Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan pejabat bea cukai yang gemar flexing, Andhi Pramono (AP) sebagai tersangka penerima gratifikasi. Selang beberapa jam usai ditetapkan sebagai tersangka, Menteri Keuangan, Sri Mulyani langsung memecat Andhi dari jabatannya.
Saat ditanya mengenai hal tersebut, Inspektur Jenderal (Irjen) Kemenkeu, Awan Nurmawan, masih enggan berkomentar banyak. Bahkan dia belum bisa memastikan apakah AP akan dipecat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) seperti Rafael Alun atau tidak.
“Kita lihat nanti ya (soal pemecatan),” kata Awan, kepada Wartawan di Kementerian Keuangan, Rabu, 17 Mei 2023.
Lebih lanjut, Awan mengatakan, Rafael Alun dan Andhi Pramono berada dalam satu batch yang sama. Meski begitu, Awan enggan menjelaskan arti dari batch tersebut.
“RAT sama AP itu satu angkatan, satu batch. Satu batch bukan satu genk,” terang Awan.
Sebelum ditetapkan tersangka, Andhi menuai sorotan dari postingan viral di media sosial terkair pamer harta atau flexing. Salah satu aset yang viral yakni sebuah rumah mewah diduga berada di kawasan Legenda Wisata Cibubur.
Rumah mewah Andhi di kawasan Legenda Wisata Cibubur mendapat sorotan tarena tak ada dalam laporan LHKPN Andhi ke KPK.
Berdasarkan penelurusan, Andhi beberapa kali melaporkan LHKPN ke KPK. Teranyar laporan pada 16 Februari 2022 untuk tahun periodik 2021.
Dalam laporan itu, tak terlihat adanya aset rumah yang berada di Cibubur. Masih dalam laporan yang sama, dia mencantumkan total harta kekayaannya mencapai Rp13.753.365.726.
Berikut aset tanah dan bangunan Andhi:
Tanah dan bangunan seluas 289 m2/90 m2 di Kabupaten/Kota Salatiga, hibah dengan akta Rp. 135.286.050
Tanah seluas 3819 m2 di Kabupaten/Kota Karimun, hasil sendiri Rp103.271.050
Tanah dan bangunan Seluas 180 m2/360 m2 di kabupaten/kota Batam, hibah dengan akta Rp440.000.500
Tanah Seluas 672 m2 di kabupaten/kota Salatiga, hasil sendiri Rp55.104.500
Tanah dan bangunan seluas 211 m2/50 m2 di kabupaten/kota Salatiga, hasil sendiri Rp32.983.500
Tanah dan bangunan seluas 144 m2/59 m2 di kabupaten/kota Batam, hasil sendiri Rp256.470.050
Tanah seluas 412 m2 di kabupaten/kota Bekasi, hasil sendiri Rp82.400.500
Tanah dan bangunan seluas 513 m2/320 m2 di Jakarta Pusat, hasil sendiri Rp4.958.699.500
Tanah dan bangunan seluas 2029 m2/125 m2 di Kabupaten/Kota Karimun, hasil sendiri Rp54.783.500
Tanah dan bangunan seluas 108 m2/121 m2 di Kabupaten/Kota Bogor, hasil sendiri Rp124.128.050
Tanah seluas 1537 m2 di Kabupaten/Kota Banyuasin, hasil sendiri Rp50.000.000
Tanah Seluas 1060 m2 di Kabupaten/Kota Banyuasin, hasil sendiri Rp40.000.000
Tanah Seluas 7594 m2 di Kabupaten/Kota Bogor, hasil sendiri Rp205.050.000
Tanah Seluas 500 m2 di Kabupaten/Kota Bogor, hasil sendiri, Rp341.050.000
Tanah Seluas 400 m2 di Kabupaten/Kota Cianjur, hasil sendiri Rp110.500.000
Total nilainya: Rp 6.989.727.200
Untuk aset kendaraan:
Motor tahun 2006,
Honda Beat 2010,
Mini Morris Sedan 1961,
Mobil Fiat Sedan 1974,
Mobil Smart Sedan 2010,
Piagio Vespa 1962,
Piagio Vespa 1966,
Toyota Corolla Sedan 1970,
Honda Brio 2016,
Chevrolet Sedan 1958,
Mobil Austin Sedan 1963, dan
Toyota Jeep 2019.
Total nilainya Rp1.846.800.000
Harta bergerak lainnya Rp706.500.000
Surat berharga Rp2.995.829.885
Kas dan setara kas Rp1.214.508.641
Editor: Rezkiana Nisaputra
Jakarta - PT Mandiri Sekuritas memproyeksikan pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) yang stabil pada kisaran… Read More
Jakarta – PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) atau Harita Nickel pada hari ini (22/11)… Read More
Jakarta - Neraca Pembayaran Indonesia (NPI) pada kuartal III 2024 mencatatkan surplus sebesar USD5,9 miliar, di… Read More
Jakarta – Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung mendukung langkah PLN… Read More
Head of Institutional Banking Group PT Bank DBS Indonesia Kunardy Lie memberikan sambutan saat acara… Read More
Pengunjung melintas didepan layar yang ada dalam ajang gelaran Garuda Indonesia Travel Festival (GATF) 2024… Read More