Jakarta – Ekonom Senior INDEF Faisal Basri mengatakan rencana kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen yang akan diberlakukan pemerintah di 2025 bakal merugikan masyarakat kecil.
Terlebih, menurut perhitungan Faisal, dengan penerapan PPN 12 persen, negara hanya mendapatkan tambahan pendapatan sebesar Rp100 triliun.
Lain halnya, jika pemerintah berlakukan atau menerapkan pajak ekspor untuk komoditas batu bara yang bisa mendapatkan tambahan pendapatan sebesar Rp200 triliun.
“Itu coba bayangkan tambahan pendapatan dari menaikan 11 ke 12 persen nggak sampai Rp100 triliun. Padahal, kalau kita terapkan pajak ekspor untuk batu bara itu bisa dapat Rp200 triliun. Lagi-lagi yang dirugikan yang kecil (masyarakat), ini yang moral sentimen, teori of moral sentimen itu jauh dari kita lihat di era Pak Jokowi ini,” kata Faisal dalam Diskusi Publik INDEF “Kemerdekaan dan Moral Politik Pemimpin Bangsa”, Senin, 19 Agustus 2024.
Baca juga: Dirgahayu RI ke-79: TPPU Langgeng, Ribuan Triliun Rupiah Cus ke Luar Negeri
Meski demikian, Faisal mengatakan bahwa dirinya belum mendalami tentang kenaikan tarif PPN 12 persen ini yang mana akan ada barang dan jasa yang dikecualikan atau bebas dari kenaikan tersebut.
“Hampir pasti kelihatannya PPN ini akan dinaikkan 12 persen yang dikecualikan barang dan jasa atau mungkin judulnya keliru, berarti banyak yang dikecualikan,” jelasnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani indrawati menyampaikan bahwa terdapat sejumlah barang dan jasa yang bebas dari PPN. Adapun di antaranya barang kebutuhan pokok, pendidikan, Kesehatan, dan transportasi.
“Jadi banyak masyarakat yang menganggap semua barang jasa kena PPN, tapi sebenarnya UU HPP sangat menjelaskan, barang kebutuhan pokok, pendidikan, kesehatan, dan transportasi, itu tidak kena PPN,” kata Sri Mulyani dalam Konferensi Pers RAPBN 2025, dikutip, Senin, 19 Agustus 2024.
Baca juga: Pengusaha Usul Pemerintah Tunda Kenaikan PPN 12 Persen di 2025
Bendahara negara ini menyebut bahwa kenaikan PPN sebesar 10 persen ke 11 persen di tahun 2022 lalu, dan di UU HPP akan menjadi 12 persen di 2025 dijelaskan bahwa barang dan jasa tersebut dilindungi untuk tidak terkena PPN.
“Jadi kalau membayangkan PPN kemarin 10 persen ke 11 persen, dan di UU HPP akan menjadi 12 persen. Barang-barang itu tidak terkena PPN, jadi itu memproteksi,” imbuhnya. (*)
Editor: Galih Pratama
Jakarta - PT Prudential Life Assurance atau Prudential Indonesia mencatat kinerja positif sepanjang kuartal III-2024.… Read More
Jakarta - Di era digital, keinginan untuk mencapai kebebasan finansial pada usia muda semakin kuat,… Read More
Jakarta - Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat indeks pembangunan manusia (IPM) mencapai 75,08 atau dalam… Read More
Jakarta - PT Caturkarda Depo Bangunan Tbk (DEPO) hari ini mengadakan paparan publik terkait kinerja… Read More
Jakarta - Bank Indonesia (BI) melaporkan posisi Utang Luar Negeri (ULN) Indonesia pada triwulan III 2024 tercatat… Read More
Jakarta - Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop) Ferry Juliantono turun tangan mengatasi kisruh yang membelit Koperasi Produksi Susu… Read More