Jakarta – Satgas Penanganan Covid-19 mengungkapkan, keputusan untuk melarang kegiatan mudik adalah demi kebaikan bersama dan penanganan Covid-19 jangka panjang. Satgas dan Pemerintah mengakui keputusan ini bukanlah keputusan yang mudah, mengingat momen lebaran tahun ini adalah pelarangan mudik yang kedua kalinya selama pandemi.
“Keputusan untuk mengeluarkan kebijakan larangan mudik, bukanlah keputusan yang mudah. Mengingat, ini adalah momentum kedua lebaran, yang kita lewati di tengah masa pandemi. Meskipun demikian, hal yang paling kita takutkan tentunya adalah naiknya angka kematian,” ujar Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito dalam keterangan pers virtualnya.
Keputusan ini diambil pemerintah demi mencegah terjadinya lonjakan kasus COVID-19. Berdasarkan pengalaman sebelumnya seperti Natal dan Tahun baru, lonjakan kasus Covid-19 kerap terjadi akibat meningkatnya mobilitas warga. Jika angka penyebaran naik, keterisian tempat tidur rumah sakit akan terus meningkat yang berpotensi menyebabkan kolapsnya fasilitas kesehatan nasional.
Untuk itu, pemerintah telah mengeluarkan keputusan pelarangan mudik lebaran tahun 2021 bagi ASN, TNI, Polri, pegawai BUMN, dan pegawai swasta yang berlaku mulai 6 – 17 Mei 2021. Masyarakat diharapkan mematuhi keputusan ini agar Indonesia segera terbebas dari Pandemi Covid-19.
“Keputusan ini diambil agar kelak masyarakat bisa kembali berkumpul bersama keluarga di perayaan-perayaan besar berikutnya,” pesan Wiku. (*) Evan Yulian Philaret
Poin Penting GoPay kini bisa tarik tunai tanpa kartu di seluruh ATM BRI dan Bank… Read More
Poin Penting BRI Kanwil Jakarta II menambah kuota mudik gratis menjadi 2.750 pemudik dengan 55… Read More
Poin Penting BRI Life menghadirkan asuransi digital MODI-MOtraveling untuk melindungi pemudik Lebaran 2026 dari risiko… Read More
Poin Penting Adira Finance memberangkatkan 300 pemudik dari Jabodetabek menuju Solo dan Yogyakarta melalui program… Read More
Poin Penting Bank Indonesia membeli Surat Berharga Negara (SBN) Rp86,16 triliun hingga 16 Maret 2026,… Read More
Poin Penting BI menegaskan tidak membatasi transaksi valuta asing, tetapi memperketat kewajiban dokumen underlying untuk… Read More