Presiden Direktur PT Bank Maybank Indonesia Tbk (Maybank Indonesia) Taswin Zakaria (kiri) dan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh (tengah), didampingi Direktur Kepatuhan dan Legal, Corporate Secretary Maybank Indonesia Muhamadian (kanan) usai penandatanganan perpanjangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) berkaitan dengan pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan, Data Kependudukan, dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik dalam layanan perbankan lingkup Maybank Indonesia di kantor pusat Maybank Indonesia, Jakarta.
Kerja sama dengan Ditjen Dukcapil mempermudah Maybank Indonesia dalam melakukan verifikasi dan validasi data nasabah dengan menggunakan data kependudukan yang dimiliki Dirjen Dukcapil.
Melalui kerja sama ini. Maybank Indonesia dapat memanfaatkan serta meningkatkan akurasi, efektivitas, keamanan data nasabah, efisiensi transaksi perbankan dan meningkatkan beragam layanan perbankan. Ke depan ini akan mendukung Maybank Indonesia dalam melakukan proses transformasi digital.
Dengan aksesibilitas pada data Dukcapil, Maybank Indonesia mampu mengidentifikasi calon nasabah sehingga dapat memberikan layanan prima kepada nasabah dan mendukung Maybank Indonesia menuju customer centric organization.
Poin Penting RUPST OCBC sepakat untuk membagikan dividen tunai Rp1,03 triliun atau Rp45 per saham… Read More
Poin Penting ALFI mendesak pemerintah melakukan harmonisasi regulasi KBLI 2025 karena dinilai memicu inefisiensi dan… Read More
Poin Penting NPL konstruksi BTN menurun ke bawah 10%, dari sebelumnya sekitar 26%, dengan target… Read More
Poin Penting IHSG ditutup menguat 0,39% ke level 7.307,58 pada perdagangan 9 April 2026. Mayoritas… Read More
Poin Penting Menkeu Purbaya akui miskomunikasi, sebagian pengadaan motor listrik untuk SPPG ternyata sempat disetujui.… Read More
Poin Penting Livin’ by Mandiri hadirkan QR antarnegara di Korea Selatan, memungkinkan transaksi QRIS tanpa… Read More