Keuangan

Kendaraan Terbakar Karena Kerusuhan, Asuransi Perlu Investigasi

Jakarta – Kerusakan kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat dapat disebabkan oleh berbagai faktor salah satunya akibat kejadian tidak terduga seperti kericuhan. Hal inilah yang terjadi pada sekitar 16 mobil yang terbakar parah di kawasan asrama Brimob.

Melihat hal itu, memproteksi harta seperti mobil dirasa penting dilakukan dengan asuransi. Karena, hal-hal seperti kejadian diatas tidak dapat di prediksi. Tetapi perlu diingat, dalam membeli asuransi kendaraan harus lebih detail mengenai fitur-fitur apa saja yang akan diterima oleh pemegang polis.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Departemen Statistik, Riset, dan Analisa Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Anita Faktasia pada acara konferensi pers kinerja asuransi umum hingga kuartal I tahun 2019. Menurutnya, para pemegang polis harus paham mengenai fitur tambahan tersebut.

“Kemarin kan mobil yang terbakar sudah dikumpulkan, kalau mereka diasuransikan, perusahaan asuransi akan melakukan investigasi,” kata Anita di Jakarta, Kamis 23 Mei 2019.

Anita menambahkan, dari hasil investigasi tersebut nantinya perusahaan asuransi akan menilai sejauh mana manfaat yang diterima oleh pemegang polis sesuai dengan standar perjanjian awal.

Dirinya menyebut, untuk para pemegang polis yang ingin menambahkan fitur huru-hara, dapat langsung menghubungi perusahaan asuransi dan dikenakan premi tambahan dari total pertanggungan.

“Misalnya premi bulanan itu besarnya 3% lalu ditambah fitur tambahan 0,5% maka jumlah preminya jadi 3,5% dikali biaya pertanggungannya,” tukas Anita.

Sebagai informasi, dari kejadian kerusuhan yang terjadi pada 22 Mei 2019 di komplek Brimob dapat disesuaikan dengan ketentuan dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) Pasal 1 Ayat 1.2 Mengenai Perbuatan Jahat.

Dalam ketentuan polis tersebut, perbuatan jahat merupakan tindakan seseorang atau kelompok orang yang berjumlah kurang dari 12 orang yang dengan sengaja merusak harta benda orang lain karena dendam, dengki, amarah, atau vandalistis. (REZ)

Suheriadi

Recent Posts

Terkait Wacana Pembatasan Ekspansi Ritel Modern, Begini Respons Aprindo

Poin Penting Anggota Aprindo menegaskan selalu patuh terhadap semua aturan dan prosedur lokal saat membuka… Read More

1 hour ago

Bank Jambi Tindaklanjuti Gangguan Sistem, Dana Nasabah Dijamin Aman

Poin Penting Bank Jambi menelusuri gangguan sistem yang menyebabkan kerugian nasabah dan menurunkan tim audit… Read More

1 hour ago

IBM Rilis Laporan Ancaman Siber 2026, Asia Pasifik Sumbang 27 Persen Insiden

Poin Penting Asia Pasifik menyumbang 27 persen dari total insiden siber global pada 2025 dengan… Read More

2 hours ago

Begini Strategi Bank Jateng Genjot Kredit Kendaraan Bermotor

Poin Penting Bank Jateng percepat ekspansi Kredit Kendaraan Bermotor dengan target 100.000 unit tahun ini.… Read More

2 hours ago

RedDoorz Bidik Pertumbuhan Pendapatan 20 Persen Jelang Lebaran 2026

Poin Penting RedDoorz membidik kenaikan pendapatan 20 persen menjelang Lebaran 2026. Kota seperti Garut, Tasikmalaya,… Read More

2 hours ago

Rupiah Dibuka Melemah Jumat Ini ke Rp16.788 per Dolar AS

Poin Penting Rupiah melemah dibuka di Rp16.788 per dolar AS turun 0,17 persen dari penutupan… Read More

3 hours ago