Keuangan

Kenaikan PPN 12 Persen Bikin Pendapatan Industri Asuransi Umum Tergerus

Jakarta – Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025 diperkirakan akan memberikan tekanan besar terhadap industri asuransi umum di Indonesia.

Ketua Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), Budi Herawan, mengungkapkan kekhawatirannya terhadap dampak signifikan kebijakan ini, terutama pada penurunan revenue dan peningkatan beban operasional perusahaan asuransi.

Menurut Budi, kenaikan tarif PPN dari 11 persen ke 12 persen terlihat kecil secara nominal, namun dalam implementasinya akan berdampak besar terhadap neraca keuangan perusahaan.

“Hitungannya kurang lebih di angka 8 persen jika kita lihat dampaknya secara keseluruhan. Ini tentu akan menggerus tingkat profit perusahaan asuransi,” ujarnya dalam acara Konferensi Pers Kinerja AAUI Kuartal III 2024 di Jakarta, Selasa (3/12).

Baca juga: Dua Lini Usaha Ini jadi Penopang Kinerja Asuransi Umum di Kuartal III 2024

Selain itu, beban panjang dari kenaikan ini akan semakin berat tanpa adanya relaksasi kebijakan. Kenaikan PPN otomatis meningkatkan biaya bagi konsumen, sehingga berpotensi menurunkan minat masyarakat untuk membeli atau memperpanjang polis asuransi.

Dalam kondisi saat ini, di mana daya beli masyarakat belum sepenuhnya pulih. Hal ini menjadi ancaman serius bagi industri asuransi umum yang bergantung pada stabilitas dan pertumbuhan premi.

“Banyak sektor dalam asuransi umum yang terkena dampak langsung dari kenaikan ini,” ungkap Budi.

Ia menambahkan bahwa situasi ini akan memperparah tantangan yang dihadapi perusahaan asuransi umum, terutama jika tidak ada perpanjangan waktu implementasi kebijakan. Industri asuransi umum saat ini tengah berupaya bangkit dari tantangan pandemi dan melewati fluktuasi ekonomi global. Dengan beban tambahan berupa kenaikan PPN, Budi meyakini tahun 2025 akan menjadi tahun yang berat bagi pelaku industri asuransi jika tidak ada langkah antisipasi yang memadai.

Baca juga: Tumbuh 14,5 Persen, Premi Industri Asuransi Umum Tembus Rp79,6 T di Kuartal III 2024

“Kalau sampai nanti tidak ada relaksasi perpanjangan waktu, saya yakin industri kita juga akan berat menghadapi tahun 2025,” imbuh Budi.

AAUI pun berharap pemerintah dapat memberikan relaksasi atau mempertimbangkan kebijakan transisi yang lebih fleksibel. Langkah ini diharapkan mampu memberikan waktu bagi industri asuransi untuk beradaptasi dengan kenaikan PPN, sembari tetap menjaga daya beli masyarakat terhadap produk asuransi.(*) Alfi Salima Puteri

Galih Pratama

Recent Posts

OJK Tengah Siapkan Modul Kurikulum Pasar Saham untuk Anak SD hingga SMA

Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyiapkan modul kurikulum belajar saham bagi pelajar setingkat Sekolah Dasar… Read More

53 mins ago

Banyak BPR Tutup Sepanjang 2024, OJK Blak-Blakan Ungkap Alasan Utamanya

Jakarta - Hingga akhir Desember 2024, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat setidaknya ada 20 bank… Read More

57 mins ago

OJK Catat Aset Penyelenggara ITSK Capai Rp156,82 Miliar per November 2024

Jakarta - Penyelenggaraan inovasi teknologi sektor keuangan (ITSK) terus bertumbuh. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan… Read More

2 hours ago

PSSI Pecat Shin Tae-yong, DPR Langsung Bertindak: Segera Panggil Erick Thohir Cs

Jakarta - Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, menyayangkan keputusan PSSI memberhentikan… Read More

3 hours ago

Aset Dana Pensiun Tumbuh 9,10 Persen jadi Rp501,25 Triliun per November 2024

Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan pertumbuhan signifikan pada aset industri dana pensiun hingga… Read More

4 hours ago

Bocoran OJK Dua UUS Bank Bakal Segera Spin-Off, Begini Perkembangannya

Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa dua unit usaha syariah (UUS) dari bank… Read More

4 hours ago