Kendati begitu, penguatan rupiah tentu memiliki implikasi terhadap penerimaan negara. Namun demikian masih ada dampak positif yang dapat dirasakan Indonesia dengan adanya penguatan rupiah. “Nilai positifnya, inflasi jauh lebih stabil, karena imported inflation menjadi sangat rendah. Rakyat secara keseluruhan menikmati keuntungan dari penguatan rupiah,” katanya.
Bahkan, lanjut dia, potensi kehilangan penerimaan tersebut masih bisa terkompensasi dari derasnya aliran modal yang masuk. Harapannya, tentu kepada sektor investasi. “Ada beberapa dari mereka (pelaku usaha) membeli surat berharga pemerintah dalam jangka pendek. Kami sudah melihat yield turun, berarti beban bunga turun. Itu bisa mengkompensasi penerimaan dalam bentuk rupiah,” paparnya.
Maka dari itu, pemerintah bersama otoritas keuangan terkait pun menegaskan akan terus berupaya mengeluarkan kebijakan-kebijakan yang tetap berlandaskan dengan prinsip kehati-hatian untuk mendorong penguatan rupiah, serta menciptakan kepercayaan investor terhadap perekonomian Indonesia. Sehingga, ada dampak positif yang dapat dirasakan terhadap indikator ekonomi nasional.
“Pemerintah dan Bank Indonesia akan meneruskan, menyampaikan informasi yang paling tidak bsia dipahami dan dianggap merupakan sebuah informasi yang dianggap kredibel. Sehingga, posisi dari perekonomian, persepsi mengenai kerentanan itu menurun,” tutupnya. (*)
Page: 1 2
Poin Penting Tri Pakarta merelokasi Kantor Cabang Pondok Indah ke Ruko Botany Hills, Fatmawati City,… Read More
Jakarta - Bank Mandiri terus memperkuat dukungan terhadap pertumbuhan ekonomi wilayah dengan menghadirkan Livin’ Fest… Read More
Poin Penting Hashim Djojohadikusumo meraih penghargaan “Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability” berkat perannya… Read More
Poin Penting Mirae Asset merekomendasikan BBCA dan BMRI untuk 2026 karena kualitas aset, EPS yang… Read More
Poin Penting Indonesia menegaskan komitmen memimpin upaya global melawan perubahan iklim, seiring semakin destruktifnya dampak… Read More
Poin Penting OJK menerbitkan POJK 29/2025 untuk menyederhanakan perizinan pergadaian kabupaten/kota, meningkatkan kemudahan berusaha, dan… Read More