Ekonomi dan Bisnis

Keputusan MK dalam Perppu Cipta Kerja Bukan Pelanggaran Konstitusi

Jakarta – Undang-Undang Cipta Kerja yang saat ini berlaku merupakan hasil dari proses yang berlangsung cukup panjang. Salah satu langkah dalam proses tersebut melibatkan prerogatif presiden dalam bentuk Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu). Perppu No. 2 tahun 2022 (Perppu Cipta Kerja) yang dikeluarkan oleh Presiden pada akhir Desember 2022 adalah implementasi dari wewenang yang telah diberikan oleh konstitusi.

Prof. Hukum Tata Negara, Ibnu Sina Chandranegara, mengungkapkan bahwa penerbitan Perppu Cipta Kerja oleh Presiden adalah langkah yang penting untuk mencegah kekosongan dalam konstitusi yang dapat menghambat pertumbuhan ekonomi di tengah tantangan yang dihadapi oleh Indonesia.

Baca juga: Partai Buruh Ajukan Uji Formil UU Cipta Kerja ke MK

“Meskipun sebagian besar kelompok yang menentangnya menganggap Perppu sebagai pelanggaran konstitusi, sebenarnya dalam segi formil, Presiden memiliki kewenangan untuk menerbitkan Perppu ini, yang dijamin oleh Pasal 22 UUD 1945,” jelas Prof. Ibnu dalam keterangannya seperti dikutip di Jakarta, 27 September 2023.

Lebih lanjut, dirinya menekankan bahwa penerbitan Perppu Cipta Kerja oleh Presiden juga merupakan tindak lanjut dari keputusan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Dengan dikeluarkannya Perpu Cipta Kerja, maka Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi-lah yang berwenang untuk menilai terkait dengan penerbitan Perpu Cipta Kerja. 

Oleh karena itu, keputusan ini seharusnya dipahami dan dihormati karena merupakan hak eksklusif yang dimiliki oleh Presiden.

“Selain itu, tindakan penerbitan Perppu ini tidak dapat dianggap sebagai pembangkangan konstitusi atau yang dikenal dengan istilah ‘constitutional disobedience,’ karena didasarkan pada kewenangan konstitusional yang dimiliki oleh Presiden,” ungkapnya.

Polemik terkait belum disahkannya Perppu Cipta Kerja sebagai Undang-Undang oleh DPR dalam sesi yang sama saat pengajuan tidak dapat membatalkan Perppu ini. Perppu yang telah diajukan ke DPR hanya dapat dicabut apabila tidak mendapatkan persetujuan yang secara resmi disampaikan oleh DPR.

Baca juga: Ekonom: UU Ciptaker Bisa Tingkatkan Kuantitas Investasi, Tapi…

Prof. Ibnu juga menjelaskan bahwa dalam prinsipnya, penyusunan Perppu Cipta Kerja telah memperhatikan prinsip partisipasi yang bermakna. Namun, ia menegaskan bahwa karena Perppu merupakan hak prerogatif Presiden, maka keputusan mengenai pihak-pihak yang akan dimintai masukan berada di tangan Presiden.

“Presiden memiliki hak untuk menentukan siapa yang harus didengarkan dan dipertimbangkan (choose to be heard dan choose to be considered), bahkan hingga menentukan siapa yang harus memberikan penjelasan (choose the explainer),” tutupnya. (*)

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Jasindo Ingatkan Pentingnya Proteksi Rumah dan Kendaraan Selama Libur Nataru

Poin Penting Menurut Asuransi Jasindo mobilitas tinggi memicu potensi kecelakaan dan kejahatan, sehingga perlindungan risiko… Read More

14 hours ago

Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Selamatkan Kekayaan Negara

Poin Penting Pemerintah menyelamatkan lebih dari Rp6,6 triliun keuangan negara, sebagai langkah awal komitmen Presiden… Read More

15 hours ago

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatra

Poin Penting Bank Mandiri menerapkan perlakuan khusus kredit bagi debitur terdampak bencana di Aceh, Sumut,… Read More

15 hours ago

Kredit BNI November 2025 Tumbuh di Atas Rata-rata Industri

Poin Penting BNI menyalurkan kredit Rp822,59 triliun per November 2025, naik 11,23 persen yoy—melampaui pertumbuhan… Read More

16 hours ago

Cek Jadwal Operasional BSI Selama Libur Nataru 2025-2026

Poin Penting BSI menyiagakan 348 kantor cabang di seluruh Indonesia selama libur Natal 2025 dan… Read More

16 hours ago

Update Harga Emas Hari Ini: Galeri24 dan UBS Kompak Merosot, Antam Naik

Poin Penting Harga emas Pegadaian turun jelang libur Nataru 2025/2026, dengan emas Galeri24 turun Rp22.000… Read More

19 hours ago