Categories: Ekonomi dan Bisnis

Kepemilikan Asing Di Bioskop Diusulkan Maksimal 51%

Jakarta–Badan Ekonomi Kreatif menyampaikan beberapa usulan panduan investasi terkait dengan bidang usaha perfilman khususnya eksebisi. Untuk sektor eksebisi atau bioskop, usulan dari intansi terkait adalah dibuka maksimal 51% untuk asing.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Franky Sibarani. Menurutnya, BKPM telah melakukan pembahasan dengan instansi terkait regulasi panduan investasi. Kemarin (1/12), BKPM melakukan pembahasan dengan Badan Ekonomi Kreatif.

Menurut Franky BKPM saat ini memasuki tahap pembahasan Kementerian teknis terkait untuk membahas usulan panduan investasi yang disampaikan ke BKPM. “Seluruh usulan yang sudah masuk secara tertulis, segera dibahas dan didiskusikan secara bersama, dilihat dari sisi kepentingan nasional posisi Indonesia akan seperti apa,” ujarnya dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu 2 Desember 2015.

Sementara, khusus terkait dengan sektor perfilman usulan yang masuk ke BKPM adalah terkait dengan upaya untuk membuka di sektor eksibisi (bioskop). Hal ini disebabkan karena rasio penduduk dan layar yang masih senjang.

“Kalau untuk perfilman ada bidang usaha yaitu produksi, distribusi dan eksebisi yakni bioskop. Di sektor eksebisi, alasan yang melandasi usulan dibukanya peluang untuk kepemilikan asing karena rasio penduduk dan layar masih terlalu sedikit baru 1.054 layar untuk 250 juta penduduk, sehingga dengan dibukanya bidang usaha tersebut diharapkan asing dapat membantu mengisi gap tersebut,” paparnya.

Franky menjelaskan bahwa dalam usulan yang disampaikan ke BKPM, instansi tekait seperti Badan Ekonomi Kreatif lebih kepada bagaimana mengatur porsi konten lokal dan asing. Sehingga meskipun bioskopnya dimiliki oleh investor asing, namun bioskop tersebut juga harus mau memutar film-film produksi anak bangsa. “Yang diperlukan sebenarnya bukan masalah presentase saham asing dan lokal, tapi yang harus diatur adalah pengaturan porsi konten lokal dan asing yang ditayangkan di bioskop,” lanjutnya.

Hal ini sebenarnya telah diatur dalam UU Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman, bahwa konten lokal 60% dan asing 40%. Dengan mengacu kepada aturan tersebut bioskop asing juga harus memutar film dengan mayoritas konten lokal. Regulasi ini diharapkan dapat memacu dan menumbuhkan produksi film nasional sehingga dapat bersaing dengan industri film asing yang telah menguasai distribusi.

Sebelumny, diberitakan bahwa BKPM telah menerima 454 masukan terkait rencana revisi panduan investasi. Masukan-masukan tersebut setelah dikelompokkan ke dalam sektor-sektor dan bidang usaha yang sama jumlahnya jadi 222 masukan, masing-masing sektor ESDM 23 usulan, kehutanan 9 usulan, kesehatan 9 usulan, keuangan 1 usulan, Komunikasi dan Informatika 8 usulan, pariwisata dan ekonomi kreatif 7 usulan, pekerjaan umum 9 usulan, pendidikan dan kebudayaan 4 usulan, perbankan 1 usulan, perdagangan 32 usulan, perhubungan 36 usulan, perindustrian 9 usulan, pertahanan keamanan 6 usulan, pertanian 43 usulan, ketenagakerjaan 2 usulan, dan sektor lainnya 16 usulan. BKPM sendiri mengharapkan aturan baru tentang Panduan Investasi ini dapat selesai April 2016 mendatang. (*) Ria Martati

Paulus Yoga

Recent Posts

Ini Plus Minus Implementasi Demutualisasi BEI

Poin Penting Rencana demutualisasi BEI yang ditargetkan rampung kuartal I 2026 dinilai terlalu agresif dan… Read More

4 hours ago

DPR Soroti Konten Sensasional Jadi Pintu Masuk Judi Online

Poin Penting DPR menilai konten digital berjudul sensasional menjadi pintu masuk masyarakat ke praktik judi… Read More

4 hours ago

Program Gentengisasi Prabowo, Menkeu Purbaya Proyeksi Anggaran Tak Sampai Rp1 T

Poin Penting Menkeu Purbaya memproyeksikan anggaran program gentengisasi sekitar Rp1 triliun, bersumber dari dana cadangan… Read More

5 hours ago

Fundamental Kokoh, Bank BPD Bali Catatkan Pertumbuhan Positif dan Rasio Keuangan Sehat

Poin Penting Bank BPD Bali mencatat laba bersih Rp1,10 triliun (tumbuh 25,39 persen yoy), aset… Read More

5 hours ago

Demutualization of the IDX, a “Bloodless” Coup Three OJK Commissioner Resign Honourably

By: Eko B. Supriyanto, Editor-in-Chief of Infobank Three commissioners of the Financial Services Authority (OJK)… Read More

6 hours ago

Danantara Dukung Reformasi Pasar Modal dan Kebijakan Free Float OJK, Ini Alasannya

Poin Penting Danantara menyatakan dukungan penuh terhadap reformasi pasar modal yang digulirkan OJK, termasuk kebijakan… Read More

7 hours ago