Jakarta – Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mendorong penguatan tata kelola Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Salah satunya dengan melibatkan pendampingan BPKP ketika perusahaan pelat merah akan melakukan aksi korporasi atau investasi.
Hal itu diungkapkan Plt Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh dalam BUMN Business Forum 2024 yang digelar The Asianpost dan Infobank Media Group di Jakarta, Kamis, 3 Oktober 2024. Menurutnya, BUMN yang bermasalah biasanya tidak pernah datang atau berkonsultasi ke BPKP.
Ia mencontohkan, saat melakukan investasi atau aksi korporasi, BUMN kadang butuh pendampingan. Jangan setelah ada masalah baru konsultasi. Tata kelola BUMN yang kurang baik, lanjut Ateh, kadang terlalu kelihatan. Misalnya melakukan penjualan anak usaha yang bagus dengan harga murah. Atau sebaliknya, membeli perusahaan yang tidak bagus tapi dengan harga mahal.
Baca juga: BUMN Business Forum 2024: Tantangan BUMN Menuju Transformasi Ekonomi
“Itu kan kelihatan sekali. Sehingga saya pernah sampaikan ke Pak Erick Thohir, kalau mau lihat komitmen orang BUMN gampang. Saat dia mau aksi korporasi dia minta pendampingan BPKP. Kalau tidak bisa jadi ada niat. Karena kan pendampingan gratis. Kenapa tidak datang? Aman pula dari masalah hukum nantimya,” papar Ateh.
Ateh mengaku hapal mana BUMN yang tidak pernah datang berkonsultasi. Dan biasanya nanti bermasalah. Maka ia mengimbau BUMN untuk memperbaiki tata kelola.
“Mending baik-baiklah. Kita perbaiki niat. Kalau ada apa-apa kan pasti ketahuan. Cuma masalah waktu saja,” ujarnya.
Baca juga: Rektor IPB: BUMN Berperan sebagai Inkubator Bisnis UMKM
Sebagai gambaran, BPKB sendiri melakukan fungsi pengawasan dan supervisi bagi BUMN dan Kementerian BUMN. BPKP memastikan bahwa BUMN harus bekerja lebih efektif dan efisien untuk mencapai tujuan organisasinya.
Sementara, untuk Kementerian BUMN, BPKP sering memberikan masukan untuk perbaikan kebijakan, peraturan-peraturan dalam mengawasi, memonitor dan memastikan tata keloka, risk dan compliance benar-benar dilakukan perusahaan pelat merah, mengacu pada aturan-aturan dari Kementerian BUMN. (*) Ari Astriawan
Poin Penting KPK melakukan OTT di lingkungan Bea Cukai Kemenkeu dan menangkap Rizal, mantan Direktur… Read More
Poin Penting Istana membantah kabar Presiden Prabowo menggunakan dua pesawat kenegaraan untuk perjalanan luar negeri.… Read More
Poin Penting BTN menargetkan pembiayaan 20.000 rumah rendah emisi pada 2026, setelah menyalurkan 11.000 unit… Read More
Poin Penting Pakar menilai masuknya Danantara Indonesia ke pasar modal sah secara hukum dan tidak… Read More
Poin Penting NPL konstruksi BTN berasal dari kredit legacy sebelum 2020 yang proses pemulihannya membutuhkan… Read More
Poin Penting Komisi VIII DPR RI menekankan sinergi lintas kementerian dan lembaga untuk memperkuat penanggulangan… Read More