Jakarta–Kenaikan tarif dasar listrik (TDL) terhadap 12 golongan yang mulai berlaku per 1 Juni 2016 mendapat kecaman dari DPR. Pasalnya, kebijakan tersebut dinilai tanpa melalui pembicaraan dengan DPR. Karena itu, DPR menolak rencana pemerintah mencabut subsidi dan menaikkan TDL bagi pelanggan 450-900 Kwh.
“Sikap ini semata-mata sebagai dukungan terhadap Pemerintah Jokowi-JK agar tetap sesuai dengan janji Nawa Cita sebagai implementasi gagasan Trisakti Bung Karno,” ujar Mercy Chriesty Barends, anggota Komisi VII FPDI Perjuangan, seperti dikutip dalam rilis yang dikirim ke Infobanknews.com, Rabu, 8 Juni 2016.
Menurut Mercy, keputusan pemerintah menaikkan TDL ini tidak pernah dibahas dalam Rapat Kerja Komisi VII dengan PLN. Bahkan dalam rapat terakhir antara Komisi VII dengan PLN berlangsung pada tanggal 26 April 2016 lalu, tidak ada sedikitpun menyinggung kenaikan TDL bagi 12 golongan.
“Dalam rapat April lalu, materi pembicaraan saat itu terkait neraca ketenagalistrikan, infrastruktur dan distribusi kelustrikan, serta perkembangan program listrik 35.000 MW,” tuturnya.
Dalam rapat yang sama, jelas Mercy, Dirut PLN menyampaikan perkembangan validasi data pelanggan golongan 450-900 Kwh yang masih disubsidi pemerintah, yaitu sejumlah 480.000 pelanggan. Pemerintah berniat memangkas 230.000 pelanggan, dengan argumentasi mereka tidak seharusnya mendapatkan subsidi tersebut.
“Rencana pemerintah akan mencabut subsidi, yang berarti kenaikan TDL bagi pelanggan 450-900 Kwh, per 1 Juli 2016,” terangnya.
Karena itu, Mercy mendesak pemerintah untuk menjelaskan secara komprehensif kepada publik dan DPR dasar pertimbangan kenaikan TDL terhadap 12 golongan yang mulai berlaku per 1 Juni 2016.
“Saya menolak rencana pemerintah mencabut subsididi dan menaikan TDL bagi pelanggan 450-900 Kwh,” tegasnya.
Politisi PDI Perjuangan ini menjelaskan pelanggan dalam kategori tersebut adalah masyarakat menengah ke bawah. Karena itu, dapat dipastikan kenaikan TDL akan menambah beban ekonomi, apalagi pada saat menjelang hari raya Idul Fitri.
“Di saat bersamaan masyarakat dihadapkan pada kenaikan harga kebutuhan pokok, sementara tidak ada kebijakan yang menambah penghasilan masyarakat,” tuturnya.
Lebih lanjut, Mercy mendesak pemerintah untuk melakukan kajian yang lebih komprehensif sebelum memutuskan kenaikan TDL dan memperhitungkan dampak terhadap masyarakat menengah ke bawah.
“Mendesak pemerintah melakukan pendataaan ulang dengan tidak hanya mengacu pada TNP2K, sebuah lembaga yang keberadaannya hingga saat ini masih dipertanyakan karena tidak ada dasar dan payung hukum yang jelas atas keberadaannya sejak pemerintahan yang lalu, serta berdasarkan UU yang ada tidak memiliki wewenang melakukan pendataan,” pungkasnya.(*) Darto Wiryosukarto
Editor: Paulus Yoga
Poin Penting Menurut Asuransi Jasindo mobilitas tinggi memicu potensi kecelakaan dan kejahatan, sehingga perlindungan risiko… Read More
Poin Penting Pemerintah menyelamatkan lebih dari Rp6,6 triliun keuangan negara, sebagai langkah awal komitmen Presiden… Read More
Poin Penting Bank Mandiri menerapkan perlakuan khusus kredit bagi debitur terdampak bencana di Aceh, Sumut,… Read More
Poin Penting BNI menyalurkan kredit Rp822,59 triliun per November 2025, naik 11,23 persen yoy—melampaui pertumbuhan… Read More
Poin Penting BSI menyiagakan 348 kantor cabang di seluruh Indonesia selama libur Natal 2025 dan… Read More
Poin Penting Harga emas Pegadaian turun jelang libur Nataru 2025/2026, dengan emas Galeri24 turun Rp22.000… Read More