Info Anda

Kenali Cakupan Asuransi Konstruksi Tugu Insurance

Jakarta – Bisnis properti merupakan salah satu bisnis yang prosfektif dalam jangka panjang. Karena kebutuhan perumahan selalu meningkat dari tahun ke tahun.

Setelah sempat menurun drastis selama pandemi, sektor properti diprediksi akan menjadi salah satu sektor yang akan cepat pulih kembali. Bahkan 2022 disebut-sebut sebagai tahun kebangkitan sektor properti Indonesia,

Riset Knight Frank Indonesia, Mei 2022, menyrbutkan 90 persen pelaku industri properti masih menyatakan keoptimisannya terhadap sektor ini di 2022. Tentu setelah dua tahun sektor ini serseok-seok karena pandemi. Sementara 57 responden berpendapat, di kuartal keempat 2022, pemulihan total sektor ini akan terlihat jelas. 

Namun tentu, sektor properti akan terus mengalami banyak tantangan. Tantangan yang utama adalah kondisi perekonomian Indonesia yang rawan terjadinya inflasi. Kemudian tantangan kedua adalah kelancaraan pembangunan propertii itu sendiri.

Dalam prses pembangunan misalnya bisa saja terjadi kerusakan alat yang timbul akibat proses konstruksi. Ini tentu saja akan menghambat proses pembangunan.

Asuransi Tugu Pratama Indonesia (Tugu Insurance) saat ini sudah memiliki produk Contractor’s All Risk Insurance (CAR).

CAR adalah  jenis asuransi yang khusus memberikan jaminan terhadap proyek pembangunan gedung bertingkat, pabrik, sarana maupun prasarana (jalan, Jembatan, dll) ataupun instalasi mesin-mesin termasuk juga pekerjaan renovasi pada bangunan.

Produk ini akan mendorong kelancaran pembangunan konstruksi dengan menjamin segala kerusakan atau kerugian yang timbul selama proses konstruksi berlangsung, termasuk kerugian yang dialami oleh pihak ketiga akibat proses konstruksi yang berlangsung.

Memang segala risiko bisa saja terjadi dalam proses pembangunan termasuk pembangunan sektor properti. Namun dengan memiliki produk Contractor’s All Risk Insurance, segala risiko tentunya bisa diminimalisir dari segala macam kerugian. 

Tugu Insurance yang sudah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) lewat Contractor’s All Risk Insurance lebih spesifik menjaminan kerugian atas risiko terhambatnya proyek bangunan dalam masa konstruksi, proyek pemasangan mesin, atau kerusakan peralatan elektronik akibat kecelakaan.

Pelajari produk perlindungan pembangunan konstruksimu lebih lanjut di sini www.tugu.com atau klik link di bio kami ya, Smart People! #BeraniMelangkahMaju

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Bank Mega Gandeng IKPI Perkuat Pemahaman Coretax ke Nasabah

Poin Penting PT Bank Mega menggandeng IKPI dan FlazzTax menggelar Seminar Coretax untuk mengedukasi nasabah… Read More

11 hours ago

40 Juta UMKM Belum Berizin, BKPM Siap Permudah Proses NIB

Poin Penting 15,2 juta NIB diterbitkan, 14,9 juta untuk usaha mikro; masih ada 40 juta… Read More

12 hours ago

Purbaya Sesuaikan Strategi Penempatan Dana di Perbankan dengan Kebijakan BI

Poin Penting Pemerintah memperpanjang penempatan Rp200 triliun di bank-bank milik negara hingga September 2026 untuk… Read More

12 hours ago

Duh! Program MBG Berpotensi Buang Uang Negara Rp1,27 Triliun per Minggu

Poin Penting Studi CELIOS menunjukkan Program MBG bisa membuang 62–125 juta porsi/minggu, merugikan negara Rp622… Read More

14 hours ago

OJK Tegaskan Tak Ada “Injury Time” Spin Off UUS Asuransi

Poin Penting OJK menegaskan tidak ada perpanjangan waktu, semua UUS asuransi wajib spin off paling… Read More

14 hours ago

Bursa Calon ADK OJK, Purbaya: Sudah Ada Kandidat Kompeten, tapi Belum Banyak

Poin Penting Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa ungkap sudah ada sejumlah pendaftar calon ADK OJK, terutama… Read More

14 hours ago