Analisis

Kenapa Pekerja yang Punya Rumah Tetap Harus Bayar Iuran Tapera? Ini Jawaban Bos BP Tapera

Jakarta – Iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) terus mendapatkan penolakan, baik dari para pekerja maupun pengusaha. Terutama bagi para pekerja yang telah memiliki rumah. Rupanya, mereka tetap diwajibkan untuk membayar iuran Tapera.

Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera), Heru Pudyo Nugroho menjelaskan mengapa karyawan atau pekerja swasta hingga Aparatur Sipil Negara (ASN) berkewajiban untuk mengikuti program Tapera. Meskipun, pekerja tersebut telah memiliki rumah.

“Kewajiban pekerja swasta maupun PNS yang telah memiliki rumah dalam rangka program gotong royong untuk mengejar kesenjangan jumlah (backlog) di Indonesia,” ujar Heru dalam konferensi pers di Jakarta, 31 Mei 2024.

Baca juga: Intip Gaji Pengurus Tapera, Ada yang Tembus Rp43 Juta per Bulan

Menurutnya, hal tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Tabungan Perumahan Rakyat yang menyebut konsep gotong royong. Ini juga didasari oleh kesenjangan kepemilikan rumah di Indonesia masih tinggi.

Saat ini, menurutnya, masih ada 9,95 juta orang yang tidak memiliki rumah. Bahkan, setiap tahunnya terdapat 700.000 sampai 800.000 keluarga baru yang belum memiliki rumah.

Sementara, kemampuan pemerintah dengan berbagai skema susbsidi pembiayaannya hanya menyediakan kurang lebih 250.000 unit rumah. Kondisi tersebut membuat pemerintah kesulitan untuk mengatasi kesenjangan rumah di Indonesia.

“Kalau cuma mengandalkan pemerintah saja itu nggak akan ngejar, sampai kapan backlog (perumahan) sampai selesai,” kata Heru.

Baca juga: Ramai Penolakan Iuran Tapera, Airlangga: Perlu Sosialisasi Lebih Dalam

Diketahui, pemerintah akan memotong gaji para pekerja sebesar 3 persen yang akan efektif pada 2027 mendatang. Potongan gaji tersebut menyasar pada PNS, TNI, Polri, pegawai BUMN dan BUMN, pekerja swasta, mandiri, hingga freelancer.

Iuran Tapera ini bersifat wajib, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera. PP tersebut sudah diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 20 Mei 2024.

Lewat ketentuan tersebut, pekerja diwajibkan untuk membayarkan iuran Tapera sebesar 2,5 persen dari gaji dan 0,5 persen dibayarkan oleh pemberi kerja. (*)

Galih Pratama

Berkecimpung di industri media sejak 2014. Saat ini di infobanknews.com bertugas menulis dan menyunting artikel yang berkaitan dengan isu ekonomi, perbankan, pasar modal hingga industri keuangan non-bank (IKNB).

Recent Posts

Tak Perlu Ribet Tukar Uang, Belanja di Korea Selatan Kini Cukup Scan QR Livin’ by Mandiri

Poin Penting Livin’ by Mandiri hadirkan QR antarnegara di Korea Selatan, memungkinkan transaksi QRIS tanpa… Read More

8 mins ago

Bank Dunia Pangkas Proyeksi Ekonomi RI 2026 ke 4,7 Persen, Purbaya: Mereka Salah Hitung

Poin Penting Bank Dunia memangkas proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia 2026 menjadi 4,7 persen dari 4,8… Read More

9 mins ago

GrabX 2026

Grab resmi memperkenalkan 13 fitur berbasis kecerdasan buatan dalam ajang tahunan GrabX 2026.Peluncuran GrabX 2026… Read More

12 mins ago

Hasil Investigasi PBB: TNI Tewas di Lebanon Akibat Peluru Tank Israel

Poin Penting Temuan PBB menyebutkan peluru yang menewaskan prajurit TNI pada 29 Maret ditembakkan dari… Read More

32 mins ago

BI Catat DPK Valas Bank Capai Rp1.367,2 Triliun per Februari 2026

Poin Penting BI mencatat DPK valas Februari 2026 sebesar Rp1.367,2 triliun, relatif stabil dibanding Januari,… Read More

36 mins ago

Bank Dunia Pangkas Pertumbuhan Ekonomi RI 2026 jadi 4,7 Persen

Poin Penting World Bank memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia melambat menjadi 4,7 persen pada 2026, turun… Read More

56 mins ago