain Financing merupakan kerja sama mengenai konfirmasi atas data pembiayaan pelayanan kesehatan peserta jaminan kesehatan nasional, kartu Indonesia sehat kepada fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.

erman subekti

Recent Posts

Catat Kinerja Solid di 2025, Tugu Insurance Terus Memperkuat Fundamental Bisnis

Tugu Insurance/TUGU telah mencatatkan kinerja solid sepanjang tahun buku 2025 dengan membukukan laba bersih sebesar… Read More

59 mins ago

Purbaya Pertimbangkan Barter Geo Dipa untuk Akuisisi PNM

Poin Penting Kemenkeu mempertimbangkan skema pertukaran PNM dengan Geo Dipa untuk memperkuat penyaluran KUR. Fokus… Read More

1 hour ago

Resmi! BRI Bagikan Dividen Rp52,1 Triliun, Cek Nilai per Sahamnya

Poin Penting BRI membagikan dividen tunai Rp52,1 triliun atau Rp346 per saham untuk Tahun Buku… Read More

1 hour ago

Tren Kinerja Positif, Bank Banten Kelola RKUD Pemkab Serang

Dengan tren pencapaian kinerja perusahaan yang gemilang hingga Tahun 2025, Bank Banten berhasil dipercaya dan… Read More

1 hour ago

Ahli Tegaskan Kasus Sritex Bukan Korupsi, Eks Dirut Bank Jateng Dinilai Tak Layak Dipidana

Poin Penting Dua ahli hukum menilai kasus kredit macet Sritex merupakan ranah perdata dan risiko… Read More

2 hours ago

OJK Siapkan Aturan Baru RBB, Begini Respons Purbaya

Poin Penting Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mendukung rencana OJK menyesuaikan RBB agar perbankan lebih… Read More

4 hours ago