Keuangan

Kendaraan Terbakar Karena Kerusuhan, Asuransi Perlu Investigasi

Jakarta – Kerusakan kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat dapat disebabkan oleh berbagai faktor salah satunya akibat kejadian tidak terduga seperti kericuhan. Hal inilah yang terjadi pada sekitar 16 mobil yang terbakar parah di kawasan asrama Brimob.

Melihat hal itu, memproteksi harta seperti mobil dirasa penting dilakukan dengan asuransi. Karena, hal-hal seperti kejadian diatas tidak dapat di prediksi. Tetapi perlu diingat, dalam membeli asuransi kendaraan harus lebih detail mengenai fitur-fitur apa saja yang akan diterima oleh pemegang polis.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Departemen Statistik, Riset, dan Analisa Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Anita Faktasia pada acara konferensi pers kinerja asuransi umum hingga kuartal I tahun 2019. Menurutnya, para pemegang polis harus paham mengenai fitur tambahan tersebut.

“Kemarin kan mobil yang terbakar sudah dikumpulkan, kalau mereka diasuransikan, perusahaan asuransi akan melakukan investigasi,” kata Anita di Jakarta, Kamis 23 Mei 2019.

Anita menambahkan, dari hasil investigasi tersebut nantinya perusahaan asuransi akan menilai sejauh mana manfaat yang diterima oleh pemegang polis sesuai dengan standar perjanjian awal.

Dirinya menyebut, untuk para pemegang polis yang ingin menambahkan fitur huru-hara, dapat langsung menghubungi perusahaan asuransi dan dikenakan premi tambahan dari total pertanggungan.

“Misalnya premi bulanan itu besarnya 3% lalu ditambah fitur tambahan 0,5% maka jumlah preminya jadi 3,5% dikali biaya pertanggungannya,” tukas Anita.

Sebagai informasi, dari kejadian kerusuhan yang terjadi pada 22 Mei 2019 di komplek Brimob dapat disesuaikan dengan ketentuan dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) Pasal 1 Ayat 1.2 Mengenai Perbuatan Jahat.

Dalam ketentuan polis tersebut, perbuatan jahat merupakan tindakan seseorang atau kelompok orang yang berjumlah kurang dari 12 orang yang dengan sengaja merusak harta benda orang lain karena dendam, dengki, amarah, atau vandalistis. (REZ)

Suheriadi

Recent Posts

Kredit UMKM Kian Melambat, OJK Beberkan Penyebabnya

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut tren pertumbuhan UMKM cenderung melambat, sejalan dengan risiko kredit UMKM… Read More

44 mins ago

OJK Ungkap Dampak Negatif Perbedaan Inklusi dan Literasi Keuangan Indonesia

Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyoroti pentingnya peningkatan inklusi dan literasi keuangan di Indonesia… Read More

57 mins ago

Sektor Otomotif Lesu, Adira Finance Banting Setir

Bandung - PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk (Adira Finance) mengambil langkah agresif untuk mengatasi… Read More

1 hour ago

IHSG Turun 1,73 Persen Pekan Lalu, 5 Saham Ini jadi Pemberatnya

Jakarta - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) selama sepekan mengalami penurunan sebesar 1,73 persen di… Read More

2 hours ago

Investor Simak! 3 Sentimen Berikut Bakal Pengaruhi Gerak IHSG Pekan Ini

Jakarta - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mengalami pelemahan yang signifikan pada periode pekan lalu… Read More

2 hours ago

OJK Terbitkan POJK Tentang Kegiatan Usaha Bulion, Ini Isinya

Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 Tahun… Read More

2 hours ago