Snapshot

Kerja Sama Pembiayaan Syariah

Direktur Utama PT Bank DKI Fidri Arnaldy (kedua kiri) berbincang bersama Direktur Utama PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) Ananta Wigoyo (kedua kanan), Direktur Kredit UMK & Usaha Syariah Babay Parid Wazdi (kiri) dan Direktur PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) Heliantopo, usai melakukan penandatanganan akad pembiayaan Syariah senilai Rp479 miliar untuk penyaluran KPR iB melalui skema replacement financing dengan Akad Mudharabah Muqayyadah antara Unit Usaha Syariah Bank DKI dengan PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) di Jakarta, Rabu, 10 November 2021. Melalui kerja sama tersebut, diharapkan dapat semakin menguatkan semangat sinergi dan kolaborasi BUMD dan BUMN terutama dalam peningkatan akses perumahan kepada masyarakat.

erman subekti

Recent Posts

DPR: Indonesia Jangan Jadi Sasaran Barang Buangan Akibat Kebijakan Trump

Jakarta - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah mengumumkan daftar tarif dasar dan bea… Read More

10 hours ago

Ekspor Terancam, Pemerintah Susun Langkah Hadapi Tarif AS

Jakarta - Pemerintah Indonesia segera menyiapkan langkah strategis untuk merespons kebijakan tarif resiprokal yang diberlakukan… Read More

15 hours ago

Kadin Dorong Presiden Prabowo Negosiasi Tarif Impor AS dengan Trump

Jakarta – Kadin Indonesia meminta pemerintah untuk melakukan negosiasi dengan Amerika Serikat (AS), usai Donald Trump… Read More

20 hours ago

Gawat! Badai PHK Massal Mengintai Efek Tarif Trump 32 Persen ke Indonesia

Jakarta – Pengenaan tarif impor sebesar 32 persen dari Amerika Serikat (AS) terhadap Indonesia menjadi… Read More

21 hours ago

Layanan Terkendala, Bank DKI Berikan Penjelasan dan Cara Pengaduan

Jakarta – Bank DKI memberikan penjelasan terkait kendala trandaksi yang dialami nasabahnya. Dalam keterangan tertulisnya,… Read More

21 hours ago

Respons Pemimpin Dunia Soal Tarif Resiprokal AS, Tiongkok Siapkan Tarif Balasan?

Jakarta – Usai Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengumumkan tarif resiprokal pada Rabu (2/4)… Read More

23 hours ago