News Update

Kendala Restrukturisasi Kredit Belum Mengalir ke Sektor Rill

Jakarta – Progam restrukturisasi kredit perbankan dari Pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dinilai masih mengalami tantangan dan kendala di lapangan sehingga stimulus tersebut belum mengalir penuh ke sektor rill dan UMKM.

Hal tersebut seperti disampaikan oleh Chairman Infobank Institute, Eko B. Supriyanto dalam acara Webinar Infobank Institute dengan tema “Relaksasi kredit perbakan dan penyelamatan sektor rill”. Menurutnya, kendala dan tantangan terutama terjadi baik di perbankan maupun debiturnya sendiri.

“Salah satu tantagan terberat ialah menyeimbangkan kebutuhan debitur dan kapasitas likuiditas bank,” kata Eko di Jakarta, Rabu 20 Mei 2020.

Selain itu, tantangan juga datang dari kualitas dan integritas stimulus Pemerintah. Terlebih, bank harus memastikan tidak akan terhadi moral hazard atau adaya free rider dalam penerapan relaksasi ini. Lalu tantangan terakhir ialah perbedaan presepsi antar debitur dan perbakan agar tetap sesuai dengan peraturan dalam POJK 11/2020.

Tak hanya itu, kendala juga kadang terjadi dari perbankan maupun debitur. Diantaranya adalah kesulitan proses verifikasi data nasaba ditengah program Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) ditengah pandemi covid-19.

Sebagai informasi saja, arahan Presiden mengenai restrukturisasi perbankan telah tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019, mekanisme restrukturisasi kredit atau pembiayaan juga bisa dilaksanakan berdasarkan penilaian kualitas aset, antara lain dengan cara:
a. penurunan suku bunga;
b. perpanjangan jangka waktu;
c. pengurangan tunggakan pokok;
d. pengurangan tunggakan bunga;
e. penambahan fasilitas kredit/pembiayaan;
f. konversi kredit/pembiayaan menjadi Penyertaan Modal Sementara. (*)

Editor: Rezkiana Np

Suheriadi

Recent Posts

Daftar Lengkap UMP 2026 di 36 Provinsi, Siapa Paling Tinggi?

Poin Penting Sebanyak 36 dari 38 provinsi telah menetapkan UMP 2026, sesuai PP 49/2025 yang… Read More

5 hours ago

UMP 2026 Diprotes Buruh, Begini Tanggapan Menko Airlangga

Poin Penting Pemerintah memastikan formulasi UMP 2026 telah memasukkan indikator ekonomi seperti inflasi, indeks alfa,… Read More

5 hours ago

Aliran Modal Asing Rp3,98 Triliun Masuk ke Pasar Keuangan RI

Poin Penting Modal asing masuk Rp3,98 triliun pada 22–23 Desember 2025, dengan beli bersih di… Read More

6 hours ago

Jasindo Ingatkan Pentingnya Proteksi Rumah dan Kendaraan Selama Libur Nataru

Poin Penting Menurut Asuransi Jasindo mobilitas tinggi memicu potensi kecelakaan dan kejahatan, sehingga perlindungan risiko… Read More

1 day ago

Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Selamatkan Kekayaan Negara

Poin Penting Pemerintah menyelamatkan lebih dari Rp6,6 triliun keuangan negara, sebagai langkah awal komitmen Presiden… Read More

1 day ago

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatra

Poin Penting Bank Mandiri menerapkan perlakuan khusus kredit bagi debitur terdampak bencana di Aceh, Sumut,… Read More

1 day ago