Keuangan

Kendaraan Terbakar Karena Kerusuhan, Asuransi Perlu Investigasi

Jakarta – Kerusakan kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat dapat disebabkan oleh berbagai faktor salah satunya akibat kejadian tidak terduga seperti kericuhan. Hal inilah yang terjadi pada sekitar 16 mobil yang terbakar parah di kawasan asrama Brimob.

Melihat hal itu, memproteksi harta seperti mobil dirasa penting dilakukan dengan asuransi. Karena, hal-hal seperti kejadian diatas tidak dapat di prediksi. Tetapi perlu diingat, dalam membeli asuransi kendaraan harus lebih detail mengenai fitur-fitur apa saja yang akan diterima oleh pemegang polis.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Departemen Statistik, Riset, dan Analisa Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Anita Faktasia pada acara konferensi pers kinerja asuransi umum hingga kuartal I tahun 2019. Menurutnya, para pemegang polis harus paham mengenai fitur tambahan tersebut.

“Kemarin kan mobil yang terbakar sudah dikumpulkan, kalau mereka diasuransikan, perusahaan asuransi akan melakukan investigasi,” kata Anita di Jakarta, Kamis 23 Mei 2019.

Anita menambahkan, dari hasil investigasi tersebut nantinya perusahaan asuransi akan menilai sejauh mana manfaat yang diterima oleh pemegang polis sesuai dengan standar perjanjian awal.

Dirinya menyebut, untuk para pemegang polis yang ingin menambahkan fitur huru-hara, dapat langsung menghubungi perusahaan asuransi dan dikenakan premi tambahan dari total pertanggungan.

“Misalnya premi bulanan itu besarnya 3% lalu ditambah fitur tambahan 0,5% maka jumlah preminya jadi 3,5% dikali biaya pertanggungannya,” tukas Anita.

Sebagai informasi, dari kejadian kerusuhan yang terjadi pada 22 Mei 2019 di komplek Brimob dapat disesuaikan dengan ketentuan dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) Pasal 1 Ayat 1.2 Mengenai Perbuatan Jahat.

Dalam ketentuan polis tersebut, perbuatan jahat merupakan tindakan seseorang atau kelompok orang yang berjumlah kurang dari 12 orang yang dengan sengaja merusak harta benda orang lain karena dendam, dengki, amarah, atau vandalistis. (REZ)

Suheriadi

Recent Posts

OJK Tunjuk Bank Kalsel Jadi Bank Devisa, Potensi Transaksi Rp400 Triliun

Poin Penting OJK menunjuk Bank Kalsel sebagai Bank Devisa sejak 31 Desember 2025 dengan masa… Read More

13 hours ago

Riset Kampus Didorong Jadi Mesin Industri, Prabowo Siapkan Dana Rp4 Triliun

Poin Penting Presiden Prabowo mendorong riset kampus berorientasi hilirisasi dan industri nasional untuk meningkatkan pendapatan… Read More

13 hours ago

Peluncuran Produk Asuransi Heritage+

PT Asuransi Jiwa BCA (BCA Life) berkolaborasi dengan PT Bank Central Asia Tbk (BCA) menghadirkan… Read More

13 hours ago

DPR Desak OJK Bertindak Cepat Cegah Korban Baru di Kasus DSI

Poin Penting Pengawasan OJK disorot DPR karena platform Dana Syariah Indonesia (DSI) masih dapat diakses… Read More

13 hours ago

Penyerahan Sertifikat Greenship Gold Gedung UOB Plaza

UOB Plaza yang berlokasi di distrik bisnis Jakarta, telah menerima sertifikat dan plakat GREENSHIP Existing… Read More

17 hours ago

BSI Catat Pembiayaan UMKM Tembus Rp51,78 Triliun per November 2025

Poin Penting Pembiayaan UMKM BSI tembus Rp51,78 triliun hingga November 2025, dengan Rasio Pembiayaan Inklusif… Read More

20 hours ago