Moneter dan Fiskal

Kenaikan PPN 12 Berlaku Tahun Depan, Faisal Basri: Bikin Rugi Rakyat Kecil

Jakarta – Ekonom Senior INDEF Faisal Basri mengatakan rencana kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen yang akan diberlakukan pemerintah di 2025 bakal merugikan masyarakat kecil. 

Terlebih, menurut perhitungan Faisal, dengan penerapan PPN 12 persen, negara hanya mendapatkan tambahan pendapatan sebesar Rp100 triliun.

Lain halnya, jika pemerintah berlakukan atau menerapkan pajak ekspor untuk komoditas batu bara yang bisa mendapatkan tambahan pendapatan sebesar Rp200 triliun.

“Itu coba bayangkan tambahan pendapatan dari menaikan 11 ke 12 persen nggak sampai Rp100 triliun. Padahal, kalau kita terapkan pajak ekspor untuk batu bara itu bisa dapat Rp200 triliun. Lagi-lagi yang dirugikan yang kecil (masyarakat), ini yang moral sentimen, teori of moral sentimen itu jauh dari kita lihat di era Pak Jokowi ini,” kata Faisal dalam Diskusi Publik INDEF “Kemerdekaan dan Moral Politik Pemimpin Bangsa”, Senin, 19 Agustus 2024.

Baca juga: Dirgahayu RI ke-79: TPPU Langgeng, Ribuan Triliun Rupiah Cus ke Luar Negeri  

Meski demikian, Faisal mengatakan bahwa dirinya belum mendalami tentang kenaikan tarif PPN 12 persen ini yang mana akan ada barang dan jasa yang dikecualikan atau bebas dari kenaikan tersebut.

“Hampir pasti kelihatannya PPN ini akan dinaikkan 12 persen yang dikecualikan barang dan jasa atau mungkin judulnya keliru, berarti banyak yang dikecualikan,” jelasnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani indrawati menyampaikan bahwa terdapat sejumlah barang dan jasa yang bebas dari PPN. Adapun di antaranya barang kebutuhan pokok, pendidikan, Kesehatan, dan transportasi.

“Jadi banyak masyarakat yang menganggap semua barang jasa kena PPN, tapi sebenarnya UU HPP sangat menjelaskan, barang kebutuhan pokok, pendidikan, kesehatan, dan transportasi, itu tidak kena PPN,” kata Sri Mulyani dalam Konferensi Pers RAPBN 2025, dikutip, Senin, 19 Agustus 2024.

Baca juga: Pengusaha Usul Pemerintah Tunda Kenaikan PPN 12 Persen di 2025

Bendahara negara ini menyebut bahwa kenaikan PPN sebesar 10 persen ke 11 persen di tahun 2022 lalu, dan di UU HPP akan menjadi 12 persen di 2025 dijelaskan bahwa barang dan jasa tersebut dilindungi untuk tidak terkena PPN.

“Jadi kalau membayangkan PPN kemarin 10 persen ke 11 persen, dan di UU HPP akan menjadi 12 persen. Barang-barang itu tidak terkena PPN, jadi itu memproteksi,” imbuhnya. (*)

Editor: Galih Pratama

Irawati

Recent Posts

Pemerintah Tarik Utang Rp736,3 Triliun hingga Desember 2025

Poin Penting Pemerintah menarik utang Rp736,3 triliun hingga Desember 2025, setara 94,9 persen dari target… Read More

13 mins ago

IHSG Ditutup Berbalik Melemah ke Posisi 8.884, Ini Pemicunya

Poin Penting IHSG ditutup melemah 0,58% ke level 8.884, dipicu aksi ambil untung setelah menyentuh… Read More

28 mins ago

Memperkuat Ketahanan Siber di Era Digital

Oleh Krisna Wijaya, bankir senior dan fakulti di Lembaga Pengembangan Perbankan indonesia (LPPI) PERCEPATAN digitalisasi… Read More

35 mins ago

Menkop Gandeng Lintas K/L Percepat Pembangunan Gerai Kopdes Merah Putih

Poin Penting Menkop menggandeng lintas K/L untuk mempercepat pembangunan gerai fisik Kopdes Merah Putih sesuai… Read More

51 mins ago

Pembiayaan dan Asuransi Ekspor Jadi Kunci Hadapi Dinamika Perdagangan Global

Poin Penting Perdagangan internasional menghadapi tantangan besar, seperti volatilitas geopolitik, perubahan rantai pasok, dan munculnya… Read More

1 hour ago

Banyak Bank Rombak Manajemen, OJK Optimistis Kinerja Perbankan 2026 Lebih Baik

Poin Penting OJK optimistis kinerja perbankan 2026 membaik, didorong perombakan manajemen di banyak bank. Pertumbuhan… Read More

2 hours ago