News Update

Kerawanan Tinggi, Tapi Perlindungan Asuransi Bencana di Indonesia Masih Minim

Poin Penting

  • Indonesia berisiko bencana sangat tinggi, peringkat kedua dunia dengan lebih dari 3.000 kejadian per tahun.
  • Perlindungan asuransi bencana masih minim, kurang dari 0,1 persen rumah memiliki asuransi.
  • Protection gap besar membebani APBN/APBD, sehingga asuransi wajib bencana perlu segera diterapkan.

Jakarta – Indonesia dikenal sebagai salah satu negara paling rawan bencana alam di dunia, mulai dari tanah longsor, gempa bumi hingga cuaca ekstrem. Dampak perubahan iklim turut memperparah kondisi tersebut, dengan jumlah kejadian bencana yang tercatat lebih dari 3.000 peristiwa setiap tahun.

Berdasarkan World Risk Report 2024, Indonesia menempati peringkat kedua dari 193 negara dengan risiko bencana tertinggi di dunia, setelah Filipina.

Sayangnya, di tengah tingginya risiko bencana, tingkat perlindungan melalui asuransi bencana di Tanah Air masih sangat minim. Data Maskapai Asuransi Indonesia dan Perusahaan Asuransi Risiko Khusus (MAIPARK) mencatat, kurang dari 0,1 persen rumah tinggal di Indonesia memiliki perlindungan asuransi bencana.

Artinya, hanya sekitar 36 ribu rumah dari total 64 juta unit rumah yang tercatat memiliki asuransi terhadap risiko bencana.

Baca juga: Klaim Asuransi Bencana Sumatra Capai Rp567 Miliar, AAUI Soroti Protection Gap

Ketua Umum Komunitas Penulis Asuransi Indonesia, Azuarini Diah P mengatakan, kondisi tersebut menunjukkan adanya protection gap yang sangat besar, mengingat kerugian ekonomi akibat bencana alam di Indonesia diperkirakan mencapai puluhan hingga ratusan triliun rupiah per tahun. 

“Tingkat proteksi asuransi terhadap risiko bencana tersebut masih sangat rendah. Saat ini kalau dilihat penetrasi asuransi Indonesia masih berada di sekitar 2-3 persen terhadap PDB, jauh di bawah rata-rata negara ASEAN maupun negara maju,” ujarnya, di Jakarta, Kamis, 29 Januari 2026. 

Akibatnya, kata dia, sebagian besar kerugian akibat bencana masih ditanggung langsung oleh masyarakat dan pemerintah melalui APBN dan APBD, sehingga membebani ruang fiskal negara.

Rendahnya penetrasi ini tidak hanya berdampak pada aspek keuangan, tetapi juga mencerminkan rendahnya kesiapan finansial masyarakat dalam menghadapi bencana dan proses pemulihan pascabencana.

“Di sinilah pentingnya asuransi bencana,” tegasnya.

Peluang Penerapan Asuransi Bencana Wajib

Azuarini menambahkan, sejumlah negara telah membuktikan efektivitas penerapan skema asuransi bencana wajib. Jepang, misalnya, memiliki Quick Insurance Scheme, sementara Turki menerapkan Turkish Catastrophe Insurance Pool.

Skema serupa di berbagai negara terbukti mampu memperluas cakupan perlindungan, mengurangi beban fiskal pemerintah, serta mendorong budaya sadar risiko di masyarakat.

Di Indonesia, peluang penerapan asuransi bencana wajib telah terbuka melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), khususnya Pasal 396, yang memberikan dasar hukum bagi pemerintah untuk membentuk asuransi wajib, termasuk risiko bencana.

“Namun hingga kini, aturan teknis dan implementasi kebijakan tersebut belum final dan belum berlaku secara luas,” jelasnya.

Baca juga: Tempat Usaha-Aset Dijarah saat Bencana, Apakah Bisa Klaim Asuransi?

Oleh karena itu, inisiatif pengembangan asuransi wajib bencana dinilai perlu dihidupkan kembali. Implementasinya membutuhkan kolaborasi lintas pemangku kepentingan dan harus dilakukan secara konsisten, bertahap, terukur, dan inklusif.

“Tentunya dengan memperhatikan sejumlah aspek seperti kerangka regulasi, desain produk asuransi, skema subsidi, sistem penilaian risiko (risk scoring), hingga penguatan literasi dan kesadaran masyarakat terhadap risiko bencana.

“Dengan memperhatikan banyak hal seperti kerangka regulasi, produk asuransi itu sendiri, skema subsidi, risk scoring dan perlunya pengelolaan migrasi kepada masyarakat,” pungkasnya,” pungkasnya. (*)

Editor: Yulian Saputra

Muhamad Ibrahim

Berpengalaman sebagai jurnalis sejak 2014. Saat ini bertugas menulis tentang isu nasional, internasional, ekonomi, perbankan, industri keuangan non-bank (IKNB), hingga Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Recent Posts

Tantangan OJK ke Depan: Paling Utama Soal Independensi dan “Tangan Kotor” Politik Kekuasaan

Oleh Eko B. Supriyanto, Pemimpin Redaksi Infobank Media Group TAHUN 2026, Otoritas Jasa Keuangan (OJK)… Read More

7 mins ago

Rilis Fitur Basic Talent Search, Jobstreet Targetkan Ini di 2026

Poin Penting Jobstreet meluncurkan fitur Basic Talent Search yang memberi akses hingga 50 juta profil… Read More

8 hours ago

Ini Alasan Komisi XI DPR Pilih Friderica Widyasari Dewi jadi Ketua OJK

Poin Penting Komisi XI DPR menetapkan Friderica Widyasari Dewi sebagai Ketua OJK periode 2026–2031 setelah… Read More

9 hours ago

Profil 5 Pimpinan Baru OJK 2026-2031 Hasil Fit and Proper Test DPR

Poin Penting Komisi XI DPR RI menetapkan lima anggota Dewan Komisioner OJK periode 2026–2031 setelah… Read More

10 hours ago

Bank Aladin Syariah Perkuat Ekosistem dan Social Finance untuk Dorong Pertumbuhan 2026

Poin Penting Bank Aladin Syariah menargetkan pertumbuhan 9-11 persen pada 2026 dengan memperkuat layanan digital… Read More

10 hours ago

BNI Siapkan Layanan Terbatas saat Libur Lebaran, Puluhan Outlet Tetap Beroperasi

Poin Penting BNI membuka layanan terbatas di 23 outlet pada 20 Maret 2026 dan 32… Read More

11 hours ago