Jakarta — Harga CPO dibuka lebih rendah di level 2.827 ringgit per ton pada awal perdagangan pekan ini, Senin, 18 September 2017.
Research Staff & Market Analyst Monex Investindo Futures, Faisyal mengatakan, penurunan tersebut terjadi seiring pasar yang mempertimbangkan kenaikan pajak ekspor di bulan Oktober, serta menguatnya mata uang ringgit.
Ia menceritakan, seorang trader berjangka di Kuala Lumpur mengatakan, bahwa harga minyak sawit melemah karena pasar mempertimbangkan kenaikan pajak ekspor untuk bulan Oktober dari 5,5 persen menjadi 6 persen.
Dia juga menambahkan, bahwa pasar mendapatkan sentimen negatif karena pajak ekspor minyak sawit yang lebih tinggi akan berdampak terhadap permintaan, terutama dari China. “Karena mereka sedang mengisi kembali cadangannya menjelang musim dingin,” jelas Faisyal dalam riset hariannya.
Sementara itu untuk pergerakan ringgit pukul 10:42 WIB berada di level 4.1830 per dolar AS, menguat sekitar 0,12 persen. Ringgit yang menguat akan membuat harga minyak sawit menjadi lebih mahal untuk pemilik mata uang lainnya.
Adapun level support terdekat ujarnya terlihat di area 2.800, menembus ke bawah dari area tersebut dapat mendorong harga untuk lebih rendah menguji ke area 2.785.
Sementara itu untuk sisi atasnya, area 2.835 menjadi level resisten terdekat, menembus ke atas dari area tersebut seharusnya dapat memicu pergerakan harga lebih tinggi menargetkan ke level 2.860. (*)
Jakarta - Terdakwa Harvey Moeis dinyatakan bersalah atas tindak pidana korupsi pada penyalahgunaan izin usaha… Read More
Jakarta - PT KAI (Persero) Daop 1 Jakarta terus meningkatkan kapasitas tempat duduk untuk Kereta… Read More
Jakarta – Starbucks, franchise kedai kopi asal Amerika Serikat (AS) tengah diterpa aksi pemogokan massal… Read More
Jakarta - Dalam rangka menyambut Natal 2024, Bank Mandiri menegaskan komitmennya untuk berbagi kebahagiaan melalui… Read More
Jakarta – Sejumlah bank di Indonesia melakukan penyesuaian jadwal operasional selama libur perayaan Natal dan… Read More
Jakarta - Masyarakat perlu bersiap menghadapi kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Salah… Read More