Categories: Ekonomi dan Bisnis

Kepemilikan Asing di 7 Usaha Pariwisata Bisa 100%

Jakarta–Pemerintah berencana membuka tujuh bidang usaha di sektor pariwisata untuk asing dengan kepemilikan maksimal hingga 100% asing. Tujuh bidang usaha asing tersebut yakni, bidang usaha restoran, bar, cafe, serta empat bidang usaha di bidang gelanggang olahraga yakni renang, sepakbola, tenis lapangan dan sport center.

“Sektor pariwisata termasuk yang telah diselesaikan proses pembahasannya. Rinciannya tujuh bidang usaha akan dibuka 100% untuk asing, empat bidang usaha menjadi 70% asing dan 14 bidang usaha menjadi 67% asing,” ujar Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Franky Sibarani dalam keterangannya di Jakarta, Rabu malam, 20 Januari 2016.

Menurutnya, tujuh bidang usaha yang akan dibuka 100% untuk asing itu merupakan relaksasi dari regulasi saat ini yang rata-rata dibatasi maksimal kepemilikan sahamnya 49% dan 51% untuk asing. “Dengan terbukanya kepemilikan saham 100% untuk asing, maka investor yang akan menanamkan modalnya dapat langsung menanamkan modalnya,” tukasnya.

Lebih lanjut Franky menyampaikan bahwa dengan dibukanya tujuh bidang usaha tersebut diharapkan dapat meningkatkan aliran investasi asing dalam bidang usaha tersebut. “Ini cukup positif untuk mendorong masuknya investasi dari sektor-sektor pariwisata yang juga termasuk dalam sektor prioritas BKPM,” ucapnya.

Sementara terkait dengan bidang usaha yang akan dibuka untuk asing dengan batasan kepemilikan saham, terdapat 18 bidang usaha terdiri dari empat bidang usaha akan dibuka 70% untuk asing dan 14 bidang usaha akan dibuka 67% untuk asing. Empat bidang usaha yang akan dibuka 70% untuk asing dilakukan untuk menyesuaikan dengan ASEAN Framework Aggreement on Services (AFAS).

“Empat bidang usaha tersebut adalah Jasa boga/catering, lapangan Golf, Jasa Konvensi Pameran dan Perjalanan Wisata (MICE), Spa. Investor tetap membutuhkan mitra lokal untuk memiliki 30% saham perusahaan,” ucapnya.

Sedangkan, 14 bidang usaha yang akan dibuka untuk asing dengan batasan kepemilikan menjadi 67% maksimal kepemilikan saham asing terdiri dari museum swasta, peninggalan sejarah yang dikelola swasta, biro perjalanan wisata serta hotel bintang satu, dua dan hotel non bintang.

Selain itu jasa akomodasi lainnya, gelanggang olahraga seperti Biliar, Bowling, Fitness, jasa impresarieat (usaha penyelenggaran kegiatan hiburan dan rekreasi) bidang seni, karaoke, serta pengusahaan obyek wisata. “Dalam regulasi yang ada saat ini, bidang usaha-bidang usaha tersebut masih tertutup untuk asing karena dialokasikan untuk 100% untuk penanaman modal dalam negeri,” paparnya.

“Terdapat dua bidang usaha yang tertutup untuk asing yakni agen perjalanan wisata maupun pemandu wisata (guide). Tidak semua dibuka, untuk agen perjalanan wisata dan guide akan ditutup untuk asing,” ujar Franky.

Sebelumnya, BKPM membuka kesempatan bagi seluruh komponen masyarakat untuk menyampaikan usulan terhadap rencana revisi Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2014 tersebut. BKPM telah menerima 454 butir masukan dari sektor swasta dan pemangku kebijakan lainnya. Setelah menerima masukan tersebut, BKPM juga menerima masukan tertulis dari Kementerian dan instansi teknis terkait.

Ke-454 masukan tersebut setelah dikelompokkan ke dalam sektor-sektor dan bidang usaha yang sama jumlahnya jadi 222 masukan. BKPM sendiri mengharapkan aturan baru tentang Panduan Investasi ini dapat selesai April 2016 mendatang. (*) Rezkiana Nisaputra

Paulus Yoga

Recent Posts

BSI Catat Pembiayaan UMKM Tembus Rp51,78 Triliun per November 2025

Poin Penting Pembiayaan UMKM BSI tembus Rp51,78 triliun hingga November 2025, dengan Rasio Pembiayaan Inklusif… Read More

2 hours ago

Diam-diam Ada Direksi Bank Mandiri Serok 155 Ribu Saham BMRI di Awal 2026

Poin Penting Direktur Operasional Bank Mandiri, Timothy Utama, membeli 155 ribu saham BMRI senilai Rp744… Read More

8 hours ago

Astra Mau Buyback Saham Lagi, Siapkan Dana Rp2 Triliun

Poin Penting ASII lanjutkan buyback saham dengan dana maksimal Rp2 triliun, dilaksanakan pada 19 Januari–25… Read More

9 hours ago

OJK Beberkan 8 Pelanggaran Dana Syariah Indonesia, Apa Saja?

Poin Penting OJK menemukan delapan pelanggaran serius yang merugikan lender, termasuk proyek fiktif, informasi palsu,… Read More

10 hours ago

Dorong Inklusi Investasi Saham, OCBC Sekuritas dan Makmur Sepakati Kerja Sama Strategis

Poin Penting OCBC Sekuritas bermitra dengan Makmur untuk menghadirkan fitur investasi saham di platform Makmur… Read More

11 hours ago

Meluruskan Penegakan Hukum Tipikor di Sektor Perbankan yang Sering “Bengkok”

Oleh A.Y. Eka Putra, Pemerhati Ekonomi dan Perbankan PENEGAKAN hukum tindak pidana korupsi di sektor… Read More

14 hours ago