Jakarta – Ekonom Senior INDEF Faisal Basri mengatakan rencana kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen yang akan diberlakukan pemerintah di 2025 bakal merugikan masyarakat kecil.
Terlebih, menurut perhitungan Faisal, dengan penerapan PPN 12 persen, negara hanya mendapatkan tambahan pendapatan sebesar Rp100 triliun.
Lain halnya, jika pemerintah berlakukan atau menerapkan pajak ekspor untuk komoditas batu bara yang bisa mendapatkan tambahan pendapatan sebesar Rp200 triliun.
“Itu coba bayangkan tambahan pendapatan dari menaikan 11 ke 12 persen nggak sampai Rp100 triliun. Padahal, kalau kita terapkan pajak ekspor untuk batu bara itu bisa dapat Rp200 triliun. Lagi-lagi yang dirugikan yang kecil (masyarakat), ini yang moral sentimen, teori of moral sentimen itu jauh dari kita lihat di era Pak Jokowi ini,” kata Faisal dalam Diskusi Publik INDEF “Kemerdekaan dan Moral Politik Pemimpin Bangsa”, Senin, 19 Agustus 2024.
Baca juga: Dirgahayu RI ke-79: TPPU Langgeng, Ribuan Triliun Rupiah Cus ke Luar Negeri
Meski demikian, Faisal mengatakan bahwa dirinya belum mendalami tentang kenaikan tarif PPN 12 persen ini yang mana akan ada barang dan jasa yang dikecualikan atau bebas dari kenaikan tersebut.
“Hampir pasti kelihatannya PPN ini akan dinaikkan 12 persen yang dikecualikan barang dan jasa atau mungkin judulnya keliru, berarti banyak yang dikecualikan,” jelasnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani indrawati menyampaikan bahwa terdapat sejumlah barang dan jasa yang bebas dari PPN. Adapun di antaranya barang kebutuhan pokok, pendidikan, Kesehatan, dan transportasi.
“Jadi banyak masyarakat yang menganggap semua barang jasa kena PPN, tapi sebenarnya UU HPP sangat menjelaskan, barang kebutuhan pokok, pendidikan, kesehatan, dan transportasi, itu tidak kena PPN,” kata Sri Mulyani dalam Konferensi Pers RAPBN 2025, dikutip, Senin, 19 Agustus 2024.
Baca juga: Pengusaha Usul Pemerintah Tunda Kenaikan PPN 12 Persen di 2025
Bendahara negara ini menyebut bahwa kenaikan PPN sebesar 10 persen ke 11 persen di tahun 2022 lalu, dan di UU HPP akan menjadi 12 persen di 2025 dijelaskan bahwa barang dan jasa tersebut dilindungi untuk tidak terkena PPN.
“Jadi kalau membayangkan PPN kemarin 10 persen ke 11 persen, dan di UU HPP akan menjadi 12 persen. Barang-barang itu tidak terkena PPN, jadi itu memproteksi,” imbuhnya. (*)
Editor: Galih Pratama
Jakarta - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada hari ini (19/12) kembali ditutup merah ke… Read More
Jakarta - Senior Ekonom INDEF Tauhid Ahmad menilai, perlambatan ekonomi dua negara adidaya, yakni Amerika… Read More
Jakarta – KB Bank menjalin kemitraan dengan PT Tripatra Engineers and Constructors (Tripatra) melalui program… Read More
Jakarta – Indeks harga saham gabungan (IHSG) pada hari ini, Kamis, 19 Desember 2024, kembali… Read More
Jakarta - Per 1 Januari 2025, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan seluruh perusahaan asuransi dan… Read More
Jakarta – Meski dikabarkan mengalami serangan ramsomware, PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) memastikan saat ini data… Read More