Analisis

Kenapa Pekerja yang Punya Rumah Tetap Harus Bayar Iuran Tapera? Ini Jawaban Bos BP Tapera

Jakarta – Iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) terus mendapatkan penolakan, baik dari para pekerja maupun pengusaha. Terutama bagi para pekerja yang telah memiliki rumah. Rupanya, mereka tetap diwajibkan untuk membayar iuran Tapera.

Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera), Heru Pudyo Nugroho menjelaskan mengapa karyawan atau pekerja swasta hingga Aparatur Sipil Negara (ASN) berkewajiban untuk mengikuti program Tapera. Meskipun, pekerja tersebut telah memiliki rumah.

“Kewajiban pekerja swasta maupun PNS yang telah memiliki rumah dalam rangka program gotong royong untuk mengejar kesenjangan jumlah (backlog) di Indonesia,” ujar Heru dalam konferensi pers di Jakarta, 31 Mei 2024.

Baca juga: Intip Gaji Pengurus Tapera, Ada yang Tembus Rp43 Juta per Bulan

Menurutnya, hal tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Tabungan Perumahan Rakyat yang menyebut konsep gotong royong. Ini juga didasari oleh kesenjangan kepemilikan rumah di Indonesia masih tinggi.

Saat ini, menurutnya, masih ada 9,95 juta orang yang tidak memiliki rumah. Bahkan, setiap tahunnya terdapat 700.000 sampai 800.000 keluarga baru yang belum memiliki rumah.

Sementara, kemampuan pemerintah dengan berbagai skema susbsidi pembiayaannya hanya menyediakan kurang lebih 250.000 unit rumah. Kondisi tersebut membuat pemerintah kesulitan untuk mengatasi kesenjangan rumah di Indonesia.

“Kalau cuma mengandalkan pemerintah saja itu nggak akan ngejar, sampai kapan backlog (perumahan) sampai selesai,” kata Heru.

Baca juga: Ramai Penolakan Iuran Tapera, Airlangga: Perlu Sosialisasi Lebih Dalam

Diketahui, pemerintah akan memotong gaji para pekerja sebesar 3 persen yang akan efektif pada 2027 mendatang. Potongan gaji tersebut menyasar pada PNS, TNI, Polri, pegawai BUMN dan BUMN, pekerja swasta, mandiri, hingga freelancer.

Iuran Tapera ini bersifat wajib, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera. PP tersebut sudah diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 20 Mei 2024.

Lewat ketentuan tersebut, pekerja diwajibkan untuk membayarkan iuran Tapera sebesar 2,5 persen dari gaji dan 0,5 persen dibayarkan oleh pemberi kerja. (*)

Galih Pratama

Recent Posts

Ironi di Balik Kursi Terdakwa Kasus Sritex, Ketika Integritas Bankir Diadili Secara “Serampangan”

Oleh Tim Infobank SEMARANG, sebuah ruang pengadilan menjadi panggung sebuah drama yang memilukan sekaligus mengusik… Read More

2 hours ago

Modal Kuat dan Spin Off, OJK Optimistis Premi Asuransi Tumbuh

Poin Penting OJK optimistis premi asuransi tumbuh pada 2026 seiring membaiknya konsolidasi industri dan penguatan… Read More

3 hours ago

Pasar Modal Diminta Berbenah, Airlangga Beberkan Instruksi Prabowo

Poin Penting Presiden Prabowo memerintahkan reformasi pasar modal setelah IHSG sempat turun ke level 7.800-an… Read More

7 hours ago

OJK Siapkan Langkah Sistemik Dorong Kredit UMKM

Poin Penting OJK menargetkan pertumbuhan kredit perbankan 10-12 persen pada 2026, dengan proyeksi pertumbuhan dana… Read More

7 hours ago

Teknologi Terpadu Tekan Risiko Gangguan Operasional IT

Poin Penting Kerusakan atau hang perangkat operasional seperti aplikasi kasir bisa menyebabkan gangguan bisnis serius… Read More

7 hours ago

Menko Airlangga Pamer Capaian Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, di Atas Negara-Negara Besar

Poin Penting Ekonomi Indonesia tumbuh 5,11% (yoy) pada kuartal IV 2025, tertinggi dalam empat kuartal… Read More

8 hours ago