News Update

Kepala BPKP: BUMN Bermasalah Biasanya Tidak Pernah Datang dan Konsultasi

Jakarta – Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mendorong penguatan tata kelola Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Salah satunya dengan melibatkan pendampingan BPKP ketika perusahaan pelat merah akan melakukan aksi korporasi atau investasi.

Hal itu diungkapkan Plt Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh dalam BUMN Business Forum 2024 yang digelar The Asianpost dan Infobank Media Group di Jakarta, Kamis, 3 Oktober 2024. Menurutnya, BUMN yang bermasalah biasanya tidak pernah datang atau berkonsultasi ke BPKP.

Ia mencontohkan, saat melakukan investasi atau aksi korporasi, BUMN kadang butuh pendampingan. Jangan setelah ada masalah baru konsultasi. Tata kelola BUMN yang kurang baik, lanjut Ateh, kadang terlalu kelihatan. Misalnya melakukan penjualan anak usaha yang bagus dengan harga murah. Atau sebaliknya, membeli perusahaan yang tidak bagus tapi dengan harga mahal.

Baca juga: BUMN Business Forum 2024: Tantangan BUMN Menuju Transformasi Ekonomi

“Itu kan kelihatan sekali. Sehingga saya pernah sampaikan ke Pak Erick Thohir, kalau mau lihat komitmen orang BUMN gampang. Saat dia mau aksi korporasi dia minta pendampingan BPKP. Kalau tidak bisa jadi ada niat. Karena kan pendampingan gratis. Kenapa tidak datang? Aman pula dari masalah hukum nantimya,” papar Ateh.

Ateh mengaku hapal mana BUMN yang tidak pernah datang berkonsultasi. Dan biasanya nanti bermasalah. Maka ia mengimbau BUMN untuk memperbaiki tata kelola.

“Mending baik-baiklah. Kita perbaiki niat. Kalau ada apa-apa kan pasti ketahuan. Cuma masalah waktu saja,” ujarnya.

Baca juga: Rektor IPB: BUMN Berperan sebagai Inkubator Bisnis UMKM

Sebagai gambaran, BPKB sendiri melakukan fungsi pengawasan dan supervisi bagi BUMN dan Kementerian BUMN. BPKP memastikan bahwa BUMN harus bekerja lebih efektif dan efisien untuk mencapai tujuan organisasinya.

Sementara, untuk Kementerian BUMN, BPKP sering memberikan masukan untuk perbaikan kebijakan, peraturan-peraturan dalam mengawasi, memonitor dan memastikan tata keloka, risk dan compliance benar-benar dilakukan perusahaan pelat merah, mengacu pada aturan-aturan dari Kementerian BUMN. (*) Ari Astriawan

Galih Pratama

Recent Posts

OTT KPK di Bea Cukai: Eks Direktur P2 DJBC Ditangkap, Uang Miliaran-Emas 3 Kg Disita

Poin Penting KPK melakukan OTT di lingkungan Bea Cukai Kemenkeu dan menangkap Rizal, mantan Direktur… Read More

6 hours ago

Istana Bantah Isu 2 Pesawat Kenegaraan untuk Prabowo, Ini Penjelasannya

Poin Penting Istana membantah kabar Presiden Prabowo menggunakan dua pesawat kenegaraan untuk perjalanan luar negeri.… Read More

6 hours ago

BTN Targetkan Pembiayaan 20.000 Rumah Rendah Emisi pada 2026

Poin Penting BTN menargetkan pembiayaan 20.000 rumah rendah emisi pada 2026, setelah menyalurkan 11.000 unit… Read More

6 hours ago

Apa Untungnya Danantara Masuk Bursa Saham? Ini Kata Pakar

Poin Penting Pakar menilai masuknya Danantara Indonesia ke pasar modal sah secara hukum dan tidak… Read More

7 hours ago

BTN Ungkap Penyebab NPL Konstruksi Tinggi, Fokus Bereskan Kredit Legacy

Poin Penting NPL konstruksi BTN berasal dari kredit legacy sebelum 2020 yang proses pemulihannya membutuhkan… Read More

7 hours ago

Risiko Bencana Tinggi, Komisi VIII Minta Anggaran dan Sinergi Diperkuat

Poin Penting Komisi VIII DPR RI menekankan sinergi lintas kementerian dan lembaga untuk memperkuat penanggulangan… Read More

7 hours ago