Moneter dan Fiskal

Kenaikan Tarif Pajak Hiburan Hingga 75 Persen, Apa Urgensinya?

Jakarta – Usai diterbitkannya Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah imbas dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Tarif pajak untuk jasa hiburan seperti diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa naik menjadi 40-75 persen.

Hal tersebut tercantum dalam Pasal 58 ayat 2 UU HKPD, menyebutkan bahwa khusus tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40 persen dan paling tinggi 75 persen.

Ekonom Center of Reform on Economic (CORE), Yusuf Rendy Manilet mengatakan, kenaikan pajak hiburan tersebut akan bisa direspon secara tidak signifikan di beberapa Provinsi/Kabupaten, dimana konsumennya memiliki kapasitas dalam menerima perubahan harga.

“Namun di sisi lain mereka atau Provinsi dan Kabupaten yang tidak memiliki konsumen yang dapat cepat merespon perubahan harga akibat kenaikan tarif pajak tentu akan ada potensi penurunan permintaan terhadap jasa hiburan yang dimaksud dari tarif pajak tersebut,” ujar Yusuf saat dihubungi Infobanknews, Jumat 19 Januari 2024.

Baca juga: Luhut Minta Kenaikan Pajak Hiburan 40-75 Persen Ditunda, Ini Alasannya

Meski demikian, urgensi pemerintah menaikan tarif pajak hiburan adalah salah satu cara yang dijalankan dalam upaya meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) di masing-masing daerah sesuai dengan amanat undang-undang harmonisasi keuangan pusat dan daerah.

“Kalau kita lihat beberapa daerah ini kemudian memang membutuhkan tambahan PAD, karena secara proporsi kapasitas fiskal mereka relatif kecil dan sangat tergantung dari pendanaan oleh transfer pemerintah pusat,” imbuhnya.

Dari dua faktor tersebut, tambah Yusuf, kenaikan tarif ini akan menjadi tantangan, sebab akan dipukul rata ke semua daerah. Padahal kapasitas fiskal dan kemampuan sektor hiburan di masing-masing daerah itu berbeda dan tentu responnya juga akan beragam.

“Hal inilah yang kemudian menurut saya menjadi alasan muncul ketidaksetujuan dari beberapa pelaku usaha hiburan mengenai tarif pajak tersebut,” paparnya.

Di sisi lain, pemerintah perlu memperhatikan aspek keadilan sebelum memukul rata kenaikan pajak hiburan. Sebab, kata dia, setiap daerah akan memiliki respon yang berbeda-beda terhadap melonjaknya harga jasa hiburan, khususnya pada pelaku usaha dan masyarakat.

Baca juga: Tak Semua Naik, Ini Jenis Pajak Hiburan yang Diturunkan Tarifnya, Ada Pagelaran Musik Hingga Panti Pijat

“Sehingga menurut saya memang jika dimungkinkan melalui Perda tertentu harus ada penyesuaian penetapan tarif sesuai dengan kemampuan dan juga kondisi di daerah tersebut,” ungkap Yusuf.

Menurutnya, saat ini langkah yang paling ideal adalah menunda dan menunggu hasil dari judicial review yang diajukan. Di saat yang bersamaan alternatifnya ketika pemerintah pusat dan daerah tetap melanjutkan tarif pajak ini, mungkin saja bisa di kompensasikan dengan cara memberikan insentif lain kepada pelaku usaha hiburan.

“Sehingga insentif ini bisa mengkompensasi kenaikan tarif pajak yang mereka harus bayarkan. Harapannya kompensasi ini pun bisa tetap menjaga daya saing pelaku usaha tersebut di tengah kondisi mereka dan juga keharusan untuk membayar kenaikan tarif pajak yang sudah ditetapkan oleh pemerintah terutama di level daerah,” pungkasnya. (*)

Editor: Rezkiana Nisaputra

Irawati

Recent Posts

Ironi di Balik Kursi Terdakwa Kasus Sritex, Ketika Integritas Bankir Diadili Secara “Serampangan”

Oleh Tim Infobank SEMARANG, sebuah ruang pengadilan menjadi panggung sebuah drama yang memilukan sekaligus mengusik… Read More

27 mins ago

Modal Kuat dan Spin Off, OJK Optimistis Premi Asuransi Tumbuh

Poin Penting OJK optimistis premi asuransi tumbuh pada 2026 seiring membaiknya konsolidasi industri dan penguatan… Read More

2 hours ago

Teknologi Terpadu Tekan Risiko Gangguan Operasional IT

Poin Penting Kerusakan atau hang perangkat operasional seperti aplikasi kasir bisa menyebabkan gangguan bisnis serius… Read More

6 hours ago

Menko Airlangga Pamer Capaian Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, di Atas Negara-Negara Besar

Poin Penting Ekonomi Indonesia tumbuh 5,11% (yoy) pada kuartal IV 2025, tertinggi dalam empat kuartal… Read More

6 hours ago

Pemerintah Stop Subsidi Motor Listrik di 2026, Adira Finance: Penurunan Kredit Signifikan

Poin Penting Pemerintah resmi menghentikan subsidi motor listrik pada 2026, melanjutkan kebijakan tanpa insentif sejak… Read More

6 hours ago

Asuransi Kesehatan Kian Menguat, OJK Catat 21 Juta Polis

Poin Penting OJK mencatat jumlah polis asuransi kesehatan mencapai sekitar 21 juta, sebagai bagian dari… Read More

6 hours ago