News Update

Kepala BPKP: BUMN Bermasalah Biasanya Tidak Pernah Datang dan Konsultasi

Jakarta – Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mendorong penguatan tata kelola Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Salah satunya dengan melibatkan pendampingan BPKP ketika perusahaan pelat merah akan melakukan aksi korporasi atau investasi.

Hal itu diungkapkan Plt Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh dalam BUMN Business Forum 2024 yang digelar The Asianpost dan Infobank Media Group di Jakarta, Kamis, 3 Oktober 2024. Menurutnya, BUMN yang bermasalah biasanya tidak pernah datang atau berkonsultasi ke BPKP.

Ia mencontohkan, saat melakukan investasi atau aksi korporasi, BUMN kadang butuh pendampingan. Jangan setelah ada masalah baru konsultasi. Tata kelola BUMN yang kurang baik, lanjut Ateh, kadang terlalu kelihatan. Misalnya melakukan penjualan anak usaha yang bagus dengan harga murah. Atau sebaliknya, membeli perusahaan yang tidak bagus tapi dengan harga mahal.

Baca juga: BUMN Business Forum 2024: Tantangan BUMN Menuju Transformasi Ekonomi

“Itu kan kelihatan sekali. Sehingga saya pernah sampaikan ke Pak Erick Thohir, kalau mau lihat komitmen orang BUMN gampang. Saat dia mau aksi korporasi dia minta pendampingan BPKP. Kalau tidak bisa jadi ada niat. Karena kan pendampingan gratis. Kenapa tidak datang? Aman pula dari masalah hukum nantimya,” papar Ateh.

Ateh mengaku hapal mana BUMN yang tidak pernah datang berkonsultasi. Dan biasanya nanti bermasalah. Maka ia mengimbau BUMN untuk memperbaiki tata kelola.

“Mending baik-baiklah. Kita perbaiki niat. Kalau ada apa-apa kan pasti ketahuan. Cuma masalah waktu saja,” ujarnya.

Baca juga: Rektor IPB: BUMN Berperan sebagai Inkubator Bisnis UMKM

Sebagai gambaran, BPKB sendiri melakukan fungsi pengawasan dan supervisi bagi BUMN dan Kementerian BUMN. BPKP memastikan bahwa BUMN harus bekerja lebih efektif dan efisien untuk mencapai tujuan organisasinya.

Sementara, untuk Kementerian BUMN, BPKP sering memberikan masukan untuk perbaikan kebijakan, peraturan-peraturan dalam mengawasi, memonitor dan memastikan tata keloka, risk dan compliance benar-benar dilakukan perusahaan pelat merah, mengacu pada aturan-aturan dari Kementerian BUMN. (*) Ari Astriawan

Galih Pratama

Recent Posts

Prospek Saham 2026 Positif, Mirae Asset Proyeksikan IHSG 10.500

Poin Penting Mirae Asset menargetkan IHSG 2026 di level 10.500, meski tekanan global dan data… Read More

35 mins ago

Pembiayaan Emas Bank Muamalat melonjak 33 kali lipat

PT Bank Muamalat Indonesia Tbk mencatat kinerja positif pada pembiayaan kepemilikan emas syariah melalui produk… Read More

1 hour ago

Rosan Mau Geber Hilirisasi Kelapa Sawit dan Bauksit di 2026

Poin Penting Realisasi investasi hilirisasi 2025 mencapai Rp584,1 triliun, tumbuh 43,3 persen yoy dan menyumbang… Read More

2 hours ago

Avrist General Insurance Resmikan Kantor Baru, Bidik Pertumbuhan Dua Digit 2026

Poin Penting Avrist pindah kantor pusat ke Wisma 46 untuk mendukung pertumbuhan bisnis. Target pertumbuhan… Read More

3 hours ago

Dana Pemerintah di Himbara Minim Dampak, Ekonom Beberkan Penyebabnya

Poin Penting Penempatan dana Rp276 triliun di bank pelat merah dinilai tidak signifikan mendorong perekonomian,… Read More

3 hours ago

Gita Wirjawan: Danantara Bakal Jadi Magnet WEF 2026

Poin Penting Gita Wirjawan menilai kehadiran BPI Danantara di WEF 2026 berpotensi menjadi magnet utama… Read More

4 hours ago