Keuangan

Kendaraan Terbakar Karena Kerusuhan, Asuransi Perlu Investigasi

Jakarta – Kerusakan kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat dapat disebabkan oleh berbagai faktor salah satunya akibat kejadian tidak terduga seperti kericuhan. Hal inilah yang terjadi pada sekitar 16 mobil yang terbakar parah di kawasan asrama Brimob.

Melihat hal itu, memproteksi harta seperti mobil dirasa penting dilakukan dengan asuransi. Karena, hal-hal seperti kejadian diatas tidak dapat di prediksi. Tetapi perlu diingat, dalam membeli asuransi kendaraan harus lebih detail mengenai fitur-fitur apa saja yang akan diterima oleh pemegang polis.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Departemen Statistik, Riset, dan Analisa Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Anita Faktasia pada acara konferensi pers kinerja asuransi umum hingga kuartal I tahun 2019. Menurutnya, para pemegang polis harus paham mengenai fitur tambahan tersebut.

“Kemarin kan mobil yang terbakar sudah dikumpulkan, kalau mereka diasuransikan, perusahaan asuransi akan melakukan investigasi,” kata Anita di Jakarta, Kamis 23 Mei 2019.

Anita menambahkan, dari hasil investigasi tersebut nantinya perusahaan asuransi akan menilai sejauh mana manfaat yang diterima oleh pemegang polis sesuai dengan standar perjanjian awal.

Dirinya menyebut, untuk para pemegang polis yang ingin menambahkan fitur huru-hara, dapat langsung menghubungi perusahaan asuransi dan dikenakan premi tambahan dari total pertanggungan.

“Misalnya premi bulanan itu besarnya 3% lalu ditambah fitur tambahan 0,5% maka jumlah preminya jadi 3,5% dikali biaya pertanggungannya,” tukas Anita.

Sebagai informasi, dari kejadian kerusuhan yang terjadi pada 22 Mei 2019 di komplek Brimob dapat disesuaikan dengan ketentuan dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) Pasal 1 Ayat 1.2 Mengenai Perbuatan Jahat.

Dalam ketentuan polis tersebut, perbuatan jahat merupakan tindakan seseorang atau kelompok orang yang berjumlah kurang dari 12 orang yang dengan sengaja merusak harta benda orang lain karena dendam, dengki, amarah, atau vandalistis. (REZ)

Suheriadi

Recent Posts

Bank Mandiri Pastikan Livin’ Siap Temani Transaksi Nasabah Sepanjang Libur Idul Fitri

Poin Penting Bank Mandiri memastikan Livin’ by Mandiri tetap stabil dan beroperasi 24 jam untuk… Read More

14 mins ago

Bank Mandiri Berangkatkan 10.000 Pemudik Gratis, Ini Fasilitasnya

Poin Penting Bank Mandiri memberangkatkan lebih dari 10.000 pemudik gratis menggunakan 215 bus ke berbagai… Read More

41 mins ago

Laba Adi Sarana Armada (ASSA) Melesat 81 Persen di 2025, Bisnis Ini Paling Ngebut

Poin Penting Laba bersih ASSA naik 81% menjadi Rp596,6 miliar pada 2025. Pendapatan konsolidasi mencapai… Read More

3 hours ago

Pendapatan Agung Podomoro Land (APLN) Tembus Rp3,57 Triliun, Ini Penyumbang Terbesarnya

Poin Penting APLN mencatat penjualan dan pendapatan usaha Rp3,57 triliun pada 2025. Penjualan rumah tinggal… Read More

5 hours ago

Arus Mudik Mulai Naik, Jasa Marga Imbau Pengguna Tol Pakai 1 Kartu e-Toll

Poin Penting Jasa Marga mengimbau pengguna jalan tol menggunakan satu kartu e-Toll yang sama saat… Read More

6 hours ago

Arab Saudi Rayakan Idul Fitri 20 Maret 2026, Indonesia Segera Putuskan lewat Sidang Isbat

Poin Penting Arab Saudi menetapkan Idul Fitri 1447 H jatuh pada Jumat, 20 Maret 2026… Read More

7 hours ago