Keuangan

Kendaraan Terbakar Karena Kerusuhan, Asuransi Perlu Investigasi

Jakarta – Kerusakan kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat dapat disebabkan oleh berbagai faktor salah satunya akibat kejadian tidak terduga seperti kericuhan. Hal inilah yang terjadi pada sekitar 16 mobil yang terbakar parah di kawasan asrama Brimob.

Melihat hal itu, memproteksi harta seperti mobil dirasa penting dilakukan dengan asuransi. Karena, hal-hal seperti kejadian diatas tidak dapat di prediksi. Tetapi perlu diingat, dalam membeli asuransi kendaraan harus lebih detail mengenai fitur-fitur apa saja yang akan diterima oleh pemegang polis.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Departemen Statistik, Riset, dan Analisa Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Anita Faktasia pada acara konferensi pers kinerja asuransi umum hingga kuartal I tahun 2019. Menurutnya, para pemegang polis harus paham mengenai fitur tambahan tersebut.

“Kemarin kan mobil yang terbakar sudah dikumpulkan, kalau mereka diasuransikan, perusahaan asuransi akan melakukan investigasi,” kata Anita di Jakarta, Kamis 23 Mei 2019.

Anita menambahkan, dari hasil investigasi tersebut nantinya perusahaan asuransi akan menilai sejauh mana manfaat yang diterima oleh pemegang polis sesuai dengan standar perjanjian awal.

Dirinya menyebut, untuk para pemegang polis yang ingin menambahkan fitur huru-hara, dapat langsung menghubungi perusahaan asuransi dan dikenakan premi tambahan dari total pertanggungan.

“Misalnya premi bulanan itu besarnya 3% lalu ditambah fitur tambahan 0,5% maka jumlah preminya jadi 3,5% dikali biaya pertanggungannya,” tukas Anita.

Sebagai informasi, dari kejadian kerusuhan yang terjadi pada 22 Mei 2019 di komplek Brimob dapat disesuaikan dengan ketentuan dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) Pasal 1 Ayat 1.2 Mengenai Perbuatan Jahat.

Dalam ketentuan polis tersebut, perbuatan jahat merupakan tindakan seseorang atau kelompok orang yang berjumlah kurang dari 12 orang yang dengan sengaja merusak harta benda orang lain karena dendam, dengki, amarah, atau vandalistis. (REZ)

Suheriadi

Recent Posts

Jasa Marga Catat 1,5 Juta Kendaraan Tinggalkan Jabotabek hingga H+1 Natal 2025

Poin Penting 1,56 juta kendaraan meninggalkan Jabotabek selama H-7 hingga H+1 Natal 2025, naik 16,21… Read More

5 hours ago

Daftar Lengkap UMP 2026 di 36 Provinsi, Siapa Paling Tinggi?

Poin Penting Sebanyak 36 dari 38 provinsi telah menetapkan UMP 2026, sesuai PP 49/2025 yang… Read More

11 hours ago

UMP 2026 Diprotes Buruh, Begini Tanggapan Menko Airlangga

Poin Penting Pemerintah memastikan formulasi UMP 2026 telah memasukkan indikator ekonomi seperti inflasi, indeks alfa,… Read More

12 hours ago

Aliran Modal Asing Rp3,98 Triliun Masuk ke Pasar Keuangan RI

Poin Penting Modal asing masuk Rp3,98 triliun pada 22–23 Desember 2025, dengan beli bersih di… Read More

12 hours ago

Harga Emas Antam, Galeri24, dan UBS Hari Ini Kompak Naik, Cek Rinciannya

Poin Penting Harga emas Galeri24, UBS, dan Antam kompak naik pada perdagangan Sabtu, 27 Desember… Read More

13 hours ago

Jasindo Ingatkan Pentingnya Proteksi Rumah dan Kendaraan Selama Libur Nataru

Poin Penting Menurut Asuransi Jasindo mobilitas tinggi memicu potensi kecelakaan dan kejahatan, sehingga perlindungan risiko… Read More

1 day ago