Snapshot

Kerja Sama BTN dan Korpri

Direktur PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. Budi Satria (kanan) berbincang dengan Ketua Umum Dewan Pengurus Korps Pegawai Negeri Republik Indonesia (KORPRI) Nasional, Zudan Arif Fakrulloh (tengah) usai menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) atau Nota Kesepahaman Penyediaan Jasa dan Layanan Perbankan di Jakarta, Jumat (4/1).  Lewat MoU tersebut Bank BTN membidik potensi pembiayaan perumahan bagi sekitar 4,3 juta anggota Korpri baik dengan skema KPR Subsidi maupun non subsidi. Selain itu Bank BTN juga mengejar fee based income dengan memberika  fasilitas layanan jasa perbankan lainnya seperti pengelolaan dana kelembagaan, fasilitas transaksional dan pengelolaan keuangan institusi/lembaga baik dalam bentuk giro, deposito serta  bengelolaan rekening gaji dan tunjangan kinerja bagi anggota KORPRI (*)

Dwitya Putra

Recent Posts

IHSG Kembali Dibuka di Zona Hijau ke Level 7.110

Jakarta - Pada pembukaan perdagangan pagi ini pukul 9.00 WIB (24/12) Indeks Harga Saham Gabungan… Read More

1 hour ago

Harga Emas Antam Hari Ini Anjlok! Sekarang Cuma Segini per Gramnya

Jakarta -  Harga emas Antam atau bersertifikat PT Aneka Tambang hari ini, Rabu, 24 September… Read More

1 hour ago

Dibayangi Sentimen Negatif, IHSG Berpeluang Menguat Terbatas

Jakarta – Pilarmas Investindo Sekuritas melihat Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) secara teknikal hari ini (24/12)… Read More

2 hours ago

Evelyn Halim, Dirut SG Finance, Raih Penghargaan Top CEO 2024

Jakarta – Evelyn Halim, Direktur Utama Sarana Global Finance Indonesia (SG Finance), dinobatkan sebagai salah… Read More

11 hours ago

Bos Sompo Insurance Ungkap Tantangan Industri Asuransi Sepanjang 2024

Jakarta - Industri asuransi menghadapi tekanan berat sepanjang tahun 2024, termasuk penurunan penjualan kendaraan dan… Read More

11 hours ago

BSI: Keuangan Syariah Nasional Berpotensi Tembus Rp3.430 Triliun di 2025

Jakarta - Industri perbankan syariah diproyeksikan akan mencatat kinerja positif pada tahun 2025. Hal ini… Read More

12 hours ago