Ilustrasi: Papan pergerakan saham IHSG. (Foto: Istimewa)
Poin Penting
Jakarta – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) terus berupaya melakukan penyempurnaan kebijakan guna peningkatan pendalaman pasar dan kualitas perdagangan saham di pasar modal Indonesia.
Salah satu upaya tersebut dilakukan melalui perubahan sejumlah ketentuan liquidity provider saham yang mencakup penyesuaian parameter efek, kewajiban kuotasi, kebijakan biaya, serta insentif bagi liquidity provider.
Kebijakan liquidity provider saham yang telah diimplementasikan sejak 11 Agustus 2025 menjadi salah satu upaya BEI dalam memperkuat mekanisme perdagangan di pasar sekunder.
Baca juga: BEI Jatuhkan 294 Sanksi ke 142 Perusahaan Sepanjang Januari 2026
Sekretaris Perusahaan BEI, Kautsar Primadi Nurahmad menjelaskan, seiring dengan pelaksanaannya, BEI secara aktif melakukan continuous improvement melalui monitoring dan evaluasi secara berkelanjutan dengan memperhatikan dinamika pasar, masukan, serta kebutuhan pelaku pasar, termasuk dari liquidity provider saham maupun calon iquidity provider saham.
Sejalan dengan hasil evaluasi, BEI juga melakukan perluasan daftar saham yang dapat dikuotasikan oleh liquidity provider saham dan menghadirkan skema insentif yang lebih fleksibel.
“Perubahan tersebut diharapkan dapat meningkatkan partisipasi Anggota Bursa (AB) untuk menjadi liquidity provider saham,” kata Kautsar dikutip, 3 Maret 2026.
Dengan likuiditas yang lebih terjaga, lanjut Kautsar, diharapkan dapat membuka ruang bagi distribusi kepemilikan saham yang lebih luas kepada publik sehingga dapat membantu perusahaan tercatat dalam upaya peningkatan free float-nya.
Baca juga: Empat Direksi Bank JTrust Kompak Borong Saham BCIC
Kautsar menjelaskan, perubahan-perubahan ketentuan liquidity provider saham dituangkan dalam dua Surat Keputusan (SK) Direksi BEI terbaru.
Pertama, SK nomor Kep-00029/BEI/02-2026 tentang Ketentuan Parameter Efek Liquidity Provider Saham serta Efek Insentif Liquidity Provider Saham dan Kewajiban Kuotasi Liquidity Provider Saham.
Kedua, SK nomor Kep-00030/BEI/02-2026 tentang Kebijakan Biaya dan Insentif bagi Liquidity Provider Saham.
“Kedua SK tersebut berlaku efektif pada 26 Februari 2026. SK Direksi BEI terbaru ini akan disosialisasikan kepada seluruh pemangku kepentingan terkait termasuk seluruh AB,” imbuhnya.
BEI optimistis bahwa penyesuaian kebijakan ini akan semakin memperkuat ekosistem perdagangan saham, pendalaman pasar, serta meningkatkan daya saing pasar modal Indonesia secara berkelanjutan. (*)
Editor: Galih Pratama
Poin Penting Pembiayaan multifinance capai Rp508,27 triliun per Januari 2026, tumbuh 0,78% yoy, dengan NPF… Read More
Poin Penting OJK merestrukturisasi kredit Rp12,6 triliun untuk 246.000 rekening debitur terdampak banjir dan longsor… Read More
Poin Penting Diversifikasi jadi kunci hadapi tekanan global 2026, dengan mengombinasikan aset riil, emas, kredit… Read More
Poin Penting Premi asuransi komersial Januari 2026 mencapai Rp36,98 triliun, tumbuh 4,78% yoy, ditopang lonjakan… Read More
Poin Penting OJK telah memblokir 32.556 rekening yang terindikasi terkait judi online, meningkat dari sebelumnya… Read More
Poin Penting OJK catat kredit tumbuh 9,96 persen yoy menjadi Rp8.557 triliun, dengan kredit investasi… Read More