News Update

Kepala BPKP: BUMN Bermasalah Biasanya Tidak Pernah Datang dan Konsultasi

Jakarta – Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mendorong penguatan tata kelola Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Salah satunya dengan melibatkan pendampingan BPKP ketika perusahaan pelat merah akan melakukan aksi korporasi atau investasi.

Hal itu diungkapkan Plt Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh dalam BUMN Business Forum 2024 yang digelar The Asianpost dan Infobank Media Group di Jakarta, Kamis, 3 Oktober 2024. Menurutnya, BUMN yang bermasalah biasanya tidak pernah datang atau berkonsultasi ke BPKP.

Ia mencontohkan, saat melakukan investasi atau aksi korporasi, BUMN kadang butuh pendampingan. Jangan setelah ada masalah baru konsultasi. Tata kelola BUMN yang kurang baik, lanjut Ateh, kadang terlalu kelihatan. Misalnya melakukan penjualan anak usaha yang bagus dengan harga murah. Atau sebaliknya, membeli perusahaan yang tidak bagus tapi dengan harga mahal.

Baca juga: BUMN Business Forum 2024: Tantangan BUMN Menuju Transformasi Ekonomi

“Itu kan kelihatan sekali. Sehingga saya pernah sampaikan ke Pak Erick Thohir, kalau mau lihat komitmen orang BUMN gampang. Saat dia mau aksi korporasi dia minta pendampingan BPKP. Kalau tidak bisa jadi ada niat. Karena kan pendampingan gratis. Kenapa tidak datang? Aman pula dari masalah hukum nantimya,” papar Ateh.

Ateh mengaku hapal mana BUMN yang tidak pernah datang berkonsultasi. Dan biasanya nanti bermasalah. Maka ia mengimbau BUMN untuk memperbaiki tata kelola.

“Mending baik-baiklah. Kita perbaiki niat. Kalau ada apa-apa kan pasti ketahuan. Cuma masalah waktu saja,” ujarnya.

Baca juga: Rektor IPB: BUMN Berperan sebagai Inkubator Bisnis UMKM

Sebagai gambaran, BPKB sendiri melakukan fungsi pengawasan dan supervisi bagi BUMN dan Kementerian BUMN. BPKP memastikan bahwa BUMN harus bekerja lebih efektif dan efisien untuk mencapai tujuan organisasinya.

Sementara, untuk Kementerian BUMN, BPKP sering memberikan masukan untuk perbaikan kebijakan, peraturan-peraturan dalam mengawasi, memonitor dan memastikan tata keloka, risk dan compliance benar-benar dilakukan perusahaan pelat merah, mengacu pada aturan-aturan dari Kementerian BUMN. (*) Ari Astriawan

Galih Pratama

Recent Posts

CCP Tonggak Baru Peran KPEI di Pasar Uang dan Valuta Asing

Jakarta - PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) secara resmi mulai mengoperasikan Central Counterparty Pasar… Read More

3 hours ago

Masuk Bursa Kabinet Prabowo-Gibran, Airlangga dan Azwar Anas Bilang Begini

Jakarta – Dua menteri kabinet Presiden Joko Widodo (Jokowi) menanggapi isu masuknya mereka ke dalam bursa kabinet… Read More

4 hours ago

BEI Optimistis Short Selling Dorong Peningkatan Likuiditas

Jakarta - Setelah meluncurkan layanan transaksi short selling pada hari ini (3/10), PT Bursa Efek… Read More

4 hours ago

Payroll BSI Masuk dalam Tiga Besar Bank yang Diminati ASN

Jakarta - PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) secara konsisten memperkuat dana murah melalui payroll.… Read More

5 hours ago

Pengguna GoPay Tembus 30 Juta Setahun setelah Diluncurkan

Jakarta - GoPay unit bisnis Financial Technology dari PT Goto Gojek Tokopedia (GOTO) mencatat kenaikan… Read More

6 hours ago

Industri Pengemasan Makanan Menggeliat, ALL Pack-ALL Print Indonesia Lakukan Ini

Jakarta – Industri pengemasan makanan atau Food Packaging Industry tengah menggeliat. Laju perkembangan industri ini ditaksir mencapai 6… Read More

6 hours ago